Headline.co.id, Jakarta ~ PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) kembali melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback pada 19–21 Oktober 2026 sebagai bagian dari program aksi korporasi yang telah disetujui pemegang saham. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menunjukkan keyakinan perseroan terhadap fundamental bisnis sekaligus mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia. Dalam pelaksanaannya, BCA juga melarang seluruh pekerja melakukan transaksi saham BBCA selama periode pembelian kembali berlangsung. Informasi mengenai BCA mau buyback 19-21 Oktober 2026 tersebut telah dikonfirmasi Presiden Komisaris BCA, Jahja Setiaatmadja, pada Senin (19/10/2026).
Rencana BCA mau buyback 19-21 Oktober 2026 merupakan kelanjutan dari program pembelian kembali saham yang sebelumnya dilaksanakan pada April dan Juni 2026. Manajemen menegaskan bahwa aksi korporasi ini mencerminkan kepercayaan perusahaan terhadap kondisi fundamental bisnisnya di tengah dinamika pasar modal.
Selain alasan pelaksanaan, informasi BCA mau buyback 19-21 Oktober 2026 juga menjadi perhatian karena adanya pembatasan transaksi saham bagi seluruh pekerja perseroan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Alasan BCA Kembali Melakukan Buyback Saham
Manajemen BCA menjelaskan bahwa pembelian kembali saham pada Oktober 2026 merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan program buyback yang telah memperoleh persetujuan pemegang saham.
Aksi korporasi tersebut bukan kali pertama dilakukan sepanjang 2026. Sebelumnya, BCA telah merealisasikan pembelian kembali saham pada April dan Juni sebagai bagian dari program yang sama.
Menurut manajemen, langkah tersebut sekaligus menunjukkan optimisme perusahaan terhadap fundamental bisnis perseroan.
“Buyback juga menjadi wujud keyakinan BCA atas fundamental bisnis Perseroan, sekaligus untuk mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia,” tulis manajemen BCA dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu memperjelas dua tujuan yang disampaikan perseroan, yakni menunjukkan keyakinan terhadap kondisi bisnis perusahaan dan mendukung stabilisasi pasar modal nasional.
Informasi mengenai jadwal pembelian kembali saham sebelumnya beredar di kalangan pelaku pasar. Presiden Komisaris BCA, Jahja Setiaatmadja, kemudian membenarkan rencana tersebut.
“Benar,” ujar Jahja kepada CNBC Indonesia, sebagaimana dikutip pada Senin (19/10/2026).
Aturan Buyback BCA, Karyawan Dilarang Transaksi Saham
Sejalan dengan pelaksanaan program pembelian kembali saham, BCA memberlakukan larangan transaksi saham BBCA bagi seluruh pekerjanya selama tiga hari, terhitung sejak 19 hingga 21 Oktober 2026.
Larangan tersebut diberlakukan dengan mengacu pada ketentuan OJK yang mengatur pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.
“Kami informasikan bahwa Perusahaan akan melaksanakan pembelian kembali saham BCA (buyback) mulai tanggal 19 Oktober 2026 sampai dengan 21 Oktober 2026,” demikian isi pemberitahuan yang beredar di kalangan pelaku pasar.
Dalam pemberitahuan tersebut, perusahaan juga menjelaskan bahwa larangan transaksi tidak terbatas pada aktivitas pembelian maupun penjualan saham.
Pengertian transaksi atas saham mencakup berbagai aktivitas atau kontrak yang bertujuan memperoleh, melepaskan, atau menggunakan saham perseroan.
Pembatasan tersebut juga berlaku terhadap transaksi yang menyebabkan perpindahan kepemilikan saham maupun aktivitas yang tidak mengakibatkan perubahan kepemilikan.
Dengan demikian, cakupan larangan yang disampaikan perusahaan lebih luas dibandingkan sekadar transaksi jual beli saham BBCA.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penerapan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal selama pelaksanaan aksi korporasi.
Buyback BCA Sudah Disetujui Pemegang Saham Sejak Maret 2026
Pelaksanaan pembelian kembali saham BCA pada Oktober 2026 didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada 12 Maret 2026.
Berdasarkan keputusan tersebut, perseroan mendapatkan persetujuan untuk menjalankan program buyback dalam periode 12 bulan, mulai 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027.
Artinya, pelaksanaan pembelian kembali saham pada 19–21 Oktober 2026 merupakan bagian dari periode program yang telah disetujui sebelumnya.
Namun, jangka waktu tersebut tidak bersifat mutlak karena BCA dapat mengakhiri program lebih awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan,” jelas manajemen BCA.
Perseroan juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap pelaksanaan aksi korporasi.
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu aspek yang ditekankan manajemen, termasuk dalam pemberlakuan pembatasan transaksi saham bagi pekerja selama pelaksanaan buyback.
Apakah Buyback Saham BBCA Berdampak pada Keuangan Perusahaan?
Selain menjelaskan alasan dan aturan pelaksanaan, BCA memastikan bahwa program pembelian kembali saham tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan usaha perseroan.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen sebagai bagian dari informasi mengenai pelaksanaan aksi korporasi yang berlangsung pada Oktober 2026.
Dengan demikian, berdasarkan pernyataan perusahaan, pelaksanaan pembelian kembali saham tidak diperkirakan menimbulkan perubahan material terhadap operasional maupun kondisi keuangan BCA.
Manajemen juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program akan tetap mempertimbangkan perkembangan dan kondisi pasar modal.
“Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback,” demikian pernyataan perseroan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pembelian kembali saham tetap mempertimbangkan situasi pasar selama periode program berlangsung.
Jadwal Buyback BCA dan Ketentuan yang Perlu Diketahui
Berdasarkan informasi yang disampaikan perusahaan, terdapat dua periode penting dalam pelaksanaan program pembelian kembali saham BCA.
Periode pertama adalah jadwal buyback pada 19–21 Oktober 2026, yang sekaligus menjadi masa berlakunya larangan transaksi saham BBCA bagi seluruh pekerja perseroan.
Sementara itu, periode kedua merupakan jangka waktu program buyback secara keseluruhan, yakni sejak 12 Maret 2026 hingga 11 Maret 2027 sebagaimana telah disetujui dalam RUPST Tahun Buku 2025.
Kedua periode tersebut memiliki cakupan berbeda. Jadwal Oktober merupakan tahapan pelaksanaan pembelian kembali saham, sedangkan periode 12 bulan menjadi jangka waktu program berdasarkan persetujuan pemegang saham.
BCA menegaskan bahwa pelaksanaan aksi korporasi tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan OJK, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta pertimbangan terhadap dinamika pasar modal.
Melalui langkah ini, perseroan melanjutkan program pembelian kembali saham yang telah berjalan sejak awal 2026 dengan tujuan mendukung stabilisasi pasar modal Indonesia dan menunjukkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis BCA.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















