Headline.co.id ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan transparansi harga layanan antar barang dan makanan berbasis platform digital. Aturan ini akan mengatur biaya jasa transportasi, mekanisme pembentukan harga oleh platform, serta perlindungan bagi pengemudi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan hal tersebut seusai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Kebijakan itu disiapkan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Komdigi Berwenang Atur Biaya Jasa Pengantaran
Dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Komdigi memperoleh kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Pengaturan tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan terhadap risiko selama menjalankan layanan.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar Patria.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain menetapkan biaya jasa, Komdigi akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform. Ketentuan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian kepada pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan. Transparansi pembentukan harga juga ditujukan untuk membangun tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas.
Aturan Ditujukan untuk Meningkatkan Pendapatan Pengemudi
Nezar mengatakan kebijakan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 memiliki dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.
Kemkomdigi telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Simulasi itu menjadi bagian dari proses penyusunan peraturan menteri yang akan menjabarkan ketentuan dalam Perpres tersebut.
Nezar menyatakan Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Pembagian Kewenangan Antar-Kementerian
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Aspek tersebut meliputi hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026. Dalam pelaksanaannya, kewenangan pengaturan dibagi sejumlah kementerian.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelas Bambang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek online, khususnya pengemudi kendaraan roda dua. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Forum Komunikasi Tiga Kementerian
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pembagian kewenangan tersebut akan diikuti koordinasi antarkementerian. Koordinasi diperlukan agar aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dapat berjalan selaras.
Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komdigi juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM.
Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama itu bertugas menjaga sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, termasuk aturan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
![[Siaran Pers] Kemkomdigi Siapkan Aturan Transparansi Harga Layanan Antar Barang dan Makanan](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-kemkomdigi-siapkan-aturan-transparansi-harga-layanan-antar-barang-dan-makanan.png)

![[Siaran Pers] Lindungi Anak dari Risiko Digital, Meutya Hafid Ajak Keluarga Bangun Kebiasaan di Luar Layar](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-lindungi-anak-dari-risiko-digital-meutya-hafid-ajak-keluarga-bangun-kebiasaan-di-luar-layar.jpeg)















