Polda Jambi menindak enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu satu minggu. Penindakan dilakukan Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi di wilayah hukum Polda Jambi dan jajaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan, dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter.
Hasil penindakan penyalahgunaan minyak dan BBM itu disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Kamis (10/9/2026) sore. Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Agung Basuki dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polda Jambi Amankan Minyak Mentah dan Bensin Olahan
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penanganan enam perkara tersebut merupakan bagian dari penertiban dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (migas).
“Pada hari ini Polda Jambi menggelar konferensi pers untuk menyampaikan hasil penertiban dan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM yang dilakukan oleh Polda Jambi bersama jajaran. Dalam satu minggu terakhir, telah ditangani enam perkara dengan mengamankan delapan orang, enam unit kendaraan, serta barang bukti minyak dan BBM dengan total kurang lebih 22.800 liter,” ujar Erlan.
Barang bukti yang diamankan mencakup sekitar 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi hasil dugaan illegal drilling. Minyak tersebut diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter.
Polisi juga mengamankan sekitar 3.000 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300. Selain itu, terdapat sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen.
Barang bukti lain berupa sekitar 1.190 liter BBM jenis solar. BBM tersebut terdiri atas 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Petugas kemudian mengamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah atau minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Masing-masing kendaraan menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Perkara Masih dalam Tahap Penyidikan
Erlan menjelaskan, penindakan itu dilakukan untuk memberantas pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan jenis perbuatannya. Ketentuan yang digunakan lain Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara yang berkaitan dengan BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan penerapan Pasal 54 Undang-Undang Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan hasil penyidikan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Polisi juga mengambil sampel minyak dan BBM untuk diuji di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis serta karakteristik barang bukti.
“Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lemigas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” jelas Erlan.
Setelah pemeriksaan dan pengujian selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi Imbau Masyarakat Patuhi Ketentuan
Polda Jambi menegaskan akan melanjutkan penertiban dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas. Kepolisian menyebut penyalahgunaan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Polda Jambi akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan di bidang migas,” tegas Erlan.
Polda Jambi juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah penyalahgunaan minyak dan BBM. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.


















