Headline.co.id ~ Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengembalikan dana ke kas negara sebesar Rp160.370.283.211 hingga 21 Oktober 2026. Pengembalian dana BGN tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan BGN Tahun 2025. Proses itu dilakukan di tengah temuan terkait rekening virtual account (VA) ganda pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Nilai dana yang dikembalikan mencapai sekitar 81,75 persen dari total temuan sebesar Rp196,17 miliar.
BGN menindaklanjuti temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII-OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026.
Laporan pemeriksaan itu memuat dua poin utama. Pertama, temuan mengenai rekening VA ganda pada sejumlah SPPG. Kedua, temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Rincian Pengembalian Dana BGN
Sekretaris Utama BGN Lili Khamiliyah menyampaikan, dari 79 SPPG yang tercantum dalam laporan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan 75 SPPG terbukti memiliki rekening VA ganda.
Saldo dari rekening-rekening tersebut kemudian ditarik dan disetorkan ke kas negara. Total dana yang dikembalikan dari temuan rekening VA ganda mencapai Rp78.394.130.155.
“Dari 79 SPPG yang tercantum dalam temuan BPK RI, hasil penelusuran menunjukkan bahwa 75 rekening VA merupakan rekening ganda dan saldonya telah ditarik serta disetorkan ke kas negara. Sementara, empat rekening lainnya tidak terindikasi ganda dan masih digunakan untuk operasional,” kata Lili di Jakarta, 21 Oktober 2026.
Menurut Lili, empat rekening lainnya tidak terindikasi sebagai rekening ganda dan masih digunakan untuk mendukung operasional. Dengan demikian, hasil penelusuran tidak menyatakan seluruh 79 rekening yang tercantum dalam laporan BPK RI sebagai rekening ganda.
Sebagai langkah pengendalian, BGN juga menonaktifkan akses user maker dan approval pada rekening-rekening VA ganda. Penonaktifan akses tersebut dilakukan untuk mencegah rekening yang telah diidentifikasi sebagai rekening ganda kembali digunakan.
Selain menyelesaikan temuan rekening VA, BGN mengembalikan dana atas temuan ketidakpatuhan dalam pertanggungjawaban anggaran. Dana yang telah disetorkan ke kas negara untuk poin tersebut mencapai Rp60.494.487.276.
Jika digabungkan, pengembalian dana dari temuan rekening VA ganda dan ketidakpatuhan pertanggungjawaban anggaran mencapai Rp138.888.617.431. Namun, akumulasi pengembalian dana BGN yang disebutkan telah masuk ke kas negara hingga 21 Oktober 2026 mencapai Rp160.370.283.211 atau sekitar 81,75 persen dari total nilai temuan Rp196,17 miliar.
Pengawasan Internal BGN
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Utama BGN Gustanty Dian Fitrilia mengatakan, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi salah satu fokus pengawasan internal BGN.
Ia menegaskan, setiap temuan BPK RI perlu segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain mengembalikan dana, BGN juga melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebab munculnya temuan agar persoalan serupa tidak berulang.
“Setiap temuan BPK RI perlu kami tindak lanjuti secara cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, kami juga perlu melakukan mitigasi terhadap risiko dan penyebabnya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi ke depannya,” ujar Gustanty.
Menurut Gustanty, tindak lanjut pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penyelesaian secara administratif, tetapi juga pada penguatan sistem pengendalian intern. Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola keuangan BGN.
Penguatan Tata Kelola Keuangan
BGN menyatakan terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami terus mendorong penguatan sistem pengendalian intern dan perbaikan tata kelola keuangan untuk memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Gustanty.
Dengan pengembalian dana dan penonaktifan akses pada rekening VA ganda, BGN melanjutkan proses penyelesaian atas temuan pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan BGN Tahun 2025. Tindak lanjut tersebut mencakup pengembalian dana ke kas negara, penanganan rekening yang teridentifikasi ganda, serta perbaikan pengawasan internal dan tata kelola keuangan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















