Bahu Jalan Tol untuk Kondisi Darurat, Menyalip Bisa Picu Kecelakaan dan Denda Rp500 Ribu
Bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat. Menyalip dari bahu jalan berisiko kecelakaan, menghambat petugas, dan terancam denda Rp500 ribu.
Bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat. Menyalip dari bahu jalan berisiko kecelakaan, menghambat petugas, dan terancam denda Rp500 ribu.
Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah menyampaikan belasungkawa atas gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional...
Read moreDetails© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.