Headline.co.id, Tangerang ~ Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas memasuki tahap implementasi untuk membendung empat risiko kecerdasan artifisial (AI) terhadap anak. Pemerintah menerapkan aturan tersebut melalui kewajiban bagi penyelenggara platform digital untuk menilai risiko layanan, membatasi usia pengguna, dan merancang sistem yang lebih aman. Langkah itu disampaikan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Bidang Komunikasi dan Media Massa, Molly Prabawaty, dalam lokakarya nasional bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta UNICEF Indonesia di Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2026).
Menurut Molly, perkembangan AI menghadirkan ancaman yang bergerak lebih cepat dan halus dibandingkan era sebelumnya. Pemerintah mencatat sedikitnya empat risiko utama AI terhadap anak, yakni manipulasi gambar dan suara melalui deepfake, eksploitasi grooming secara massal dengan meniru gaya bicara anak, ketergantungan emosional terhadap chatbot AI, serta algoritma rekomendasi yang mengeksploitasi data pribadi anak.
Molly menyampaikan hal itu saat membacakan sambutan Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam kegiatan tersebut. Ia mencontohkan bahaya deepfake yang dapat digunakan untuk merekayasa foto atau video anak menjadi konten yang melecehkan, bahan perundungan, atau sarana pemerasan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Teknologi deepfake membuat foto atau video seorang anak dapat direkayasa menjadi konten yang melecehkan atau dipakai untuk perundungan dan pemerasan,” kata Molly.
PP Tunas Memperluas Tanggung Jawab Platform
Penerapan PP Tunas menandai pergeseran tanggung jawab pelindungan anak di ruang digital. Upaya tersebut tidak lagi hanya bertumpu pada orang tua, tetapi juga menjadi kewajiban penyelenggara platform digital.
Aturan itu diperkuat dengan sejumlah ketentuan turunan, lain Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 dan Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, setiap platform diwajibkan menerapkan prinsip safety by design, menilai risiko layanan bagi anak, serta membatasi akses berdasarkan usia pengguna.
Prinsip safety by design mengharuskan aspek keamanan anak dipertimbangkan sejak awal perancangan layanan. Platform juga diminta mengklasifikasikan tingkat risiko layanannya, menyediakan edukasi, dan menyusun sistem yang lebih aman bagi anak.
“PP Tunas menegaskan bahwa penyelenggara platform wajib ikut bertanggung jawab. Setiap platform harus menilai risiko layanannya bagi anak, mengklasifikasikan tingkat risikonya, menyediakan edukasi, serta merancang layanan yang lebih aman sejak awal,” tegas Molly.
Dengan ketentuan tersebut, pelindungan anak tidak hanya ditempatkan sebagai tanggung jawab keluarga setelah anak menggunakan layanan digital. Penyelenggara platform juga diwajibkan melakukan langkah pencegahan melalui desain, penilaian risiko, dan pengaturan akses pengguna.
Batas Akses Platform Berdasarkan Tingkat Risiko
PP Tunas mengatur penundaan akses anak terhadap platform digital berdasarkan tingkat risiko layanan. Akses ke platform berisiko tinggi ditunda hingga anak berusia 16 tahun. Sementara itu, akses ke platform dengan risiko lebih rendah ditunda hingga anak berusia 13 tahun.
Aturan tersebut mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026. Pemerintah menyebut penerapannya telah menunjukkan hasil awal pada sejumlah platform digital berskala besar.
TikTok melaporkan penonaktifan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun melonjak hingga sekitar 9 juta akun. Di platform milik Meta, sekitar 85 ribu akun pengguna berusia di bawah 16 tahun diblokir di Instagram dan 99 ribu akun diblokir di Facebook.
Selain pemblokiran akun, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur pengawasan khusus Teen Account. Data tersebut menunjukkan langkah yang dilakukan platform setelah penerapan ketentuan pelindungan anak dalam tata kelola ruang digital.
Pengaturan usia akses dan fitur pengawasan menjadi bagian dari upaya membatasi paparan anak terhadap risiko yang muncul dari penggunaan platform digital. Risiko itu mencakup penyalahgunaan data pribadi, interaksi yang berpotensi mengeksploitasi anak, serta konten hasil manipulasi teknologi AI.
Indonesia Bergabung dalam Koalisi Global
Selain menerapkan PP Tunas di dalam negeri, pemerintah menegaskan Indonesia telah bergabung dalam the Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Keikutsertaan tersebut ditujukan agar prinsip pelindungan anak terintegrasi dalam tata kelola AI global sejak awal.
Pemerintah menempatkan pelindungan anak sebagai bagian dari tata kelola ruang digital dan perkembangan AI. Melalui PP Tunas beserta aturan turunannya, penyelenggara platform diminta mengambil tanggung jawab lebih besar untuk mengidentifikasi risiko, mengatur akses, dan membangun layanan yang aman bagi anak.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















