Headline.co.id, Jakarta ~ Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan proses tilang hingga pembayaran denda dalam satu sistem. Integrasi ini dikembangkan untuk menghubungkan penindakan, penyelesaian perkara, pembayaran, dan pencatatan denda dalam satu ekosistem sistem peradilan pidana. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya menyampaikan hal itu di Jakarta pada Rabu (16/9/2026). Sistem tersebut melibatkan kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan agar pertukaran serta pemantauan data penegakan hukum lalu lintas berlangsung lebih cepat dan efisien.
ETLE Terintegrasi Hubungkan Proses Tilang Antarinstansi
Made mengatakan keterhubungan antarinstansi menjadi salah satu kunci dalam membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi. Melalui sistem tersebut, rangkaian perkara tilang tidak lagi berjalan dalam proses yang terpisah.
“Mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” kata Made.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Integrasi itu nantinya menghubungkan proses penindakan yang dilakukan kepolisian dengan penyelesaian perkara di pengadilan. Setelah itu, pembayaran dan pencatatan denda dilakukan melalui kejaksaan dalam sistem yang saling terhubung.
Korlantas juga mendorong pembangunan dasbor bersama bagi lembaga terkait. Dasbor tersebut dapat digunakan untuk memantau data penindakan, putusan pengadilan, hingga pembayaran denda.
Dengan keterhubungan data, setiap institusi dapat memperoleh informasi yang sama secara lebih cepat tanpa harus menunggu pertukaran data secara manual. Perkembangan suatu perkara juga dapat dipantau dengan lebih mudah.
Pembayaran Denda Tilang Diarahkan Lewat Sistem Perbankan Resmi
Selain mengintegrasikan data penegakan hukum, Korlantas memperkuat sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Pembayaran diarahkan langsung melalui mekanisme penerimaan negara dengan menggunakan sistem perbankan resmi.
Langkah tersebut diharapkan membuat proses pembayaran dan pencatatan penerimaan berlangsung lebih cepat serta akurat. Korlantas juga menyebut integrasi itu dapat menekan risiko dana tertahan akibat proses administrasi yang masih terpisah.
Dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi, data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan dapat saling terhubung. Kondisi ini membuat proses rekonsiliasi data antarinstansi tidak lagi bergantung pada administrasi secara fisik.
Administrasi penegakan hukum lalu lintas juga diharapkan menjadi lebih efisien. Selain itu, keterhubungan sistem dapat mengurangi potensi perbedaan pencatatan institusi yang terlibat dalam proses tilang.
Korlantas Siapkan Sertifikasi bagi Petugas
Pengembangan ETLE tidak hanya dilakukan melalui pemanfaatan teknologi. Korlantas turut mendorong peningkatan kompetensi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik.
Peningkatan kompetensi itu dilakukan melalui program sertifikasi bagi sumber daya manusia yang terlibat. Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung pelaksanaan sistem elektronik yang menghubungkan proses penindakan sampai pencatatan pembayaran denda.
Korlantas memastikan pengembangan dan integrasi sistem akan terus disempurnakan sebagai bagian dari penerapan ETLE secara nasional. Penyempurnaan itu mencakup keterhubungan data antarinstansi, pembayaran elektronik, pemantauan perkara, serta peningkatan kemampuan petugas.













