Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia menetapkan target untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada akhir tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum dalam penanganan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan aset ilegal. Penyusunan RUU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi penegak hukum dalam melakukan penyitaan aset yang diperoleh secara tidak sah.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa RUU ini merupakan prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi. “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan RUU ini tepat waktu agar dapat segera diimplementasikan,” ujar Yasonna. Ia menambahkan bahwa penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga penegak hukum dan pakar hukum, untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
Proses penyusunan RUU Perampasan Aset ini akan melalui beberapa tahapan penting, termasuk konsultasi publik dan pembahasan di tingkat legislatif. Pemerintah berharap agar seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. “Kami menginginkan partisipasi aktif dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan yang konstruktif,” tambah Yasonna.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dengan adanya RUU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan kejahatan lainnya yang merugikan negara. Penyelesaian RUU ini di akhir 2026 diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


















