Mutiara Headline
banner 325x300
Kirim Berita Suara Pembaca
HukumDaerah

Modus Jual Mobil Murah, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Rp1,3 Miliar

1802
×

Modus Jual Mobil Murah, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Rp1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Selebgram Ajudan Pribadi menjadi tersangka penipuan
Selebgram Ajudan Pribadi menjadi tersangka penipuan. (img by: Detik.com)

Modus Jual Mobil Murah, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Rp1,3 Miliar ~ Headline.co.id (Jakarta). Polisi telah menetapkan seorang selebgram bernama Ajudan Pribadi sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp1,35 miliar. Ajudan Pribadi ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah menerima laporan dari seorang korban.

Baca juga: Polres Sleman Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Bermula dari Michat

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, kasus ini bermula ketika Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil mewah, yaitu Toyota Land Cruiser tahun 2019 senilai Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 senilai Rp950 juta, kepada korban.

“Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi,” kata Syahduddi kepada wartawan, Rabu (15/3).

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Ringkus 3 Orang Pelaku Konten Video Porno di Aplikasi Streaming Online

Korban sepakat dengan tawaran tersebut dan mentransfer uang sebesar Rp400 juta untuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser. Namun, setelah itu Ajudan Pribadi tidak kunjung menyerahkan mobil tersebut kepada korban.

Korban kemudian melakukan transfer uang senilai Rp750 juta pada tanggal 6 Desember 2021 dan sisanya pada tanggal 14 Desember, namun dua mobil tersebut masih tidak diserahkan oleh Ajudan Pribadi.

Baca juga: Pantai Gesing Teras Kaca: Info Alamat Tiket Masuk dan Destinasi Wisata Alam Indah di Gunungkidul

Setelah dua kali somasi yang dilayangkan oleh pengacaranya tak mendapat respons, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat dengan kerugian mencapai Rp1,35 miliar.

Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang dapat menghadapi ancaman hukuman empat tahun penjara.

Baca juga: Viral! Berawal Dari Saling Ejek Siswa Kelas 5 SD Asal Blitar Dibacok Temannya

Demikian informasi terkait Modus Jual Mobil Murah, Selebgram Ajudan Pribadi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Rp1,3 Miliar  semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News.

Baca juga: Pempek Khas Palembang Masuk 5 Besar Makanan Seafood Terenak di Dunia

Pasang Iklan diliput Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gunung Marapi Meletus Hari ini
Daerah

Headline.co.id (Jakarta) ~ Pulau Sumatera kembali diguncang oleh aktivitas vulkanis Gunung Marapi yang semakin memanas. Pada tanggal 7 Januari 2023, pukul 06.11 WIB, gunungapi ini mengalami erupsi yang menyebabkan kekhawatiran…