Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

New Normal, Menag Terbitkan Surat Edaran Aturan Pembukaan Kembali Rumah Ibadah, Cek Selengkapnya Disini

Aditya by Aditya
6 years ago
in Berita, Nasional, Pemerintah, Religi
Reading Time: 4 mins read
398 25
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

HeadLine.co.id (Nasional) – Menteri Agama Fachrul Razi hari ini menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Fachrul mengatakan surat edaran ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama  dalam rangka pencegahan persebaran Covid-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.

You might also like

: Tangkapan Layar Kanal Youtube BPMI Setpres

Mendagri Puji Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan di Riau

25 August 2026
: Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam di kawasan Benteng Batera A Mateo, Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Sabang, Minggu (23/8/2026).

Festival Budaya Cot Ba’u Dorong Pertumbuhan Wisata dan Ekonomi Lokal

25 August 2026

“Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid-19,” jelasnya, Sabtu (30/05).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya  dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif. Di dalamnya mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Baca juga: Inilah 11 Indikator Kesehatan Masyarakat Agar Bisa Kembali Aktivitas Ekonomi Produktif dan Aman dari COVID-19

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegasnya.

Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/RT, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

“Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 30 Mei: Hari ini ada10 Provinsi Nihil Penambahan Kasus Corona

“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” imbuhnya.

Untuk mendapatkan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19, kata Menag, pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.

Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.

Baca juga: Update Corona di Indonesia, Sabtu 30 Mei 2020: Menjadi 25.773 Kasus dan 7.015 Pasien Sembuh

SE rumah ibadah ini juga mengatur kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah. Ada 11 kewajiban yang diatur, yaitu:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter;
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;
i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Baca juga: Laksanakan Operasi Ketupat Dengan Baik, Polda Lampung Dapat Apresiasi Divpropam Mabes Polri

Selain itu, SE ini juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Ada sembilan poin, yaitu:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;
b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Baca juga: Dua Nakes RSUD Bangil Sembuh Dari Corona

Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas, aturan berikut harus juga dipatuhi:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;
b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal  20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19,” tandasnya.

Tags: Fachrul RaziMenagNew NormalPembukaan Rumah IbadahSurat EdaranVirus Corona

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

: Tangkapan Layar Kanal Youtube BPMI Setpres

Mendagri Puji Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan di Riau

by Wawan
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan apresiasi atas langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang...

: Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam di kawasan Benteng Batera A Mateo, Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Sabang, Minggu (23/8/2026).

Festival Budaya Cot Ba’u Dorong Pertumbuhan Wisata dan Ekonomi Lokal

by Dani
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Festival Budaya Cot Ba'u yang digelar di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, menjadi ajang penting untuk meningkatkan...

Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong Tepung Singkong untuk Jinakkan Karhutla

Prabowo Usulkan Penggunaan Tepung Singkong untuk Atasi Kebakaran Hutan

by Wawan
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto mengusulkan inovasi baru dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memanfaatkan tepung singkong...

: Ilustrasi titik panas (hotspot)

BMKG Temukan 114 Titik Panas di Arongan Lambalek, Aceh Barat

by Dwina
25 August 2026
0

Headline.co.id, Badan Meteorologi ~ Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mendeteksi sebanyak 114 titik panas di wilayah Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh...

: Istimewa

Pemprov Sumsel Gandeng Mahasiswa dalam Satgas Karhutla

by Dwina
25 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengambil langkah strategis dengan melibatkan gerakan mahasiswa dalam Satuan Tugas (Satgas)...

