Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Fajar by Fajar
3 years ago
in Hukum, Religi
Reading Time: 5 mins read
411 13
A A
0
Hadis Hukuman Bagi Pasangan Suami Istri Berhubungan Badan Siang Hari Bulan Ramadhan

Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadhan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan ~ Headline.co.id (Religi). Banyak yang bertanya bagaimana sih hukum suami istri berhubungan badan pada bulan suci ramadhan? Nah untuk lebih lengkap silahkan simak dibawah ini.

Baca juga: Lirik Sholawat Ilahilas Tulil Firdaus (Syair Abu Nawas Al-I’tiraf) Arab Latin dan Artinya

You might also like

Polisi Kantongi Pemasok Narkoba ke Artis Revaldo, Perburuan Terus Dilakukan

Polisi Identifikasi Pemasok Narkoba untuk Artis Revaldo, Upaya Penangkapan Berlanjut

27 August 2026
Bareskrim Berhasil Ungkap Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong, Modusnya Tempel di Tubuh

Bareskrim Ungkap Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong dengan Modus Unik

27 August 2026

Contents

    • 0.1. Polisi Identifikasi Pemasok Narkoba untuk Artis Revaldo, Upaya Penangkapan Berlanjut
    • 0.2. Bareskrim Ungkap Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong dengan Modus Unik
  • 1. Berhubungan Badan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan puasa dan Dosa
  • 2. Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan
  • 3. Pasangan Suami Istri Harus Membayar Kaffarah
  • 4. Siapa yang harus membayar Kaffarah

Berhubungan Badan Suami Istri Siang Hari Bulan Ramadhan Membatalkan puasa dan Dosa

Bulan suci ramadhan merupakan bulan yang dinanti-nantikan oleh umat muslim. Tentunya di bulan ini kita harus memperbanyak amal kebaikan dan menghindari apa yang dilarang oleh Allah SWT. Banyak yang bertanya bagaimana hukum berhubungan suami istri pada siang hari di Bulan Ramadhan? Tentu yang paling pasti adalah membatalkan puasa.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Doa Hari ke-12 Puasa Ramadhan Arab Latin dan Artinya

Dalam buku Fiqih Sunnah 2, Sayyid Sabiq menuturkan bahwa ulama telah menyepakati beberapa hal yang membatalkan puasa wajib maupun sunah, salah satunya adalah melakukan hubungan suami istri (jima) di siang hari (dalam kondisi puasa).

Selain membatalkan puasa, melakukan hubungan suami istri (jima) di Bulan Ramadhan juga termasuk dosa besar. Jika pasangan suami istri (pasutri) telah terlanjur melakukannya, maka harus membayar denda.

Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan

Kok bisa dosa? Padahal kan pasangan sah suami istri? Bagaimana sih hukumnya? Nah pertanyaan itu biasa di ucapkan oleh orang awam yang belum mengetahui Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan.

Baca juga: Kumpulan Niat Doa Membayar Zakat Fitrah Lengkap Arab Latin dan Artinya

Dikutip dari Laman Buya yahya pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon menuturkan bahwa perbuatan bersetubuh, berhubungan intim atau bersenggama di siang hari Ramadhan adalah dosa besar bagi pasangan suami istri yang melakukannya.

Bersenggama di siang hari di bulan Ramadhan adalah puasa jika tidak karena udzur (karena 9 sebab memperkenankan berbuka), hukumnya haram dan dosa besar bagi suami dan istri,” kata buya dilansir Headline.co.id dari laman resmi Buya Yahya, Sabtu (4/4/2023).

Baca juga: Hal-Hal Yang Membatalkan dan Mengurangi Pahala Puasa Ramadhan

Dikarenakan dosa besar, Lanjut pendakwah asal Cirebon, eorang istri wajib hukumnya menolak suami untuk melayaninya (bersetubuh) di siang hari bulan Ramadhan.

