Headline.co.id, Banyuasin ~ Polda Sumatera Selatan telah memusnahkan narkotika senilai Rp7,96 miliar yang merupakan hasil dari pengungkapan 20 kasus selama bulan Juli 2026. Pemusnahan ini dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel dan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 4.041,85 gram, 17.981 butir ekstasi, serta 727,8 mililiter cairan etomidate. Sebagian kecil dari barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp7.969.804.000, dan berasal dari 27 tersangka yang ditangkap di berbagai daerah, termasuk delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Musi Banyuasin, dua kasus di Ogan Komering Ilir, serta masing-masing satu kasus di Ogan Ilir dan Muara Enim.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika adalah salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan nasional. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.



















