Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Dasar Hukum Berkurban Lengkap Dengan Cara Memilih dan Menyembelih Hewan Kurban

Saddam by Saddam
3 years ago
in Religi
Reading Time: 11 mins read
413 13
A A
0
hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah

hukum melaksanakan kurban

Share on FacebookShare on Twitter

Contents

  • 1 Ketentuan Memilih Hewan Kurban
    • 1.1 You might also like
    • 1.2 Doa Minum Susu di Malam 1 Muharram 2026, Tradisi Penuh Makna untuk Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
    • 1.3 Doa Awal Tahun 1448 H: Bacaan Arab, Doa Awal Tahun Latin, Waktu Membaca, dan Keutamaannya Menurut Ulama
    • 1.4 Jenis Hewan Kurban
    • 1.5 Usia Hewan Kurban
    • 1.6 Bukan Milik Orang Lain
    • 1.7 Sehat Tanpa Cacat

Ketentuan Memilih Hewan Kurban

Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. 

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Shalat Sunnah Lailatul Qadar Lengkap Dzikir dan Doanya

You might also like

Doa Minum Susu Malam 1 Muharram Arab, Latin, dan Artinya

Doa Minum Susu di Malam 1 Muharram 2026, Tradisi Penuh Makna untuk Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

16 June 2026
Baca Doa Awal Tahun Hijriah 1 Muharam

Doa Awal Tahun 1448 H: Bacaan Arab, Doa Awal Tahun Latin, Waktu Membaca, dan Keutamaannya Menurut Ulama

15 June 2026

Untuk di Indonesia sendiri hewan kurban yang disembelih sebagai kurban pada umumnya adalah sapi, Kambing Atau domba. Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang. Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.

Baca juga: Bacaan Niat, Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dhuha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:

Jenis Hewan Kurban

Syarat hewan kurban yang pertama adalah jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Ramadhan Tiba – Opick

Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:

– Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
– Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
– Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

Baca juga: Lirik Bacaan Sholawat Ibrahimiyah Latin Arab dan Artinya Lengkap dengan Sejarah dan Keutamaannya

Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

Baca juga: Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Melansir laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat 9 syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan bagi umat muslim yang hendak berkurban, di antaranya:

  1. Mata hewan tidak buta
  2. Telinga tidak terpotong
  3. Kaki tidak pincang
  4. Tanduk sempurna
  5. Tidak sedang sakit atau memiliki penyakit tertentu
  6. Ekor tidak terpotong
  7. Tidak kurus
  8. Tidak berkudis
  9. Tidak sedang hamil dan menyusui

Baca juga: Kumpulan Bacaan Doa Puasa Hari ke-13 , 14 dan 15 Ramadhan Lengkap Arab Latin dan Artinya

Baca selanjutnya Waktu dan Tatacara Penyembelihan hewan kurban

Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: hukum berkurban adalahhukum melaksanakan kurban adalahkurban hukumnya
Saddam

Saddam

Related Stories

Doa Minum Susu Malam 1 Muharram Arab, Latin, dan Artinya

Doa Minum Susu di Malam 1 Muharram 2026, Tradisi Penuh Makna untuk Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

by Hendrawan
16 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Malam 1 Muharram 1448 Hijriah menjadi momen istimewa bagi umat Islam untuk menyambut Tahun Baru Islam dengan...

Baca Doa Awal Tahun Hijriah 1 Muharam

Doa Awal Tahun 1448 H: Bacaan Arab, Doa Awal Tahun Latin, Waktu Membaca, dan Keutamaannya Menurut Ulama

by Hendrawan
15 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Umat Islam dianjurkan membaca doa awal tahun setelah masuk waktu Maghrib yang menandai datangnya 1 Muharram 1448...

7 Amalan Pembuka Tahun Hijriah di Bulan Muharram Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya

7 Amalan Pembuka Tahun Hijriah yang Dianjurkan di Bulan Muharram, Lengkap dengan Dalil dan Keutamaannya

by Hendrawan
14 June 2026
0

Highlight Berita Amalan Pembuka Tahun Hijriah: Muharram menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperbanyak amalan pembuka tahun Hijriah sebagai ikhtiar...

Niat Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram: Lengkap dengan Tata Cara, Niat, dan Keutamaan. Umat Islam dianjurkan melaksanakan puasa Tasua pada 9 Muharram dan puasa Asyura pada 10 Muharram untuk meraih pahala besar. Simak bacaan niat puasa Tasua dan Asyura, tata cara pelaksanaan, serta berbagai keutamaan berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang menjadikan Muharram sebagai bulan istimewa untuk memperbanyak ibadah sunnah.

