Headline.co.id, Makassar ~ Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah berada dalam posisi aman setelah pemerintah pusat menyetujui tambahan Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp18,9 triliun. Tambahan anggaran tersebut dialokasikan untuk 540 pemerintah daerah yang mengalami kendala fiskal. Kebijakan itu disampaikan Tito di sela-sela acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/9/2026). Dana tersebut diberikan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja atau perumahan tenaga PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah.
Tambahan TKD untuk 540 Pemerintah Daerah
Tito mengatakan tambahan TKD menjadi langkah pemerintah pusat untuk menjawab persoalan anggaran yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Alokasi tersebut diprioritaskan bagi daerah yang mengalami kendala fiskal.
Menurut Tito, dukungan anggaran itu diperoleh setelah adanya pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Presiden. Ia menyebut tambahan dana tersebut merupakan hasil perjuangan untuk memastikan keberlanjutan pembayaran gaji PPPK di daerah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” ujar Tito Karnavian melalui keterangan resmi.
Dengan tambahan TKD tersebut, pemerintah daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal memiliki dukungan anggaran untuk mempertahankan pembayaran gaji PPPK. Kebijakan ini sekaligus ditujukan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja maupun perumahan tenaga PPPK.
Gubernur Sulawesi Selatan Dorong Skema DAU
Dukungan pemerintah pusat itu mendapat sambutan dari pemerintah daerah. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman berharap penganggaran PPPK pada masa mendatang dapat diintegrasikan secara berkelanjutan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU).
Andi menilai tenaga PPPK masih memiliki peran penting dalam menopang pelayanan publik dasar di daerah. Ia menyebut tenaga PPPK banyak ditempatkan pada sektor pendidikan dan kesehatan.
“Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan,” kata Andi Sudirman.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keberadaan tenaga PPPK bagi penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. Selain menjadi bagian dari kebutuhan aparatur pada bidang pendidikan dan kesehatan, tenaga PPPK juga menjadi perhatian dalam perencanaan anggaran pemerintah daerah.
Usulan Pembiayaan PPPK melalui DAU Masih Dikaji
Sebelum tambahan TKD disetujui, Kementerian Dalam Negeri telah membahas kemungkinan penggunaan DAU untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Usulan itu masih dalam tahap penggodokan, termasuk penyusunan formula dan menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto sebelumnya menyampaikan bahwa DAU dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian pembiayaan PPPK. Namun, ia menegaskan skema tersebut belum bersifat pasti karena masih menunggu pembahasan lebih lanjut.
“Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan,” kata Bima melalui keterangan resmi pada 5 Agustus 2026.
Dengan demikian, tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun menjadi dukungan anggaran yang telah disetujui pemerintah pusat untuk 540 daerah. Sementara itu, opsi pengintegrasian pembiayaan gaji PPPK ke dalam skema DAU masih menunggu penyelesaian formula dan kebijakan dari Kementerian Keuangan.


