Jika seorang istri melayani, maka berdosalah besar karena menolong suami melakukan dosa.  Dalam hal ini, memang seorang istri tidak terkena hukuman dan hukuman di dunia (kaffarah), tetapi ia akan mendapat hukuman di akhirat yang sangat mengerikan.

Baca juga: Lirik Text Sholawat Badar Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tak hanya itu juga larangan pasangan suami istri dilarang melakukan hubungan suami istri pada bulan ramdhan juga terdapat dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA.

Dari Abu Hurairah Ra, beliau berkata, “ketika kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW, tiba-tiba datanglah seseorang sambil berkata: “ Wahai, Rasulullah, celaka!” Beliau menjawab, ”Ada apa denganmu?” Dia berkata, ”Aku berhubungan dengan istriku, padahal aku sedang berpuasa.”

“Dalam riwayat lain berbunyi: “Aku berhubungan dengan istriku di bulan Ramadhan.” Maka Rasulullah Saw berkata, ”Apakah kamu mempunyai budak untuk dimerdekakan?” Dia menjawab, ”Tidak!” Lalu Beliau berkata lagi, ”Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Beliau bertanya lagi : “ Mampukah kamu memberi makan enam puluh orang miskin?” Dia menjawab, ”Tidak.” Lalu Rasulullah diam sebentar.”

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Tarawih: Tata Cara Dan Doa Kamilin Setelah Sholat

“Dalam keadaan seperti ini, Nabi SAW diberi satu ‘irq berisi kurma –Al irq adalah alat takaran- (maka) Beliau berkata: “ Mana orang yang bertanya tadi?” Dia menjawab, ”Saya orangnya.” Beliau berkata lagi: “ Ambillah ini dan bersedekahlah dengannya!”

Kemudian orang tersebut berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada di dua ujung kota Madinah satu keluarga yang lebih fakir dari keluargaku”.

Maka Rasulullah SAW tertawa sampai tampak gigi taringnya, kemudian Rasulullah SAW berkata: “ Berilah makan keluargamu!”

Baca juga: Doa Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas

Pasangan Suami Istri Harus Membayar Kaffarah

Melihat hadist tersebut kita bisa ambil kesimpulan bahwa suami yang melakukan hubungan intim dengan istrinya pada waktu siang hari bulan Ramadhan saat dalam keadaan puasa, maka hukumnya haram dan ia diwajibkan membayar kafarat (tebusan) atas kesalahannya itu.

Baca juga: Lirik Sholawat Qod Anshoha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Terdapat tiga bentuk kafarat yang harus dibayarkan seseorang sebagai cara mengganti puasa suami istri yang berhubungan pada siang hari ramadhan. Kafaratnya salah satu dari tiga hal berikut, dengan skala prioritas:

  1. Membebaskan budak atau hamba sahaya yang mukmin.
  2. Jika tidak sanggup, maka berpuasa dua bulan berturut-turut;
  3. Jika tidak sanggup lagi, maka memberi makan kepada 60 orang miskin di mana setiap orang miskin diberi 1 mud atau 750 gram beras (ada juga yang berpendapat 675 gram beras) atau 0.688 liter beras.

Baca juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tiga jenis kafarat di atas adalah berdasarkan skala prioritas bukan opsional. Artinya, kalau kafarat pertama tidak mampu, baru pindah ke jenis kafarat kedua. Dan begitu juga selanjutnya apabila Kaffarah kedua tidak sangup maka melakukan Kaffarahke tiga.

Siapa yang harus membayar Kaffarah

Orang yang dikenakan dengan dunia (Kaffarah) adalah umat muslim yang sudah baligh dan berakal serta yang berniat berpuasa sejak malam hari. Ia terkena dosa karena melakukan hubungan suami istri saat tengah berpuasa.

