Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya telah menetapkan pengemudi mobil Calya yang berkendara secara ugal-ugalan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, sebagai tersangka. Pengemudi tersebut, yang diidentifikasi sebagai HM, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Kombes Pol. Komarudin, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menyampaikan hal ini pada Kamis (26/2/2026).
Kombes Pol. Komarudin menjelaskan bahwa HM dinyatakan negatif dari pengaruh narkoba dan alkohol saat kejadian berlangsung. Pada saat itu, HM sedang dalam perjalanan menuju Ancol bersama kekasihnya. Meskipun baru tiba di Jakarta, perilaku berkendara HM yang membahayakan telah terpantau oleh tim patroli di lapangan.
“HM mengaku baru tiba di Jakarta, namun cara berkendaranya yang ugal-ugalan tidak bisa ditoleransi,” ujar Kombes Pol. Komarudin. Kejadian ini menambah daftar panjang pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.