: Penanganan lanjutan pada titik jalan dan jembatan yang terdampak bencana

Percepatan Pemulihan Jalan Gayo Lues-Aceh Timur

by Dani
25 August 2026
0

Headline.co.id, Gayo Lues ~ Pemerintah Kabupaten Gayo Lues tengah mempercepat pemulihan jalur penghubung Gayo Lues dan Aceh Timur yang mengalami...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Wali Kota Aminuddin Lepas Peserta Lomba Gerak Jalan Pelajar. (Istimewa)

Ratusan Pelajar Probolinggo Meriahkan Lomba Gerak Jalan Kemerdekaan

20 August 2026
Pelantikan Prabowo: Panduan Penting Jadwal dan Aturan

Pelantikan Prabowo: Jadwal dan Aturan yang Wajib Diketahui

15 September 2024
Pemprov Riau Perkuat Perlindungan Perempuan Lewat Ranperda Baru

Pemprov Riau Perkuat Perlindungan Perempuan Lewat Ranperda Baru

23 June 2026
Pemko Batam Tingkatkan Kerja Sama untuk Kurangi Stunting

Pemko Batam Tingkatkan Kerja Sama untuk Kurangi Stunting

24 December 2025
Gobel Group Dorong Ekosistem Agrominapolitan di PENAS XVII Gorontalo

Gobel Group Dorong Ekosistem Agrominapolitan di PENAS XVII Gorontalo

21 June 2026

Ambil Mobil Mainan yang Dibuang, Pemulung Lebam di Keroyok Massa

7 May 2020
Riau Bhayangkara Run 2026 Menarik Ribuan Peserta di Pekanbaru

Riau Bhayangkara Run 2026 Menarik Ribuan Peserta di Pekanbaru

20 July 2026

Artikel Terbaru

: Tangkapan Layar Kanal Youtube BPMI Setpres

Mendagri Puji Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan di Riau

25 August 2026
: Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam di kawasan Benteng Batera A Mateo, Gampong Cot Ba’u, Kecamatan Sukajaya, Sabang, Minggu (23/8/2026).

Festival Budaya Cot Ba’u Dorong Pertumbuhan Wisata dan Ekonomi Lokal

25 August 2026
Arema FC Gelar Latihan Bersama dengan Deltras Secara Tertutup, Fokus Matangkan Tim Jelang Super League 2026/27

Arema FC dan Deltras Gelar Latihan Tertutup Jelang Kompetisi 2026/2027

25 August 2026
Chelsea Berhasil Atasi Perlawanan Sengit Fulham 3-2

Chelsea Raih Kemenangan Dramatis 3-2 atas Fulham di Derby London Barat

25 August 2026
Bukan Water Bombing, Prabowo Dorong Tepung Singkong untuk Jinakkan Karhutla

Prabowo Usulkan Penggunaan Tepung Singkong untuk Atasi Kebakaran Hutan

25 August 2026
Pol Espargaro continues to sub for Viñales in Aragon

Pol Espargaró Lanjutkan Peran Pengganti Viñales di MotoGP Aragon

25 August 2026
: Ilustrasi titik panas (hotspot)

BMKG Temukan 114 Titik Panas di Arongan Lambalek, Aceh Barat

25 August 2026

Popular Story

: Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka bersama Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengunjungi sejumlah lokasi terdampak gempa di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Minggu (23/8/2026). (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Nasional

Wapres Dorong Percepatan Pemulihan Sekolah Pascagempa di NTT

by Wawan
24 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,...

Read moreDetails

Pemerintah Pastikan Bantuan Pascagempa Flores Sampai ke Pulau Palue

Klarifikasi Polda Aceh: Narasi Provokatif Mengatasnamakan AKBP Zainuddin Adalah Hoaks

Pemprov Riau Fokuskan Pendekatan Berbasis Manfaat untuk Atasi Karhutla dan Gambut

Pemkab Aceh Besar Galakkan Kampanye Pencegahan Rokok Ilegal

KKP Distribusikan 4 Ton Ikan Layang untuk Peringatan HUT ke-81 RI di Jakarta

Harga Buyback Emas 21 Agustus 2026: Antam Rp2,585 Juta, Pegadaian Ikut Naik

Telkomsat Siapkan Konektivitas Satelit untuk 17 Lokasi Terdampak Gempa di NTT

Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Kembali Sarmi, Papua

Film Insidious 2026 Tayang Hari Ini di Indonesia, Lebih Cepat dari Amerika Serikat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.