Highlight Berita Polisi Tangkap Residivis Pencuri Rokok Rp3 Juta di Bantul Berkat Rekaman CCTV:
Headline.co.id, Bantul ~ Unit Reskrim Polsek Dlingo menangkap seorang residivis berinisial FAPP (27) setelah diduga mencuri berbagai merek rokok senilai sekitar Rp3 juta dari warung milik warga di Dusun Cempluk, Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul. Pencurian terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB dengan modus berpura-pura membeli rokok dalam jumlah besar untuk keperluan lelayu. Melalui pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari pemilik warung, Sudi Wiyono (71), yang kehilangan sejumlah rokok dari tempat usahanya.
“Petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari petunjuk yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan pelaku,” kata Rita kepada Headline.co.id.
Peristiwa bermula ketika FAPP datang ke warung milik Sudi dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian menyampaikan keinginannya membeli rokok dalam jumlah banyak dengan alasan akan digunakan untuk keperluan lelayu.
Pelaku mengambil sendiri berbagai merek rokok dari etalase warung. Seluruh rokok yang dipilih kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik seolah-olah akan dibeli dan dibayar sebagaimana transaksi pada umumnya.
Karena jumlah barang yang diambil cukup banyak, Sudi memanggil istrinya, Suwarti, untuk membantu mencatat seluruh barang belanjaan pelaku. Pada saat bersamaan, Sudi keluar dari warung menuju pompa bensin di dekat lokasi untuk melayani pembeli lain.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika hanya Suwarti yang berada di dalam warung. Untuk mengalihkan perhatian, FAPP berpura-pura hendak membeli seluruh persediaan gula pasir yang tersedia.
Ketika Suwarti sibuk menyiapkan gula pasir, pelaku langsung membawa kantong plastik berisi rokok keluar dari warung. Ia kemudian menyalakan sepeda motornya dan melarikan diri menuju arah Imogiri tanpa membayar barang yang telah diambil.
Akibat kejadian tersebut, pemilik warung mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Korban yang menyadari rokok dagangannya dibawa kabur selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Dlingo.
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Dlingo segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Petugas juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar warung untuk mengetahui ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, serta arah pelariannya.
Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan, polisi berhasil mengetahui identitas dan lokasi keberadaan FAPP. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro.
FAPP akhirnya ditangkap pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB atau sekitar 13 jam setelah pencurian terjadi. Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui merupakan residivis mengakui perbuatannya.
Selain menangkap FAPP, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi, satu helm warna hitam, serta kaos dan celana panjang warna hitam milik pelaku.
Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Dlingo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat FAPP menggunakan ketentuan mengenai tindak pidana pencurian biasa.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar Rita.
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi pemilik usaha untuk meningkatkan kewaspadaan ketika melayani pembelian dalam jumlah besar, terutama jika pembeli berusaha mengalihkan perhatian penjaga warung. Keberadaan CCTV di sekitar tempat usaha juga dapat membantu proses identifikasi apabila terjadi tindak pidana.




















