Headline.co.id, Bekasi ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal di Bekasi. Para pelaku menggunakan toko kosmetik sebagai kedok untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka. Dua orang yang terlibat, TM (26) dan SN (24), ditangkap oleh Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka diketahui menjual obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer melalui kios yang menyamar dan transaksi online.
Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, Direskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa TM ditangkap pada 7 April 2026 sekitar pukul 10.00 di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi. Sementara itu, SN ditangkap di Jalan Irigasi No.122, Harapan Jaya, Kota Bekasi. Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita 146 ribu butir pil putih double Y, 33.325 butir obat diduga Hexymer, 14 ribu butir obat kuning, 4.500 butir obat putih polos, 8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl, 3.450 butir obat bungkus polos, serta uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000.
Menurut Kombes Pol. Victor, para pelaku menyamarkan kegiatan mereka dengan membuka kios yang tampak seperti toko kosmetik. “Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui warga dan aparat,” ungkapnya. Selain berjualan melalui kios, tersangka juga menawarkan obat keras tersebut melalui akun online. Pengiriman dilakukan dengan menggunakan alamat pengirim palsu dan sistem cash on delivery (COD).
“Rata-rata cash on delivery atau mereka membuat janji bertemu di satu titik tertentu, bahkan di sudut-sudut tertentu,” tambah Kombes Pol. Victor. Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ini.




















