Headline.co.id, Jakarta ~ Jabatan Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Boyolali, menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pergantian tersebut dilakukan setelah Polri menonaktifkan AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga anggotanya pada Senin (2/11/2026). Keempat personel kepolisian itu tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik. Pemeriksaan dilakukan menyusul penggeledahan pesantren pada Selasa (27/10/2026) dini hari yang menuai sorotan karena adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.
Pergantian pucuk pimpinan Polres Sukoharjo tersebut tertuang dalam Surat Telegram Polri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang diterbitkan pada 2 November 2026.
Melalui surat telegram tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya memimpin Polres Boyolali mendapat penugasan baru sebagai Kapolres Sukoharjo menggantikan AKBP Andika Dharma Sena.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Pergantian jabatan tersebut berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan internal terhadap sejumlah anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Kapolres Sukoharjo dan Tiga Anggota Diperiksa Propam
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya pemeriksaan sekaligus penonaktifan terhadap empat personel Polres Sukoharjo.
Mereka terdiri atas AKBP Andika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (2/11/2026).
Menurut Trunoyudo, pemeriksaan terhadap keempat personel dilakukan oleh Propam Mabes Polri untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses penggeledahan.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” ujarnya.
Propam Polri masih menelusuri dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan kode etik yang berkaitan dengan tindakan aparat di lingkungan pesantren.
Di sisi lain, penanganan perkara pidana yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut tetap berlangsung di wilayah Polda Jawa Tengah.
“Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” jelas Trunoyudo.
Penggeledahan Berkaitan dengan Kasus Perusakan Warung
Polemik yang berujung pada pergantian Kapolres Sukoharjo bermula ketika aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob mendatangi Pondok Pesantren Hamalatul Quran pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.
Kedatangan aparat bertujuan melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Peristiwa pembakaran dan perusakan warung tersebut terjadi pada 12 September 2026.
Dalam penanganan perkara itu, kepolisian sebelumnya telah menangkap seorang tersangka berinisial S.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap satu orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, penggeledahan yang dilaksanakan pada dini hari itu justru menimbulkan keresahan di lingkungan pesantren.
Tindakan aparat menjadi perhatian setelah muncul dugaan intimidasi terhadap 12 santriwati dan empat ustazah saat proses penggeledahan berlangsung.
Kejadian tersebut juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua, pengasuh, dan keluarga besar Pondok Pesantren Hamalatul Quran.
Mabes Polri Pastikan Keluhan Penggeledahan Didalami
Menanggapi polemik penggeledahan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir sebelumnya menyampaikan empati kepada seluruh pihak yang merasa terdampak.
Johnny menegaskan bahwa kepolisian menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembinaan akhlak.
“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Polri memastikan keluhan yang muncul akibat pelaksanaan penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan secara objektif dan profesional.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap empat personel kepolisian masih dilakukan oleh Propam Mabes Polri untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun kode etik dalam penggeledahan tersebut.
Pergantian Kapolres Sukoharjo menjadi salah satu langkah yang telah diambil Polri di tengah berlangsungnya pemeriksaan internal, sementara proses penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan warung tetap ditangani kepolisian di Jawa Tengah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.














![[Siaran Pers] Kepmen 127 dan 128 Perjelas Batas Penindakan Konten, Komdigi Tekankan Akuntabilitas dan Kebebasan Berekspresi](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/11/siaran-pers-kepmen-127-dan-128-perjelas-batas-penindakan-konten-komdigi-tekankan-akuntabilitas-dan-kebebasan-b.jpeg)