Niat Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram: Bacaan Lengkap, Tata Cara, dan Keutamaan yang Perlu Diketahui

by Hendrawan
14 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Tasua dan Asyura: Umat Islam dianjurkan memahami niat puasa Tasua dan Asyura agar ibadah sunnah di...

Hukum Istri Menolak Ajakan Suami untuk Berhubungan Intim karena Alasan Mengantuk

Istri Menolak Ajakan Suami karena Kelelahan, Apakah Berdosa? Ini Penjelasan Ustadz NU Berdasarkan Hadis

by Hendrawan
11 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang istri yang menjalani peran ganda sebagai guru sekaligus ibu rumah tangga kerap diliputi pertanyaan mengenai hukum...

Keutamaan Bulan Muharram

Keutamaan Bulan Muharram dalam Islam: Dalil, Amalan Sunnah, dan Keistimewaannya

by Hendrawan
2 June 2026
0

HEADLINE.CO.ID, YOGYAKARTA ~ Bulan Muharram menjadi salah satu bulan yang paling dimuliakan dalam Islam. Selain menandai pergantian Tahun Baru Hijriah,...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemprov NTT Alihkan Anggaran Pembibitan Babi RP 2 Miliar untuk Tangani Virus Corona

29 April 2020
Tawuran di Jakarta Masih Mengkhawatirkan, Kapolda Catat 440 Insiden

Tawuran di Jakarta Masih Mengkhawatirkan, Kapolda Catat 440 Insiden

1 January 2026
Densus 88 AT Polri Sosialisasikan Bahaya Radikalisme kepada Ribuan Siswa SMAN 2 Mataram

Densus 88 AT Polri Sosialisasikan Bahaya Radikalisme kepada Ribuan Siswa SMAN 2 Mataram

14 January 2026
Pemerintah Alokasikan Rp 877 Miliar untuk Rehabilitasi Sawah di Sumatra

Pemerintah Alokasikan Rp 877 Miliar untuk Rehabilitasi Sawah di Sumatra

7 May 2026
Pesawat Airbus A400M mengikuti prosesi penyemprotan air saat mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (3/11/2025). Pesawat angkut Airbus A400M merupakan alutsista TNI Angkatan Udara yang dapat mengangkut barang berdimensi besar dimana pesawat tersebut menempuh perjalanan ke Indonesia selama tiga hari dari Sevilla, Spanyol. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/ba)

A400M Atlas Tiba di Indonesia, TNI AU Masuki Era Baru Kekuatan Udara dan Misi Kemanusiaan

10 November 2025

Kemenag Integrasikan Data Pendidikan Islam dengan Data Induk Kependudukan Kemendagri

26 December 2021
Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

12 March 2026

Artikel Terbaru

Pemkab Demak Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Kemarau 2026

Pemkab Demak Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Kemarau 2026

20 June 2026
Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumatra

Pemerintah Percepat Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumatra

20 June 2026
Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumatra Mencapai Kemajuan Signifikan

Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Sumatra Mencapai Kemajuan Signifikan

20 June 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Menteng, Pelaku Dendam Pribadi

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Menteng, Pelaku Dendam Pribadi

20 June 2026
Polres Metro Jakarta Pusat Menangkap Wanita Tersangka Pembunuhan di Menteng

Polres Metro Jakarta Pusat Menangkap Wanita Tersangka Pembunuhan di Menteng

20 June 2026
Pemerintah Percepat Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Dukung Ketahanan Pangan

Pemerintah Percepat Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Dukung Ketahanan Pangan

20 June 2026
Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Integrasi LP2B ke RTRW dan RDTR

20 June 2026

Popular Story

Menteri HAM Tegaskan Program MBG sebagai Upaya Pemenuhan Hak Dasar
Nasional

Menteri HAM Tegaskan Program MBG sebagai Upaya Pemenuhan Hak Dasar

by wahyu
17 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa program...

Read moreDetails

Prediksi Skor Brasil vs Maroko: Selecao Diunggulkan, Maroko Siap Bikin Kejutan

Airlangga Hartarto Resmi Pimpin PB Wushu Indonesia, Fokus pada Prestasi Internasional

Korlantas Polri Tegaskan Kewenangan Penerbitan SIM Hanya di Tangan Polri

Pemko Padang Dorong Generasi Qurani Melalui MTQ dan Smart Surau

Pemprov Gorontalo Terapkan Digitalisasi Aset Daerah dengan Barcode

Argentina vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Jadwal, Link Live Streaming, dan Tempat Menonton Resmi

BTN dan Rumah123 Jalin Kerja Sama untuk Permudah Akses Kepemilikan Rumah

Pemkab Maluku Tenggara Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu untuk Program Gizi Lokal

Swiss Raih Kemenangan 4-1 atas Bosnia di Piala Dunia 2026

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.