Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak dan bayi. Langkah ini diwujudkan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang berlangsung di Ruang Arwana, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Selasa (21/7/2026). Fokus utama pertemuan ini adalah penguatan pengawasan administrasi kependudukan, peningkatan sinergi antarinstansi, serta penyusunan langkah konkret untuk memutus jaringan perdagangan orang di Kalimantan Barat.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga untuk mencegah dan menangani TPPO, khususnya yang melibatkan anak dan bayi. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan administrasi kependudukan dan merumuskan langkah-langkah konkret guna memutus mata rantai sindikat perdagangan orang yang beroperasi di wilayah tersebut. Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi yang kuat pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, dan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, terungkap berbagai modus operandi jaringan TPPO yang melibatkan sindikat antardaerah hingga lintas negara. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah perekrutan perempuan setempat untuk berperan sebagai pengasuh atau “ibu angkat”, kemudian identitasnya dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga guna memuluskan proses adopsi ilegal sebelum bayi atau anak dibawa ke luar negeri. Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kalbar yang mengonsolidasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus TPPO. Menurutnya, penguatan pengawasan dan evaluasi terhadap sistem yang ada menjadi kunci dalam menutup berbagai celah yang dimanfaatkan pelaku.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi tindak lanjut bersama, lain optimalisasi Gugus Tugas TPPO melalui pengaktifan kembali fungsi dan peran Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kalimantan Barat secara berkala sesuai regulasi yang berlaku. Selain itu, penguatan pengawasan administrasi kependudukan dengan memperketat verifikasi lapangan dan proses wawancara terhadap permohonan dokumen kependudukan yang terindikasi berisiko juga menjadi salah satu rekomendasi. Integrasi data kesehatan dan kependudukan melalui sinergi Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pemanfaatan data persalinan dari fasilitas pelayanan kesehatan guna mencegah pemalsuan identitas maupun asal-usul anak juga disepakati. Penguatan pendampingan dan edukasi masyarakat melalui DP3AP2KB bersama Dinas Sosial dengan memprioritaskan asesmen psikososial, bantuan hukum, serta edukasi di wilayah-wilayah yang memiliki kerentanan terhadap praktik TPPO turut menjadi bagian dari rekomendasi.
Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO terhadap anak dan bayi. Pemprov Kalbar bersama KPAI berharap berbagai rekomendasi yang telah disepakati dapat segera diimplementasikan sehingga mampu memperkuat sistem perlindungan anak, menutup celah penyalahgunaan administrasi kependudukan, serta mencegah terulangnya praktik perdagangan orang di Kalimantan Barat.














