Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
Religi

Dasar Hukum Berkurban Lengkap Dengan Cara Memilih dan Menyembelih Hewan Kurban

8003
×

Dasar Hukum Berkurban Lengkap Dengan Cara Memilih dan Menyembelih Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini
hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah
hukum melaksanakan kurban

Dasar Hukum Berkurban Lengkap Dengan Cara Memilih dan Menyembelih Hewan Kurban ~ Headline.co.id (Religi Islam). Sebagai umat muslim tentu kita tidak asing dengan Hari Raya Idul Adha atau juga biasa juga disebut hari raya kurban.

Baca juga: Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

Apa Itu Kurban?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurban atau qurban adalah persembahan pada Allah sebagai bentuk ketaatan dan wasilah atau penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk ketaatan pada Allah. Menurut bahasa, qurban berasal dari kata qaraba – yaqrabu – qurban- qurbanan, yang berarti dekat dan mendekatkan.

Baca juga: Bacaan Sholawat Syifa Arab Latin dan Artinya Lengkap Dengan Keutamaan Sholawat Penyembuh Penyakit

Secara harfiah, qurban atau disebut juga Udhhiyah berarti hewan sembelihan. Udhhiyah atau bentuk jamaknya dhahiyyah, berarti penyembelihan hewan di pagi hari. Secara umum, pengertian qurban yaitu persembahan kepada Allah seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya.

Secara bahasa kata kurban berasal dari bahasa arab yakni  “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat. Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan mengerjakan perintah-Nya. Sedangkan dalam pengertian syariat, kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Baca juga: Viral di Tiktok! Ini Lirik Sholawat Adfaita Lengkap Arab Latin dan Artinya

Sejarah Berkurban

Kisah Kurban tentu tidak lepas dari cerita nabi Ibrahim AS dan putranya yakni Nabi Ismail AS. Kisah atau sejarah qurban berawal dari persitiwa Nabi Ibrahim yang akan menyembelih putranya Nabi Ismail. Allah menguji Nabi Ibrahim dengan perintah untuk menyembelih anaknya tercinta, dan Nabi Ibrahim dan Ismail pun menunjukkan keteguhan, ketaatan dan kesabaran mereka dalam menjalankan perintah itu. Lalu Allah menggantikan dengan sembelihan besar, yakni berupa domba jantan dari Surga, yang besar berwarna putih, bermata bagus, bertanduk serta diikat dengan rumput samurah. Wallahu a’lam.

Baca juga: Tata Cara Niat Puasa Syawal dan Berapa Hari Jumlah Puasa

Kemudian disyiarkan oleh Nabi terkahir Muhammad SAW yang menganjurkan umat Islam untuk menyembelih qurban di hari raya Haji atau Idul Adha.

Dasar Hukum Berkurban

Berdasarkan informasi yang berhasil Headline.co.id himpun, Kurban merupakan salah satu ibadah muakkad. Apa maksudnya? Maksudnya adalah sangat dianjurkan kepada umat islam yang memiliki kemampuan untuk berqurban.

Baca juga: Lirik Bacaan Lafadz Takbiran Lengkap Text Versi Pendek dan Panjang

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib. Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah Saw. sebagai berikut:

Nabi Muhammad Saw bersabda dalam sebuah Hadis yang masyhur, “Barangsiapa yang mempunyai kelapangan untuk berkurban, tetapi tidak dilaksanakannya, janganlah dia dekat-dekat ke tanah lapang tempat kami shalat hari raya ini.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Dalam hadis lain Rasulullah mengatakan kepada puterinya Fatimah, “Hadirilah kurbanmu dan saksikanlah, sesungguhnya dengan kurban itu engkau akan mendapat ampunan dari dosa yang engkau perbuat pada permulaan tetesan darahnya.” (HR Al-Hakim, Baihaqi, dan Tabrani).

Baca juga: Tata Cara Niat dan Doa Mandi Sebelum Sholat Idul Fitri

Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syarat. Dalam pandangan Islam orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasululah Saw. sebagaimana firman Allah Swt.:

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang- orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).

Baca juga: Lirik Lagu Maulana Ya Maulana Ya Sami Duana Opick Viral di Tiktok

Dan hadis Nabi Saw:

Artinya: Dari ibnu Abbas Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu.” (HR. Ad- Daruqutni).

H. M. Yunan Nasution dalam Himpunan Khutbah Iedul Fithri dan Iedul Adha (1985) memberi ulasan ibadah kurban, sebagaimana halnya dengan ibadah-ibadah lainnya, mengandung dua aspek yakni:

1. aspek ‘ubudiyah, dimana orang yang melakukan sembelihan kurban itu akan mendapat pahala, yang akan menjadi simpanan untuk kebahagiaan dan kenikmatan rohaniah di hari akhirat kelak.

2. mengandung nilai-nilai ijtima’iyah, kemasyarakatan, karena dengan sembelihan hewan kurban itu yang harus dibagi-bagikan sebagian dagingnya kepada kaum fakir miskin dan anak yatim, maka kita telah dapat melaksanakan amaliah sosial, menyantuni orang-orang yang melarat.

Baca juga: Mau Mudik? Ini Bacaan Doa Memohon Keselamatan di Perjalanan Agar Selamat Sampai Tujuan

Baca selanjutnya ketentuan memilih hewan kurban

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *