Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Bima, Nusa Tenggara Barat, mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Jumat, 18 September 2026. Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Tente, Kecamatan Woha, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang melintas di wilayah tersebut. Dalam operasi itu, polisi menyita narkotika yang diduga sabu seberat 0,90 gram, senjata api rakitan, peluru tajam, serta sejumlah senjata tajam.
Keempat terduga pelaku diamankan ketika berada di dalam mobil Suzuki APV warna silver yang dihentikan petugas di lokasi. Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu M. Fikri Dafa Alfares mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Woha.
Polres Bima Sita Sabu dan Senjata Api Rakitan
“Keempat terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk narkotika yang diduga jenis sabu, senjata api rakitan, peluru tajam, dan senjata tajam,” kata Fikri di Bima, Sabtu, 19 September 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah menerima informasi, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian menghentikan mobil Suzuki APV warna silver yang ditumpangi keempat terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika yang diduga sabu dengan berat 0,90 gram. Selain itu, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir peluru tajam aktif kaliber 5,56 milimeter.
Barang bukti lain yang diamankan berupa lima bilah senjata tajam, tiga unit telepon seluler, satu unit mobil Suzuki APV warna silver, serta uang tunai Rp800 ribu.
Empat Terduga Pelaku Diamankan
Keempat terduga pelaku berinisial SR berusia 39 tahun, AM berusia 26 tahun, HS berusia 39 tahun, dan FM berusia 29 tahun.
SR dan AM diketahui merupakan warga Desa Tolouwi. HS merupakan warga Desa SP2, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Sementara itu, FM merupakan warga Desa Renda, Kecamatan Belo.
Menurut Fikri, SR diketahui merupakan residivis perkara pembunuhan pada 2014. SR juga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait perkara pencurian dengan pemberatan.
Dalam pemeriksaan awal, SR mengakui kepemilikan barang bukti narkotika yang diduga sabu, senjata api rakitan, serta empat butir peluru tajam kaliber 5,56 milimeter.
“SR mengaku mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari seseorang berinisial FD yang disebut warga Kabupaten Sumbawa,” ujar Fikri.
Polisi Masih Telusuri Pemasok Sabu
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan FD. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena SR disebut tidak kooperatif dan tidak mengetahui alamat lengkap orang yang dimaksud.
Sementara itu, lima bilah senjata tajam yang disita diakui oleh keempat terduga pelaku sebagai milik mereka. Senjata tersebut disebut digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bima.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait keterlibatan mereka dalam peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima,” kata Fikri.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















