Headline.co.id, Madiun ~ Polda Jawa Timur mendalami kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun. Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa abu dan bagian tulang yang ditemukan di tungku pembakaran serta sejumlah barang bukti lain pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan upaya tersangka DBM (40), suami siri korban, menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia. Barang bukti tersebut kini diuji di laboratorium forensik untuk memastikan karakteristik tulang dan kaitannya dengan perkara.
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun ini masih dalam tahap pendalaman. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, penyidik menelusuri proses pembakaran yang diduga dilakukan tersangka setelah peristiwa pembunuhan di sebuah hotel.
“Jadi, tungku itu dibuat setelah ada proses pembakaran di situ. Setelah itu abunya dibersihkan dan dilarutkan. Jadi, tungku itu untuk menutupi ada pembakaran,” ujar Arbaridi di Madiun, Rabu (28/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Abu dan tulang diperiksa di laboratorium forensik
Menurut penyidik, DBM diduga menyiapkan kayu untuk membakar jenazah beberapa hari setelah pembunuhan yang diduga terjadi di sebuah hotel. Keberadaan tungku tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan karena diduga digunakan untuk menutupi proses pembakaran.
Polisi juga menyelidiki dugaan penggunaan mesin pencacah atau penggiling yang dibeli tersangka. Mesin itu diduga digunakan untuk mengolah sisa pembakaran. Penyidik telah mengamankan mesin tersebut bersama abu dari tungku dan sejumlah bagian tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban.
Seluruh barang bukti menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengidentifikasi karakteristik tulang yang ditemukan, termasuk membantu memastikan apakah tulang tersebut berasal dari orang dewasa atau anak-anak.
Polda Jatim menyatakan pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi terus dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh. Penyidik juga memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti ilmiah.
Prarekonstruksi dilakukan di tiga lokasi
Untuk memperjelas kronologi, penyidik Polda Jatim menggelar prarekonstruksi di rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir Nomor 13, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (27/10/2026).
Di rumah tersebut, penyidik menelusuri dugaan rangkaian tindakan setelah pembunuhan. Tahapan yang didalami meliputi pembakaran jenazah, penggunaan mesin pencacah rumput, hingga pembuangan sisa pembakaran ke Sungai Bengawan Madiun.
Prarekonstruksi juga dilakukan di Hotel Mataram Baru, Jalan dr. Soetomo, Kelurahan Madiun Lor, serta rumah orang tua tersangka di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kota Madiun.
Hotel Mataram Baru menjadi salah satu lokasi yang didalami karena berdasarkan keterangan sementara, percekcokan tersangka dan korban Dini diduga terjadi di tempat tersebut sebelum pembunuhan.
Motif pembunuhan masih didalami
Motif pembunuhan ibu dan anak di Madiun masih didalami penyidik. Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa itu diduga dipicu percekcokan DBM dan Dini di hotel.
Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan status hubungan mereka, kecemburuan, serta persoalan perhatian setelah istri sah tersangka meneleponnya. Tersangka dan korban diketahui telah menjalin hubungan sejak 2023 dan menikah secara siri, meskipun DBM masih memiliki istri sah.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polda Jatim masih memeriksa barang bukti serta mendalami keterangan terkait untuk memastikan rangkaian peristiwa dan peran barang-barang yang telah diamankan dalam perkara tersebut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















