Bahu Jalan Tol untuk Kondisi Darurat, Menyalip Bisa Picu Kecelakaan dan Denda Rp500 Ribu
Bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat. Menyalip dari bahu jalan berisiko kecelakaan, menghambat petugas, dan terancam denda Rp500 ribu.
Bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat. Menyalip dari bahu jalan berisiko kecelakaan, menghambat petugas, dan terancam denda Rp500 ribu.
HeadLine.co.id, (Jakarta) - Beredarnya kabar tentang jalan tol Cipularang terancam putus merupakan hoaks dikarenakan terjadi longsor susulan. Setelah beredar luas ...
HeadLine.co.id, (Jakarta) - Kecelakaan beruntun terjadi di tol layang Jakarta-Cikampek di kilometer 21 arah Cikampek pada Jumat (14/02) pagi. Akibat ...
HeadLine.co.id, (Jakarta) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya buka suara terkait wacana motor akan masuk jalan tol. Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi ...
Headline.co.id ~ Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H. Sahrujani mengajak alim ulama...
Read moreDetails© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.