Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberikan layanan yang memastikan penyampaian aspirasi di muka umum berlangsung dengan aman dan tertib. Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak dasar dan konstitusional masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi ketentuan hukum dan etika yang berlaku.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (27/8), Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada aturan mengenai barang-barang yang tidak boleh dibawa selama kegiatan penyampaian pendapat, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. “Polri hadir untuk memberikan pelayanan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Ini adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang, tetapi harus ada tanggung jawab bersama agar kegiatan ini berjalan aman, tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengawasi konten dan narasi di ruang digital yang berpotensi menimbulkan keresahan, seperti provokasi, disinformasi, malinformasi, dan ujaran kebencian. “Kami akan melakukan patroli media sosial dan menindak tegas jika ditemukan hoaks atau disinformasi. Penyelidikan dilakukan baik secara digital maupun konvensional,” jelas Budi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Budi menegaskan bahwa Polri tidak membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Sebaliknya, kehadiran kepolisian bertujuan untuk memastikan aspirasi dapat disampaikan dengan baik, sementara aktivitas masyarakat lainnya tetap berjalan aman dan tertib. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Jakarta tetap kondusif dan tidak memberikan ruang bagi kelompok yang berupaya menciptakan gangguan keamanan. “Demokrasi memberikan ruang bagi perbedaan pendapat, tetapi tidak untuk kekerasan,” pungkasnya. Hingga pukul 10.38 WIB, situasi di Jakarta dilaporkan aman dan terkendali, dengan aktivitas masyarakat berjalan lancar.


















