Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Bahu Jalan Tol Bukan Jalur Menyalip, Ini Fungsi dan Risikonya perlu dipahami pengemudi ketika menghadapi kepadatan lalu lintas di jalan bebas hambatan. Bahu jalan yang terlihat kosong tidak disediakan sebagai jalur tambahan untuk melewati antrean, melainkan terutama untuk kondisi darurat dan kebutuhan operasional tertentu. Ketentuan mengenai fungsi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, khususnya Pasal 41 ayat 2, sebagaimana informasi yang dilansir dari laman Daihatsu pada Rabu, 16 September 2026. Penggunaan bahu jalan untuk menyalip dapat meningkatkan risiko kecelakaan, menghambat kendaraan darurat, menimbulkan kepadatan baru, serta berujung pada sanksi hukum.
Godaan menggunakan bahu jalan biasanya muncul ketika arus di lajur utama bergerak lambat sementara bagian sisi jalan terlihat lengang. Namun, kondisi tersebut tidak mengubah fungsi bahu jalan menjadi jalur alternatif bagi kendaraan pribadi. Pengemudi tetap perlu bertahan di lajur yang semestinya dan menggunakan bahu jalan hanya ketika menghadapi keadaan darurat.
Bahu Jalan Tol Disediakan untuk Kondisi Darurat
Berdasarkan ketentuan yang menjadi rujukan dalam bahan informasi tersebut, bahu jalan dapat digunakan kendaraan yang mengalami kondisi darurat, seperti kerusakan kendaraan maupun keadaan medis. Area itu juga berfungsi sebagai akses kendaraan operasional dan layanan darurat, termasuk ambulans, mobil patroli kepolisian, serta kendaraan yang menangani persoalan teknis di jalan tol.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Fungsi khusus tersebut membuat bahu jalan tidak semestinya dipakai untuk mendahului kendaraan lain, berhenti untuk beristirahat, ataupun melakukan kegiatan yang tidak berkaitan dengan keadaan darurat. Dengan demikian, ruang kosong di sisi lajur utama tetap harus dijaga agar sewaktu-waktu dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Menyalip dari Bahu Jalan Tingkatkan Risiko Kecelakaan
Salah satu risiko utama menggunakan bahu jalan untuk menyalip adalah meningkatnya kemungkinan tabrakan. Posisi bahu jalan berada tepat di sisi lajur yang dilalui kendaraan dengan kecepatan tinggi. Kendaraan yang melaju maupun berhenti di area tersebut tanpa kondisi darurat dapat menciptakan perbedaan kecepatan yang berbahaya bagi pengguna jalan.
Manuver kendaraan dari lajur utama menuju bahu jalan kemudian kembali lagi ke arus utama juga berpotensi mengejutkan pengemudi lain. Bahan tersebut menyebut kecelakaan di ruas Tol Cipali KM 177+200 sebagai salah satu contoh yang dikaitkan dengan manuver menyalip melalui bahu jalan.
Kendaraan Pribadi Bisa Menghambat Akses Darurat
Risiko lain muncul ketika bahu jalan yang seharusnya menjadi jalur akses darurat dipenuhi kendaraan pribadi. Kondisi itu dapat menghambat ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan patroli, maupun kendaraan yang dibutuhkan untuk menangani kecelakaan dan gangguan teknis.
Dalam keadaan darurat, kelancaran akses menjadi bagian penting dalam proses pertolongan dan evakuasi. Kendaraan pribadi yang menggunakan bahu jalan untuk melewati antrean berpotensi memperlambat petugas mencapai lokasi yang membutuhkan penanganan.
Menyalip Lewat Bahu Jalan Bisa Memicu Kemacetan Baru
Menggunakan bahu jalan ketika lalu lintas padat juga tidak selalu membuat perjalanan menjadi lebih cepat. Setelah melewati antrean, kendaraan pada akhirnya harus kembali masuk ke lajur utama. Proses masuknya kendaraan dari sisi jalan tersebut dapat menciptakan penyempitan arus atau bottle neck.
Kondisi itu membuat kendaraan yang sudah berada di lajur utama harus menyesuaikan kecepatan dan memberikan ruang. Jika dilakukan banyak kendaraan secara bersamaan, arus lalu lintas yang sebelumnya sudah padat justru dapat semakin terganggu.
Pelanggar Bisa Terancam Denda Rp500 Ribu
Selain persoalan keselamatan, penggunaan bahu jalan secara tidak semestinya juga memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan materi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, pelanggar dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa bahu jalan tidak dapat diperlakukan sebagai ruang bebas yang bisa digunakan ketika pengemudi ingin menghindari kemacetan. Kepatuhan terhadap fungsi lajur menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan seluruh pengguna jalan.
Langkah Aman Saat Kendaraan Mogok di Bahu Jalan
Berbeda dengan penggunaan untuk menyalip, kendaraan yang mengalami kerusakan atau kondisi darurat diperbolehkan menepi ke bahu jalan. Setelah kendaraan berada pada posisi yang aman, pengemudi perlu segera menyalakan lampu hazard agar keberadaan kendaraan lebih mudah diketahui pengguna jalan dari belakang.
Pengemudi juga perlu memasang segitiga pengaman di belakang kendaraan dengan jarak yang memadai, sekitar 10 sampai 15 meter. Selanjutnya, pengemudi dapat menghubungi call center pengelola jalan tol atau layanan derek resmi untuk meminta bantuan evakuasi.
Apabila situasi memungkinkan, pengemudi dan penumpang disarankan berada di tempat yang lebih aman di luar pembatas jalan atau guardrail. Bahu jalan juga tidak seharusnya digunakan sebagai tempat beristirahat. Jika pengemudi hanya ingin melepas lelah, perjalanan sebaiknya dilanjutkan menuju rest area terdekat selama kondisi kendaraan masih memungkinkan.
Pemeriksaan Kendaraan Penting Sebelum Perjalanan Jauh
Risiko kendaraan mogok di jalan tol dapat dikurangi dengan menjaga kelayakan kendaraan secara berkala. Sebelum melakukan perjalanan antarkota atau antarprovinsi, pengemudi perlu memastikan sejumlah komponen utama berada dalam kondisi baik.
Pemeriksaan dapat mencakup kondisi ban, sistem pengereman, oli, sistem pendinginan, kelistrikan, sistem transmisi, hingga komponen penggerak kendaraan. Pemeriksaan tersebut semakin penting apabila mobil akan digunakan untuk menempuh jarak panjang.
Pada akhirnya, bahu jalan tol merupakan ruang yang harus tetap tersedia bagi keadaan darurat dan kebutuhan operasional, bukan jalur tambahan untuk memotong antrean. Menahan diri untuk tidak menyalip melalui bahu jalan tidak hanya berkaitan dengan menghindari sanksi, tetapi juga membantu menjaga keselamatan diri sendiri, pengguna jalan lain, serta memastikan kendaraan darurat dapat bergerak tanpa hambatan.




















