Headline.co.id, Banyuwangi ~ Polresta Banyuwangi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ke tahap penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dan alat bukti sejak laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polresta Banyuwangi pada 20 Juli 2026.
Kasus tersebut mendapat perhatian masyarakat setelah sejumlah potongan rekaman bermuatan asusila yang diduga melibatkan pelajar di bawah umur tersebar melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Polisi kini meminta masyarakat menghentikan penyebaran rekaman maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak karena berpotensi memperburuk dampak terhadap korban dan pihak yang terlibat.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti kemudian dilakukan sebagai dasar peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Lanang, Minggu, 2 Agustus 2026.
Menurut Lanang, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian. Penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara,” katanya.
Polisi Prioritaskan Perlindungan Anak
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kekerasan maupun tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan anak.
Menurut Rofiq, proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan objektif dengan tetap memperhatikan kerahasiaan identitas serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Rofiq.
Ia mengingatkan, penanganan perkara yang melibatkan anak tidak hanya berkaitan dengan proses penegakan hukum. Perlindungan terhadap kondisi psikologis, privasi, martabat, dan masa depan anak juga harus menjadi perhatian bersama.
Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak ikut menyebarkan rekaman, tangkapan layar, foto, nama lengkap, asal sekolah, maupun informasi lain yang memungkinkan identitas anak diketahui publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video, foto, nama lengkap, atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak,” tegas Rofiq.
Rekaman Ramai dengan Sebutan “Yank Wes Yank”
Perkara tersebut ramai dibicarakan di media sosial dengan sebutan “yank wes yank”, merujuk pada kalimat berbahasa Jawa yang terdengar dalam salah satu rekaman. Frasa itu kemudian digunakan dalam berbagai unggahan, mulai dari potongan rekaman, komentar warganet, hingga video yang membahas para pihak yang diduga terlibat.
Berdasarkan bahan informasi yang beredar, sedikitnya terdapat enam potongan rekaman dengan durasi berbeda. Rekaman tersebut diduga awalnya beredar di lingkungan terbatas sebelum menyebar melalui grup percakapan dan berbagai platform media sosial.
Terdapat pula informasi yang menyebut salah satu cuplikan sempat muncul dalam siaran langsung di TikTok. Namun, kronologi lengkap mengenai pembuatan dan penyebaran pertama rekaman masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Seorang pelajar laki-laki berinisial MD yang disebut terlibat dalam rekaman tersebut juga telah menyampaikan permohonan maaf melalui sebuah video yang kemudian beredar di media sosial. Dalam pernyataannya, MD menyebut permohonan maaf itu disampaikan atas kesadaran pribadi tanpa paksaan dari pihak lain.
“Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang,” kata MD, Minggu, 2 Agustus 2026.
MD juga menyatakan bahwa video permohonan maaf tersebut dibuat atas keinginannya sendiri.
“Permintaan maaf ini tidak ada paksaan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Baca halaman selanjutnya tentang penyebaran video viral “Yank Wes Yank”



















