Headline.co.id, Denpasar ~ Sanur, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan peta jalan infrastruktur digital nasional yang ditargetkan rampung pada akhir 2026. Peta jalan tersebut disusun untuk mempercepat pembangunan jaringan internet, meningkatkan kapasitas telekomunikasi, dan mengurangi hambatan investasi di sektor digital. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo menyampaikan hal itu dalam Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Senin (19/10/2026). Pemerintah menempuh langkah tersebut melalui perluasan serat optik, penataan spektrum frekuensi, pembaruan regulasi, serta pengembangan teknologi pendukung seperti 5G, satelit, dan persiapan menuju 6G.
Angga mengatakan pembangunan infrastruktur digital tidak cukup hanya dengan memperluas konektivitas. Pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas jaringan dan menciptakan iklim investasi yang mendukung perkembangan industri telekomunikasi.
Serat Optik Jadi Prioritas Infrastruktur Digital
Perluasan jaringan serat optik menjadi salah satu prioritas dalam peta jalan infrastruktur digital nasional. Jaringan tersebut diperlukan untuk mendukung layanan digital modern, transformasi industri, serta perkembangan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Saat ini, infrastruktur distribusi serat optik telah menjangkau seluruh provinsi, sekitar 90 persen kabupaten dan kota, 73 persen kecamatan, serta 52 persen desa dan kelurahan. Data tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan infrastruktur wilayah perkotaan dan perdesaan.
Pemerintah menargetkan sekitar 90 persen kecamatan terhubung jaringan serat optik pada 2029. Pembangunan jaringan akan didukung teknologi broadband wireless access (BWA) pada frekuensi 1,4 GHz, fixed wireless access (FWA) berbasis 5G, serta satelit untuk menjangkau wilayah terpencil.
Selain memperluas jaringan, pemerintah menargetkan kecepatan internet tetap dan bergerak mencapai 100 megabit per detik (Mbps) pada 2029. Sasaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan digital bagi masyarakat dan dunia usaha.
Menurut Angga, perkembangan AI membutuhkan infrastruktur yang terintegrasi. Infrastruktur itu mencakup pusat data, jaringan kabel laut, tulang punggung telekomunikasi, serat optik, jaringan seluler, hingga konektivitas satelit.
Pengembangan AI, lanjut dia, juga perlu ditopang pemerataan akses komputasi, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, serta sistem pengukuran kualitas layanan yang objektif.
Penataan Spektrum Disiapkan untuk Teknologi 6G
Peningkatan kapasitas jaringan membutuhkan pengelolaan spektrum frekuensi yang terencana agar dapat mengakomodasi kebutuhan industri dan perkembangan teknologi komunikasi generasi berikutnya.
Pemerintah telah memulai sejumlah langkah penataan spektrum pada 2026. Kemkomdigi juga menyiapkan kajian pemanfaatan pita frekuensi 3,5 GHz serta pita 6 GHz bagian atas atau upper 6 GHz untuk mendukung pengembangan teknologi komunikasi masa depan.
Dalam perencanaan jangka panjang pada 2030–2031, pemerintah mempersiapkan pengembangan spektrum untuk teknologi 6G. Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan ekosistem digital nasional.
Regulasi Telekomunikasi Dikaji Ulang
Angga menilai pemerataan akses dan peningkatan kapasitas jaringan tidak akan berjalan optimal tanpa pembenahan regulasi yang mendukung investasi industri telekomunikasi.
Karena itu, pemerintah mengkaji pembaruan kerangka regulasi yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pembaruan tersebut diarahkan agar aturan lebih sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri digital.
Pembenahan mencakup empat lapisan, yakni infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, serta aplikasi dan layanan digital.
Pada lapisan infrastruktur, pemerintah mendorong prinsip pembangunan bersama melalui pemanfaatan menara telekomunikasi, pengembangan jalur utilitas terpadu, penerapan akses terbuka, serta penyeragaman acuan retribusi di daerah.
Pada lapisan konektivitas, pemerintah membuka peluang kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) berbasis kualitas dan ketersediaan layanan. Skema tersebut terutama ditujukan untuk mempercepat pembangunan jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Melalui skema itu, kualitas layanan menjadi salah satu dasar pembayaran pemerintah kepada mitra penyedia infrastruktur, bukan hanya pengadaan aset. Pemerintah juga mengkaji penggabungan kebutuhan konektivitas sekolah, puskesmas, dan desa untuk menciptakan permintaan layanan yang memadai bagi operator telekomunikasi.
Penerapan akses terbuka memungkinkan satu jaringan digunakan oleh sejumlah penyedia layanan lokal. Dengan demikian, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat berlangsung lebih efisien.
Sementara itu, pada lapisan platform dan komputasi, pemerintah mempertimbangkan dukungan investasi pusat data di luar Pulau Jawa. Pengembangan aplikasi dan layanan diarahkan melalui insentif penelitian, regulatory sandbox, serta pemanfaatan antarmuka pemrograman aplikasi (API) terbuka.
Angga menegaskan, pembenahan regulasi tidak semata-mata ditujukan untuk memberi kemudahan kepada pelaku industri, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara luas.
“Penurunan di sini kita mencoba mencari titik tengah. Artinya, negara juga tidak boleh dirugikan,” ujar Angga.
Menurut dia, keseimbangan kebutuhan investasi dan kepentingan negara menjadi pertimbangan penting dalam penataan beban regulasi sektor telekomunikasi.
“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” katanya.
Target Pemerataan Internet pada 2029
Seluruh agenda pembangunan infrastruktur dan pembenahan regulasi diarahkan untuk mencapai sasaran konektivitas nasional pada 2029.
Pemerintah menargetkan 98 persen permukiman terjangkau jaringan 4G, sekitar 90 persen kecamatan terhubung serat optik, dan 50 persen rumah tangga memperoleh layanan internet tetap.
Pemerintah juga menetapkan kewajiban cakupan jaringan 5G sekurang-kurangnya 51 persen populasi pada tahun kelima setelah izin frekuensi diberikan.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan enam agenda pembenahan. Agenda itu meliputi penyeragaman perizinan dan retribusi, penataan biaya regulasi, perencanaan spektrum frekuensi, pembaruan kerangka hukum telekomunikasi, pengembangan model bisnis wilayah 3T, serta penguatan keterbukaan dan kerja sama industri.
Peta jalan infrastruktur digital nasional diupayakan selesai pada akhir 2026. Setelah itu, penyusunan regulasi turunan dilakukan secara bertahap melalui konsultasi publik bersama industri dan pemangku kepentingan.
“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan kami terbuka dalam hal deregulasi,” kata Angga.
Ia berharap pembenahan tersebut mendorong industri telekomunikasi nasional tumbuh secara berkelanjutan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat kedaulatan digital Indonesia dengan tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















