Headline.co.id, Bekasi ~ Headline.co.id, Jakarta (Kemenag) — Kementerian Agama merekomendasikan pembekuan sementara aktivitas Pesantren Dar Et-Tauhid di Bekasi setelah terjadi dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren. Rekomendasi itu disampaikan Ditjen Pesantren kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat pada Minggu (18/10/2026) di Jakarta. Pihak yang disebut sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Selama pembekuan, pendidikan santri tetap dilanjutkan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ), skema lain yang memungkinkan, atau perpindahan ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua atau wali.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan pembekuan diberlakukan sampai pesantren memiliki pengasuh pengganti yang lebih kapabel dan tata kelola perlindungan anak yang memadai. Saat ini, para santri Pesantren Dar Et-Tauhid telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” terang Basnang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Basnang, penghentian sementara aktivitas pesantren tidak boleh menghilangkan hak pendidikan para santri. Karena itu, Kemenag memastikan proses pendidikan tetap berlangsung melalui PJJ dan skema lain yang memungkinkan.
“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” tegas Basnang.
Kemenag Siapkan Pengasuh Pengganti
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag, Yusi Damayanti, mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan. Kemenag berkoordinasi dengan Yayasan Perguruan Islam Dar Et Tauhid untuk menetapkan pengasuh pesantren pengganti.
Pengasuh baru tersebut harus memiliki kapabilitas dalam pengetahuan keagamaan dan perilaku keagamaan yang baik. Selain itu, calon pengasuh wajib memiliki komitmen terhadap perlindungan anak.
Yusi menegaskan, pengasuh pengganti tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan diverifikasi oleh Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dengan melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
“Pengasuh pengganti tidak memiliki konflik kepentingan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan pengasuh akan dilakukan dengan verifikasi Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan melibatkan FKPP dan MUI Kota Bekasi,” sebut Yusi.
Kemenag juga meminta pengasuh, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam perbuatan asusila diberhentikan dari jabatan dan tugasnya. Langkah itu disebut diperlukan karena perbuatan tersebut mencoreng pesantren sebagai lembaga moral keagamaan.
Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus segera dinonaktifkan dari seluruh tugas. Mereka juga tidak diperkenankan berinteraksi dengan santri selama proses hukum berlangsung dan tidak boleh tinggal di lingkungan pondok pesantren.
Syarat Pembukaan Kembali Pesantren
Sebelum aktivitas Pesantren Dar Et-Tauhid dibuka kembali, pesantren diwajibkan memiliki tata kelola perlindungan anak yang dilengkapi dokumen serta komitmen untuk mencegah kekerasan fisik dan seksual.
Dokumen dan mekanisme yang wajib disiapkan meliputi:
- Kebijakan dan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan serta penanganan kekerasan yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024.
- Pakta integritas perlindungan anak yang ditandatangani pengasuh, pengurus yayasan, seluruh pendidik, serta tenaga kependidikan.
- Kode etik interaksi pendidik, pengasuh, dan santri.
- Tim pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pesantren.
- Mekanisme pengaduan yang aman, mudah diakses, dan menjamin kerahasiaan pelapor.
- Penataan asrama serta sistem pengawasan yang meniadakan ruang tertutup yang rentan menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Yusi mengatakan kelengkapan tata kelola tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan lingkungan pesantren aman bagi santri. Pembukaan kembali aktivitas pesantren dilakukan setelah persyaratan perlindungan anak terpenuhi.
Pemulihan Korban Menjadi Perhatian
Selain memastikan keberlanjutan pendidikan santri dan pembenahan tata kelola pesantren, Kemenag meminta perhatian terhadap pemulihan korban dugaan kekerasan seksual.
“Kami juga minta Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi untuk memberi perhatian pada pemulihan korban, bersinergi dengan DP3A/UPTD PPA dan PUSPAGA Kota Bekasi,” tandas Yusi.
Kemenag Jabar dan Kantor Kemenag Kota Bekasi diminta berkoordinasi dengan DP3A/UPTD PPA serta PUSPAGA Kota Bekasi dalam penanganan pemulihan korban. Semuanya dilakukan bersamaan dengan proses hukum yang berjalan dan pemenuhan hak pendidikan para santri.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















