Bahu Jalan Tol untuk Kondisi Darurat, Menyalip Bisa Picu Kecelakaan dan Denda Rp500 Ribu
Bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat. Menyalip dari bahu jalan berisiko kecelakaan, menghambat petugas, dan terancam denda Rp500 ribu.
Bahu jalan tol hanya untuk kondisi darurat. Menyalip dari bahu jalan berisiko kecelakaan, menghambat petugas, dan terancam denda Rp500 ribu.
Headline.co.id, Buleleng ~ Dharma Wanita Persatuan (DWP) Pemerintah Kabupaten Buleleng menggelar demo...
Read moreDetails© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.