Baca juga: Doa Qunut: Hadist, Bacaan Arab Latin Artinya Lengkap Subuh Witir dan Nazilah

Menurut ulama Syafi’i, apabila suami istri yang melakukan hubungan intim tersebut dalam keadaan lupa bahwa mereka sedang berpuasa, maka puasanya tidaklah batal. Dan untuk membayar kaffarah dibebankan kepada pihak suami saja. Kendati melakukan hubungan intim adalah dari kedua belah pihak (suami dan istri), namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.

Sementara berdasarkan pendapat Ulama Abu Hanifah dan Imam malik, kewajiban membayar denda berlaku bagi kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Dalil yang digunakan adalah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula.

Baca juga: Sholat Tahajud: Bacaan Niat, Tata Cara, Doa Dan Keutamaan Serta Waktu Terbaik Melaksanakannya

Namun demikian pendapat mazhab Syafi’i adalah pendapat yang lebih kuat dan jumhur ulama telah memilihnya. Perlu diketahui juga, ada pendapat lain dari Imam Hanafi, Syafi’i dan Ahmad yang menyatakan bagi seorang wanita yang dipaksa, lupa atau tidak tahu tentang larangan berhubungan suami istri pada siang hari di bulan Ramadan tidak ada kafarat baginya. Hal ini juga berlaku bagi laki-laki.

Terimakasih telah membaca Hukum Berhubungan Badan Suami Istri Pada Siang Hari Di Bulan Ramadhan  semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Kumpulan Bacaan Doa Puasa Hari ke-13 , 14 dan 15 Ramadhan Lengkap Arab Latin dan Artinya

Tags: Berhubungan Suami Istri Bulan RamadhanCara Membayar Kaffarah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Fajar

Fajar

Related Stories

Polisi Kantongi Pemasok Narkoba ke Artis Revaldo, Perburuan Terus Dilakukan

Polisi Identifikasi Pemasok Narkoba untuk Artis Revaldo, Upaya Penangkapan Berlanjut

by Lia
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika yang diduga memasok barang...

Bareskrim Berhasil Ungkap Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong, Modusnya Tempel di Tubuh

Bareskrim Ungkap Sindikat Penyelundupan Emas Ilegal ke Hong Kong dengan Modus Unik

by Wawan
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong dengan...

Polda Kaltim Tindak Tegas Kejadian Karhutla, 23 Kasus Ditangani dan Lima Tersangka Diproses

Polda Kaltim Perkuat Penegakan Hukum Karhutla, 23 Kasus Ditangani

by Aditya
27 August 2026
0

Headline.co.id, Balikpapan ~ Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres terus memperkuat penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di...

Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Peredaran Permen Narkoba Asal Inggris

Bareskrim Polri Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba dalam Permen dari Inggris

by masfajar
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan modus baru yang melibatkan pengiriman...

Polisi Berhasil Tangkap WN Malaysia yang Edarkan Vape Narkoba di Medan

Polisi Medan Tangkap WN Malaysia Terkait Peredaran Vape Narkoba

by Aditya
26 August 2026
0

Headline.co.id, Medan ~ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan peredaran vape yang diduga mengandung narkoba di Kota Medan....

Tiga Polisi Terluka Baku Tembak DPO Lampung Utara

Baku Tembak di Lampung Utara: Tiga Polisi Terluka, DPO Tewas

by wahyu
26 August 2026
0

Headline.co.id, Lampung Utara ~ 26 Agustus 2026 - Sebuah operasi penangkapan terhadap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Bentuk Tim untuk Verifikasi Dampak Gempa di Sulut dan Malut

Pemerintah Bentuk Tim untuk Verifikasi Dampak Gempa di Sulut dan Malut

3 April 2026
Polres Kutai Timur Tingkatkan Patroli di SPBU untuk Cegah Dampak Kenaikan Harga BBM

Polres Kutai Timur Tingkatkan Patroli di SPBU untuk Cegah Dampak Kenaikan Harga BBM

