Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Fajar by Fajar
3 years ago
in Hukum, Religi
Reading Time: 5 mins read
411 13
A A
0
Hadis Hukuman Bagi Pasangan Suami Istri Berhubungan Badan Siang Hari Bulan Ramadhan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan ~ Headline.co.id (Religi). Banyak yang bertanya bagaimana sih hukum suami istri berhubungan badan pada bulan suci ramadhan? Nah untuk lebih lengkap silahkan simak dibawah ini.

Baca juga: Lirik Sholawat Ilahilas Tulil Firdaus (Syair Abu Nawas Al-I’tiraf) Arab Latin dan Artinya

You might also like

ilustrasi gambar property

Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Tegaskan Status Hukumnya

12 July 2026
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung

Status Saksi Tan Kian dalam Kasus Febrie Adriansyah dan Arah Pendalaman Penyidik

12 July 2026

Contents

    • 0.1 You might also like
    • 0.2 Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Tegaskan Status Hukumnya
    • 0.3 Status Saksi Tan Kian dalam Kasus Febrie Adriansyah dan Arah Pendalaman Penyidik
  • 1 Berhubungan Badan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan puasa dan Dosa
  • 2 Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan
  • 3 Pasangan Suami Istri Harus Membayar Kaffarah
  • 4 Siapa yang harus membayar Kaffarah

Berhubungan Badan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan puasa dan Dosa

Bulan suci ramadhan merupakan bulan yang dinanti-nantikan oleh umat muslim. Tentunya di bulan ini kita harus memperbanyak amal kebaikan dan menghindari apa yang dilarang oleh Allah SWT. Banyak yang bertanya bagaimana hukum berhubungan suami istri pada siang hari di Bulan Ramadhan? Tentu yang paling pasti adalah membatalkan puasa.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Doa Hari ke-12 Puasa Ramadhan Arab Latin dan Artinya

Dalam buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq menuturkan bahwa ulama telah menyepakati beberapa hal yang membatalkan puasa wajib maupun sunah, salah satunya adalah melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari (dalam kondisi puasa).

Selain membatalkan puasa, melakukan hubungan suami istri (jima) di Bulan Ramadhan juga termasuk dosa besar. Jika pasangan suami istri (pasutri) telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda.

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Kok bisa dosa? Padahal kan pasangan sah suami istri? Bagaimana sih hukumnya? Nah pertanyaan itu biasa di ucapkan oleh orang awam yang belum mengetahui Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan.

Baca juga: Kumpulan Niat Doa Membayar Zakat Fitrah Lengkap Arab Latin dan Artinya

Dikutip dari Laman Buya yahya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon menuturkan bahwa perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri,” kata buya dilansir Headline.co.id dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (4/4/2023).

Baca juga: Hal-Hal Yang Membatalkan dan Mengurangi Pahala Puasa Ramadhan

Dikarenakan dosa besar, Lanjut pendakwah asal Cirebon, eorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.  Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Baca juga: Lirik Text Sholawat Badar Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tak hanya itu juga larangan pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan suami istri pada bulan ramdhan juga terdapat dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

Dari Abu Hurairah Ra, beliau berkata, “ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “ Wahai, Rasulullah, celaka!” Beliau menjawab, ”Ada apa denganmu?” Dia berkata, ”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.”

“Dalam riwayat lain berbunyi: “Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan.” Maka Rasulullah Saw berkata, ”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab, ”Tidak!” Lalu Beliau berkata lagi, ”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Beliau bertanya lagi : “ Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar.”

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih: Tata Cara Dan Doa Kamilin Setelah Sholat

“Dalam keadaan seperti ini, Nabi SAW diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “ Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab, ”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “ Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!”

Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”.

Maka Rasulullah SAW tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian Rasulullah SAW berkata: “ Berilah makan keluargamu!”

Baca juga: Doa Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas

Pasangan Suami Istri Harus Membayar Kaffarah

Melihat hadist tersebut kita bisa ambil kesimpulan bahwa suami yang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada waktu siang hari bulan Ramadhan saat dalam keadaan puasa, maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu.

Baca juga: Lirik Sholawat Qod Anshoha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Terdapat tiga bentuk kafarat yang harus dibayarkan seseorang sebagai cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan pada siang hari ramadhan. Kafaratnya salah satu dari tiga hal berikut, dengan skala prioritas:

  1. Membebaskan budak atau hamba sahaya yang mukmin.
  2. Jika tidak sanggup, maka berpuasa dua bulan berturut-turut;
  3. Jika tidak sanggup lagi, maka memberi makan kepada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram beras) atau 0.688 liter beras.

Baca juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tiga jenis kafarat di atas adalah berdasarkan skala prioritas bukan opsional. Artinya, kalau kafarat pertama tidak mampu, baru pindah ke jenis kafarat kedua. Dan begitu juga selanjutnya apabila Kaffarah kedua tidak sangup maka melakukan Kaffarahke tiga.

Siapa yang harus membayar Kaffarah

Orang yang dikenakan dengan dunia (Kaffarah) adalah umat muslim yang sudah baligh dan berakal serta yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan suami istri saat tengah berpuasa.

Baca juga: Doa Qunut: Hadist, Bacaan Arab Latin Artinya Lengkap Subuh Witir dan Nazilah

Menurut ulama Syafi’i, apabila suami istri yang melakukan hubungan intim tersebut dalam keadaan lupa bahwa mereka sedang berpuasa, maka puasanya tidaklah batal. Dan untuk membayar kaffarah dibebankan kepada pihak suami saja. Kendati melakukan hubungan intim adalah dari kedua belah pihak (suami dan istri), namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Sementara berdasarkan pendapat Ulama Abu Hanifah dan Imam malik, kewajiban membayar denda berlaku bagi kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Dalil yang digunakan adalah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.

