Headline.co.id, Palembang ~ Polisi mengamankan perempuan berinisial NS (37) yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita berinisial FR di Palembang, Sumatera Selatan. Pengamanan dilakukan personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang. Tindakan itu dilakukan setelah video dugaan kekerasan terhadap FR viral di media sosial dan keluarga korban melaporkannya ke SPKT Polda Sumsel. Polisi bergerak dengan mencocokkan ciri-ciri NS dengan sosok dalam rekaman serta melakukan pemeriksaan awal.
Viral video kekerasan balita tersebut memperlihatkan FR yang disebut berusia 2 tahun 11 bulan mengalami pemukulan dan tamparan hingga menangis. FR merupakan anak asuh NS. Dugaan kekerasan terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Kronologi Video Kekerasan Balita Terungkap
Kasus ini terungkap setelah NS menghubungi ibu korban. Dalam komunikasi tersebut, NS mengaku telah memukul FR karena balita itu menolak makan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Tidak lama setelah itu, keluarga korban menerima rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap FR. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat dipukul dan ditampar hingga menangis.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Laporan tersebut ditindaklanjuti penyidik setelah informasi mengenai video kekerasan terhadap balita itu diketahui dan beredar di media sosial.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Anes Purwanti mengatakan, tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai video tersebut.
“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Anes, Sabtu (19/9/2026).
NS Mengakui Perbuatannya dalam Pemeriksaan Awal
Setelah NS diamankan, polisi mencocokkan ciri-ciri perempuan tersebut dengan sosok yang terlihat dalam rekaman video. Berdasarkan pemeriksaan awal, NS mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang yang diamankan lain pakaian milik tersangka dan korban serta media penyimpanan berisi rekaman video kekerasan.
“Petugas juga mengamankan pakaian milik tersangka dan korban serta media penyimpanan bersi rekaman video kekerasan tersebut,” tegas Anes.
Dalam penanganan kasus ini, polisi masih mendasarkan perkara pada dugaan kekerasan terhadap anak. NS dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Sumsel Minta Warga Laporkan Kekerasan terhadap Anak
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.
Imbauan itu disampaikan setelah kasus dugaan kekerasan terhadap FR menjadi perhatian publik melalui penyebaran rekaman di media sosial. Polisi menyatakan laporan masyarakat diperlukan agar dugaan tindak kekerasan dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak,” tegas Nandang.
Kasus viral video kekerasan balita di Palembang tersebut kini ditangani Polda Sumsel. NS telah diamankan, sementara barang-barang yang berkaitan dengan rekaman dan dugaan kekerasan turut disita untuk kepentingan penanganan perkara.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















