Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Pemerintah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji tanpa antre. Tawaran semacam ini berpotensi menjerumuskan masyarakat ke dalam penipuan, mengingat adanya aturan ketat yang diberlakukan oleh otoritas Kerajaan Arab Saudi. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, pada Senin (6/4/2026), menyatakan, “Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.”
Permasalahan haji nonprosedural ini menjadi perhatian serius bagi otoritas Saudi. Selain melanggar aturan, hal ini juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan. Kasus menonjol terkait haji nonprosedural atau ilegal ini terus terjadi. Pada tahun 2024, seorang pejabat daerah ditangkap oleh petugas keamanan Arab Saudi karena diduga akan berhaji menggunakan visa ziarah dan membawa rombongan.
Pada tahun 2025, tiga orang WNI ditemukan terdampar di wilayah gurun pasir saat berusaha memasuki Makkah. Satu orang di antaranya meninggal dunia akibat dehidrasi. Ketiga WNI tersebut merupakan jamaah yang hendak berhaji tanpa melalui jalur resmi. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mencegah keberangkatan sekitar seribu orang yang diduga akan berangkat ke Tanah Suci tanpa visa resmi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Konsul Jenderal Yusron menegaskan bahwa satu-satunya visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah visa haji. Jika masyarakat menggunakan visa selain visa haji, maka akan otomatis tertolak dan dapat dideportasi dengan hukuman lain yang menyertainya. Selain gagal beribadah, mereka yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun. “Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” kata Konsul Jenderal Yusron.
KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus di mana jamaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang. Konsul Jenderal Yusron menambahkan, “Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah.”





















