Headline.co.id, Semarang ~ Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., bersama Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menyerukan penguatan kerangka hukum global dalam melindungi perempuan dan anak dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seruan ini disampaikan dalam Legal International Conference and Studies (LICS) ke-9 yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) di Semarang pada Kamis, 30 Juli 2026.
Konferensi internasional ini dihadiri oleh akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dari 18 negara, termasuk Hanoi Law University (Vietnam), Istanbul University (Turki), UNICAF University (Siprus), Al-Azhar University (Mesir), Nagoya University (Jepang), dan lainnya. Prof. Yusril, sebagai pembicara utama, menekankan pentingnya membangun sistem hukum yang terintegrasi untuk memutus rantai perdagangan orang, yang tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pencegahan dan perlindungan korban.
“Kita harus melampaui ancaman pidana. Yang harus dibangun adalah sistem hukum yang mampu memutus mata rantai perdagangan orang, mulai dari pencegahan, perlindungan korban, hingga penindakan terhadap seluruh jaringan pelaku,” ujar Prof. Yusril.
Wakapolri, dalam pidatonya yang disampaikan melalui tayangan video, menyoroti bahwa perdagangan orang kini telah menjadi kejahatan transnasional yang memanfaatkan ekosistem digital. Oleh karena itu, diperlukan transformasi dalam penegakan hukum yang lebih adaptif. “Perkembangan teknologi telah memperluas modus operandi perdagangan orang. Karena itu, penguatan kerangka hukum harus diikuti transformasi cara kerja aparat penegak hukum, penguatan kerja sama internasional, dan perlindungan korban yang lebih komprehensif,” kata Wakapolri.
Wakapolri menjelaskan bahwa Polri telah mengimplementasikan strategi penguatan pemberantasan TPPO melalui empat pendekatan utama. Ini termasuk pendekatan victim-centric dalam penanganan perkara, memperkuat Direktorat dan Satuan PPA-PPO di seluruh tingkatan, meningkatkan kapasitas penyidik melalui digital forensic dan Scientific Crime Investigation, serta memperluas kerja sama internasional. Hingga kini, Polri telah menjalin 14 perjanjian kerja sama dengan kepolisian, kementerian, dan lembaga di dalam maupun luar negeri dalam penanganan TPPO.
Rektor UNISSULA, Prof. Dr. H. Gunarto, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa konferensi ini menjadi wadah kolaborasi global untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi kebijakan yang mampu menjawab tantangan hukum internasional. “Partisipasi akademisi, peneliti, dan praktisi dari berbagai negara akan memperkaya pertukaran perspektif, memperkuat kerja sama internasional, serta memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan kebijakan publik yang berkeadilan,” ujar Prof. Gunarto.
Konferensi ini menegaskan komitmen bersama pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, dan komunitas internasional untuk memperkuat kerangka hukum global dalam pemberantasan perdagangan orang serta meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sinergi pemikiran yang disampaikan Prof. Yusril mengenai penguatan sistem hukum dan strategi implementatif yang dipaparkan Wakapolri menjadi bagian penting dalam memperkuat respons Indonesia terhadap kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks dan bersifat lintas negara.




















