Headline.co.id (Jakarta) ~ Pemerintah menerbitkan program bantuan tunai senilai Rp1,2 triliun untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pemilik warung di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat 4.
baca juga: DPRD Jateng Dorong Kemenag Dan Kemenlu Proaktif Gali Informasi Dilonggarkannya Haji Dan Umroh
Bantuan senilai Rp1,2 triliun akan dibagikan kepada 1 juta PKL dan pemilik warung di wilayah PPKM. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta yang diharapkan dapat membantu pengelolaan kas dan permodalan PKL dan pemilik warung di tengah pandemi COVID-19.
Melalui siaran resmi pada Sabtu (11/09), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menuturkan bahwa Pemerintah meluncurkan program ini untuk membantu semua PKL dan pemilik warung yang mengoperasikan pandemi. Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu mereka untuk dapat bertahan dan melaporkan usaha mereka.
baca juga: Mengenal Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy J7 Plus
Johnny menambahkan, pengiriman bantuan perdana tersebut dilakukan di Medan, Sumatera Utara. Penyaluran bantuan itu adalah bentuk upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di tengah pemberlakuan PPKM.
“Kami selalu menegaskan bahwa pemerintah selalu berkomitmen untuk memprioritaskan keseimbangan ekonomi dan kesehatan masyarakat dalam pandemi. Hal ini merupakan salah satu bukti negara hadir untuk melindungi setiap segmen kegiatan masyarakat,” kata Menkominfo.
baca juga: Ka Kwarda DIY Kukuhkan Pinsaka Pariwisata Tingkat Daerah
Pemerintah, lanjutnya, memahami bahwa penerapan PPKM level 4 sangat berdampak pada aktivitas dunia usaha, khususnya segmen usaha kecil dan mikro. Banyak di antara harus tutup sementara dan melakukan berbagai langkah untuk bertahan hidup.
Bantuan itu diharapkan dapat meringankan beban ekonomi mereka yang digunakan, sekaligus menjadi dukungan bagi kas ataupun modal usaha PKL dan warung agar pulih kembali.
“Bantuan ini merupakan dana hibah dan diberikan langsung dalam sekali pembayaran kepada PKL dan pemilik warung yang membatasi PPKM level 4 serta tidak memiliki dana cadangan yang cukup,” ujarnya.
baca juga: Disney Tayangkan Film Terbarunya di Bioskop, Ini Daftarnya
Menkominfo menambahkan, Presiden Jokowi telah memutuskan memberi wewenang kepada TNI dan Polri untuk melakukan pendataan dan memanfaatkan bantuan ini secara langsung kepada PKL dan pemilik warung.
Para PKL dan pemilik warung terlebih dahulu akan mengikuti proses pendataan yang dilakukan oleh Babinsa atau Babinkamtibmas.
baca juga: Sungai Katingan Dan Samba Meluap Sebabkan Banjir Wilayah Kabupaten Katingan
Sebagai tanda bukti menerima bantuan, para pelaku usaha akan mengisi data seperti identitas diri, jenis dan lokasi usaha, serta dokumentasi foto yang memadai.