Baca juga: Sholat Tahajud: Bacaan Niat, Tata Cara, Doa Dan Keutamaan Serta Waktu Terbaik Melaksanakannya

Namun demikian pendapat mazhab Syafi’i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama telah memilihnya. Perlu diketahui juga, ada pendapat lain dari Imam Hanafi, Syafi’i dan Ahmad yang menyatakan bagi seorang wanita yang dipaksa, lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan tidak ada kafarat baginya. Hal ini juga berlaku bagi laki-laki.

Terimakasih telah membaca Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan  semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Kumpulan Bacaan Doa Puasa Hari ke-13 , 14 dan 15 Ramadhan Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tags: Berhubungan Suami Istri Bulan RamadhanCara Membayar Kaffarah
ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

ilustrasi gambar property

Tan Kian Diperiksa sebagai Saksi dalam Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Tegaskan Status Hukumnya

by Hendrawan
12 July 2026
0

Tan Kian diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Polisi menegaskan statusnya belum menjadi tersangka.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Agung

Status Saksi Tan Kian dalam Kasus Febrie Adriansyah dan Arah Pendalaman Penyidik

by Saddam
12 July 2026
0

Pemeriksaan Tan Kian sebagai saksi menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus Febrie Adriansyah, tetapi status hukumnya belum berubah.

Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Berulang Kali Terseret ASABRI

Siapa Tan Kian? Profil Pengusaha Properti yang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Febrie Adriansyah

by Hendrawan
12 July 2026
0

Mengenal Tan Kian, pengusaha properti yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus Febrie Adriansyah, termasuk profil dan status hukumnya.

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Mundur

Kejaksaan Agung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Usai Febrie Adriansyah Mundur

by Hendrawan
11 July 2026
0

Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara tetap berjalan setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus. Komisi III DPR menyiapkan pengawasan.

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

Satresnarkoba Polres Kutim Tangkap Dua Pengedar Sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026

by Ari Wibowo muhammad
11 July 2026
0

Headline.co.id, Kutai Timur ~ Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026....

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Korupsi

by Fajar
11 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi terkait tiga kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Hingga saat...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi berada di lokasi kejadian untuk penyelidikan hilangnya mobil Kijang Super

Mobil Kijang Super Hilang di Warung Bakso Manding, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian di Bantul

25 October 2025
Brimob Polri Distribusikan 387 Tandon Air Bersih di Aceh

Brimob Polri Distribusikan 387 Tandon Air Bersih di Aceh

20 December 2025
Menteri Pertahanan Bentuk Satgas Kuala untuk Pemulihan Bencana di Aceh dan Sumatra

Menteri Pertahanan Bentuk Satgas Kuala untuk Pemulihan Bencana di Aceh dan Sumatra

3 January 2026
Polisi Mengamankan barang bukti pencurian di Bantul

Ketahuan Saat Bobol Rumah, Dua Pria Asal Bandung dan Jakarta Ditangkap Warga di Bantul

14 October 2025
Baznas HSU Salurkan Santunan Anak Yatim di Momen 10 Muharram

Baznas HSU Salurkan Santunan Anak Yatim di Momen 10 Muharram

26 June 2026
Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat secara maraton bersama sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Hambalang, Kabupaten Bogor

Prabowo Gelar Rapat Maraton Bahas Pertanian, Tambang, dan Investasi Nasional

22 August 2025
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Giwangan Jogja

Toyota Yaris dan Yamaha Vixion Bertabrakan di Depan SPBU Giwangan, Pengendara Motor Dilarikan ke RS

23 February 2026

Artikel Terbaru

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

12 July 2026
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

12 July 2026
Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Tahuna, Sulawesi Utara

12 July 2026
Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 4.1 Guncang Calang, Aceh Jaya

12 July 2026
Polri dan Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026 untuk Perkuat Sinergi

Polri dan Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026 untuk Perkuat Sinergi

12 July 2026
Fakta Menarik Norwegia vs England, dari Brace Bellingham hingga Haaland Buntu

Drama Norwegia vs England: Bellingham Cetak Gol Penentu pada Menit ke-93

12 July 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tolikara, Papua

12 July 2026

Popular Story

Kemendes PDT Percepat Pemulihan Infrastruktur Desa di Nagan Raya
Nasional

Kemendes PDT Percepat Pemulihan Infrastruktur Desa di Nagan Raya

by Dwina
10 July 2026
0

Headline.co.id, Suka Makmue ~ Tim dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal...

Read moreDetails

Kapolda NTB Tegaskan Proses Hukum Kasus Pembakaran Santri Berlanjut

Polres Banggai Gelar Jumat Curhat dan Berkah, Dekatkan Diri dengan Warga

Wakapolri Tutup Pendidikan Akpol, Sampaikan Pesan Kapolri

Live Brasil vs Norwegia: Skuad Ancelotti Diuji Kecepatan Mematikan Haaland

Rentetan Gempa Bumi di Indonesia, Apa Maknanya dan Apakah Saling Berkaitan?

10 Data Digital Marketing Indonesia 2026 yang Harus Diketahui Sebelum Menentukan Anggaran

Produk Lokal Aceh dan Papua Meriahkan Pameran HUT ke-46 Dekranas di Makassar

Pemerintah Targetkan Deteksi 37 Ribu Kasus Kusta untuk Percepatan Eliminasi

Kejaksaan Agung Hadapi Ujian Transisi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah Mundur

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.