Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau pemilik tanah memasang dan memelihara patok batas tanah sebelum mengajukan pengukuran untuk mengurus sertipikat. Imbauan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya di Jakarta, Senin (26/10/2026). Patok yang terpasang jelas dan telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan dinilai membantu petugas mengukur bidang tanah sesuai jadwal. Langkah itu juga mendukung layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang berjalan di 466 Kantor Pertanahan.
Virgo mengatakan batas bidang tanah harus dipastikan tidak mudah bergeser atau hilang. Menurut dia, pemilik tanah setidaknya perlu memasang patok dan menjaga batas bidangnya.
“Kalau punya tanah, dipagarin. Minimal pasang patok, dijaga batasnya. Karena itu kunci utamanya (tanah aman),” ujar Virgo di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemasangan patok batas tanah tidak hanya berkaitan dengan keamanan aset. Keberadaan tanda batas yang mudah dikenali juga menjadi bagian dari persiapan sebelum petugas melakukan pengukuran di lapangan.
Patok Batas Tanah Harus Disepakati dengan Tetangga
Pemilik tanah perlu memastikan pemasangan tanda batas disetujui oleh pemilik bidang tanah yang berbatasan langsung. Kesepakatan tersebut diperlukan agar batas yang ditetapkan tidak memicu persoalan dengan tetangga.
Ketentuan mengenai tanda batas tercantum dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997. Untuk bidang tanah dengan luas kurang dari 10 hektare, tanda batas dapat berupa pipa besi atau paralon berisi beton dengan panjang minimal 100 sentimeter dan diameter minimal 5 sentimeter.
Tanda batas itu ditanam sedalam 80 sentimeter. Adapun bagian sepanjang 20 sentimeter berada di atas permukaan tanah, diberi tutup, dan dicat merah. Peraturan tersebut juga mengatur pilihan tanda batas berupa tugu dari bata atau batako serta kayu keras dengan ukuran tertentu.
Selain ketentuan dalam Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, pemasangan dan pemeliharaan tanda batas juga diatur dalam Pasal 19A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Peraturan itu merupakan perubahan ketiga atas Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tanda batas yang telah dipasang juga perlu didokumentasikan. Dokumentasi dilakukan melalui foto yang dilengkapi keterangan lokasi dan koordinat atau geotagging. Pemasangan serta pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah.
Pengukuran Terjadwal 12 Hari Berjalan di 466 Kantor Pertanahan
Kejelasan patok batas tanah mendukung pelaksanaan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari yang disediakan Kementerian ATR/BPN di 466 Kantor Pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memilih tanggal pengukuran berdasarkan jadwal yang tersedia.
Dalam layanan itu, waktu tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan selama tujuh hari. Setelah pengukuran, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari.
Virgo menjelaskan, kelengkapan persyaratan administrasi, pemasangan patok yang jelas, serta persetujuan pemilik tanah yang berbatasan turut menentukan kelancaran proses. Dengan persiapan tersebut, petugas ukur dapat lebih mudah mengidentifikasi bidang tanah ketika tiba di lokasi.
Sebaliknya, batas tanah yang belum jelas atau belum disepakati dapat menjadi kendala dalam pelaksanaan pengukuran. Karena itu, pemilik tanah diminta menyiapkan kebutuhan pengukuran sebelum petugas datang sesuai jadwal.
“Kita ingin bergerak cepat, kita ingin melayani masyarakat dengan cepat, tapi masyarakat juga perlu membantu menyiapkan persyaratan-persyaratan sehingga mudah, lancar jalannya. Jadi tolong masyarakat, bantu supaya ATR/BPN bisa lebih baik melayani masyarakat semua,” kata Virgo.
Hal yang Perlu Disiapkan Pemilik Tanah
Sebelum jadwal pengukuran, pemilik tanah perlu memastikan beberapa hal. Pertama, memasang patok tanda batas sesuai ketentuan dan menjaga agar patok tidak mudah bergeser atau hilang.
Kedua, pemilik tanah perlu menyepakati batas dengan tetangga yang bidang tanahnya berbatasan langsung. Kesepakatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan batas bidang dapat dikenali dan tidak menimbulkan persoalan.
Ketiga, patok yang telah dipasang perlu didokumentasikan melalui foto dengan informasi lokasi dan koordinat atau geotagging. Pemilik tanah juga harus melengkapi persyaratan administrasi sebelum petugas melakukan pengukuran.
Terakhir, batas bidang harus dapat dikenali ketika pengukuran dilakukan di lapangan. Persiapan tersebut membantu pemilik menjaga kejelasan batas tanah sekaligus mendukung proses pengukuran dan pendaftaran tanah agar berjalan lebih tertib.
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat menyiapkan seluruh persyaratan sejak awal, termasuk memasang dan memelihara patok batas tanah serta memperoleh persetujuan dari pemilik bidang yang berbatasan. Langkah itu diharapkan membantu petugas bekerja sesuai jadwal layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















