Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan gelar akademis yang dilakukan oleh seorang pejabat negara. Laporan tersebut diajukan pada Senin, 11 Mei 2026. “Benar dilaporkan Senin, 11 Mei tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ungkap Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Sistem Pendidikan Nasional. Sebelumnya, pihak pelapor telah mengirimkan somasi kepada terlapor, namun tidak mendapatkan respons, sehingga kasus ini dilanjutkan ke SPKT Polda Metro Jaya.
OC Kaligis, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan 10 bukti terkait kasus ini. “Dan di Polda Metro sudah diberikan 10 bukti dan dalam 1×24 SOP-nya akan ditindaklanjuti,” ujar OC Kaligis. Proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.





















