Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Kabupaten Katingan terus berupaya menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan. Langkah ini dilakukan dengan menyempurnakan usulan WPR sebelum diajukan ke pemerintah pusat, melalui verifikasi yang dibahas bersama lintas perangkat daerah di Rumah Jabatan Bupati Katingan pada Kamis (9/7/2026).
Penetapan WPR dianggap penting untuk mewujudkan aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Selain memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, keberadaan WPR diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah melalui pengelolaan pertambangan yang sesuai ketentuan. Bupati Katingan, Saiful, menyatakan bahwa masyarakat telah lama menantikan hadirnya Wilayah Pertambangan Rakyat. “Kami berkomitmen untuk memperjuangkan kepastian hukum bagi para penambang,” ujar Saiful.
Menurut Saiful, seluruh dokumen administrasi dan teknis harus dipersiapkan secara maksimal agar peluang persetujuan dari pemerintah pusat semakin besar. “Kami ingin memastikan semua persyaratan terpenuhi agar proses pengajuan berjalan lancar,” katanya.
Peningkatan Usulan Blok Pertambangan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Yobie Sandra, menjelaskan bahwa hasil penyempurnaan data menunjukkan peningkatan jumlah usulan dari 216 blok menjadi 235 blok. Setelah dilakukan analisis teknis, sebanyak 180 blok dengan luas sekitar 14.648,81 hektare dinilai berstatus clean and clear, sehingga memiliki peluang lebih besar untuk diusulkan sebagai WPR. “Kami optimis dengan hasil analisis ini, dan berharap dapat segera mengajukannya ke pemerintah pusat,” jelas Yobie.
Pemerintah Kabupaten Katingan berharap proses pengusulan WPR dapat berjalan sesuai ketentuan, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan berkelanjutan.




