23 April 2026
Evakulasi Kecelakaan maut di exit tol Bawen

Kesaksian Warga Ungkap Detik-Detik Horor Kecelakaan Maut di Exit Tol Bawen

23 September 2023
Kapolsek Imogiri, Wahyu Elang Elang Tri B, S.H menlakukan pers conferance di Mapolres Bantul

Pernah Dipenjara 3 Kali, Pria Asal Bantul Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal di Imogiri

24 March 2025
Menteri Keuangan Tegaskan Peran Vital Bea Cukai dalam Lindungi Pasar Domestik

Menteri Keuangan Tegaskan Peran Vital Bea Cukai dalam Lindungi Pasar Domestik

29 January 2026
UGM Dominasi Pendanaan Riset PKM Nasional

UGM Dominasi Pendanaan Riset PKM Nasional

3 June 2026
Manfaat Kesehatan dari Berhenti Makan Sebelum Kenyang

Manfaat Kesehatan dari Berhenti Makan Sebelum Kenyang

13 April 2026

Artikel Terbaru

: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan peningkatan mutu senilai Rp4,18 miliar kepada 71 lembaga kursus dan pelatihan (LKP) terdampak bencana di Aceh dan Sumatra Utara. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Berupaya Pulihkan 71 LKP yang Terdampak Bencana

28 August 2026
MotoGP 2027 rider line-up: the official announcements so far

Perubahan Besar di Line-up Pembalap MotoGP 2027 Diumumkan

28 August 2026
: Respons cepat tanggap darurat pascabanjir bandang di Parigi Utara terus digencarkan. Wabup Abdul Sahid turun gunung pastikan penutupan jalur air ke permukiman warga dan kerahkan alat berat tambahan, Kamis (27/8/2026).

Wakil Bupati Parigi Moutong Tambah Alat Berat untuk Atasi Banjir Bandang di Avolua

28 August 2026
: Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dalam pembukaan The 10th International Conference on Law and Justice (ICLJ) 2026, di Malang, Jawa Timur, Selasa (7/7/2026). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)

Pemerintah Tetapkan Akhir 2026 sebagai Batas Waktu Penyelesaian RUU Perampasan Aset

28 August 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,9 Guncang Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Barat Laut Ruteng, Manggarai

28 August 2026
Hattrick Kylian Mbappe Buat Pelatih Jose Mourinho Terpesona

Kylian Mbappe Cetak Hattrick, Jose Mourinho Beri Pujian

28 August 2026
Pelayanan Penyampaian Aspirasi di Jakpus Dibagi Enam Zona, Pendekatan Humanis Jadi Prioritas

Polres Metro Jakarta Pusat Terapkan Pembagian Enam Zona untuk Pelayanan Aspirasi

28 August 2026

Popular Story

Polda Sumsel Intensifkan Patroli dan Pengecekan Lahan Rawan Karhutla
Nasional

Polda Sumatera Selatan Tingkatkan Patroli untuk Cegah Karhutla di Wilayah Rawan

by Lia
25 August 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Polda Sumatera Selatan mengintensifkan patroli dan pengecekan di lahan-lahan...

Read moreDetails

BPTH Yogyakarta Distribusikan 180 Bibit Tanaman ke KWT Moyudan untuk HUT ke-81 RI

Polresta Sumenep Lakukan Penggalangan Dana untuk Korban Gempa NTT

Johann Zarco Siap Kembali Balapan di GP Aragon Setelah Cedera

Satlantas Karanganyar Lakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk Amankan Car Free Day

Kemenag Intensifkan Finalisasi Eviden untuk Penilaian Indeks Kualitas Kebijakan

Karnaval HUT ke-81 RI di Condongcatur Dorong Solidaritas Ekonomi Lokal

Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2026 di Surabaya, Mengenang Sejarah dan Semangat Pengabdian

Saddil Ramdani Optimis PERSIB Raih Tiket ACL Two 2026/2027

Menkominfo Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital Selama Aksi Demonstrasi

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.