Headline.co.id, Palangka Raya ~ Polda Kalimantan Tengah menangani 62 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama kebakaran terjadi di wilayah tersebut. Dalam penanganan perkara itu, sebanyak 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu korporasi telah masuk tahap penyidikan. Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyampaikan hal tersebut di Palangka Raya, Jumat (11/9/2026), sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran meluas dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.
Polda Kalteng menindak pelaku karhutla melalui patroli, pemantauan daerah rawan, edukasi kepada masyarakat, serta penegakan hukum. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kebakaran berulang, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca kering membuat api lebih cepat meluas.
Polda Kalteng Tangani 62 Kasus Karhutla
Iwan mengatakan, penanganan karhutla di Kalimantan Tengah tidak hanya menyasar pelaku perorangan. Kepolisian juga memproses korporasi yang diduga melanggar ketentuan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Hingga saat ini kami tengah menangani 62 kasus selama karhutla terjadi di Kalimantan Tengah,” kata Iwan.
Dari jumlah tersebut, Polda Kalteng telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka. Selain itu, satu korporasi telah naik ke tahap penyidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Iwan, sebelumnya terdapat empat korporasi yang diperiksa dalam tahap penyelidikan terkait dugaan karhutla. Dari empat perusahaan itu, satu korporasi yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur kini telah masuk tahap penyidikan.
Satu Korporasi Masuk Tahap Penyidikan
Iwan menjelaskan, proses penyidikan terhadap korporasi tersebut masih berjalan. Penyidik akan memeriksa saksi, menyimpulkan alat bukti, dan melaksanakan gelar perkara sebelum menentukan tersangka.
“Jadi masih kita lakukan penyidikan. Nanti kan kami akan memeriksa saksi-saksi, menyimpulkan alat bukti dan gelar perkara sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia mengatakan, perusahaan tersebut terbukti mengalami kebakaran dan tidak memiliki sarana serta prasarana pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan yang diwajibkan.
Untuk mengungkap penyebab kebakaran, penyidik Polda Kalteng bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri sumber api sekaligus mengetahui penyebaran titik api di lokasi perusahaan.
“Saat ini, proses penyidikan terhadap korporasi tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti yang diperlukan,” kata Iwan.
Menurut dia, pemeriksaan oleh penyidik bersama Puslabfor Polri menjadi bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Penindakan untuk Cegah Karhutla Berulang
Polda Kalteng menegaskan penegakan hukum menjadi salah satu upaya untuk mencegah karhutla kembali terjadi. Selain memproses perkara, kepolisian memperkuat pencegahan melalui patroli, pemantauan wilayah rawan, dan edukasi kepada masyarakat.
“Tindakan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya kebakaran berulang,” kata Iwan.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak pelaku, baik perorangan maupun korporasi, yang diduga melanggar aturan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Penegakan hukum ini menjadi komitmen Polda Kalteng untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya karhutla,” tegas Iwan.
Selain penegakan hukum, masyarakat diingatkan tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Api dapat dengan cepat meluas, khususnya ketika lahan dan cuaca berada dalam kondisi kering.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api di lingkungan sekitar. Pelaporan tersebut diharapkan membantu petugas melakukan penanganan lebih cepat dan mencegah kebakaran meluas.



















