Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Opini

Dialektika Buruh dan Pengusaha

Suara Pembaca by Suara Pembaca
4 years ago
in Opini
405 17
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Dialektika Buruh dan Pengusaha ~ Headline.co.id (Opini). Upaya untuk mencegah pandemi gelombang ketiga di Indonesia, pemerintah mulai membuat aturan penghapusan cuti bersama, pembatasan ibadah natal di gereja, dan penetapan level 3 PPKM selama libur natal dan tahun baru (24 Desember 2021 – 2 Januari 2022). Namun di sisi lain, demo dan mogok kerja besar-besaran buruh di Indonesia menambah pekerjaan pemerintah dalam proses menanggulangi penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Siskaeee Pamer Kemaluan di Bandara YIA

You might also like

Staf Khusus Menko Infra Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Dok. Kemenko Infra)

Kemenko Infrastruktur Klarifikasi Isu Rombongan Menko AHY Salip Sri Sultan, Minta Publik Bijak Gunakan Media Sosial

13 October 2025
**Bola Panas Persaingan Spesialisasi Kedokteran: Menyoroti Hambatan dan Mencari Jalan Keluar di Indonesia**

Bola Panas Program Spesialisasi Kedokteran: Tantangan dan Solusi di Indonesia

30 August 2024

Hal ini disebabkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sekitar 1,09 persen sesuai perhitungan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengupahan yang sangat rendah menyulut emosi para buruh yang selama 2 tahun berturut kurang diperlakukan adil oleh pemerintah. Padahal banyak komponen yang harus dipertimbangkan dalam formula upah di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemerintah diharapkan bisa berlaku adil dan bijaksana dalam mengambil keputusan (kebijakan). Pada awal tahun 2021, tercatat jumlah angkatan kerja nasional pada sebanyak 139,81 juta orang (BPS). Angka tersebut harus dijadikan pertimbangan pemerintah menerapkan konsep keadilan dengan aktualisasi kesejahteraan rakyat.

Dialektika antara pengusaha dan buruh perlu dimoderatori oleh pemerintah. Tarik ulur kesejahteraan buruh diukur dari upah bekerja. Jangan ada kesan buruh yang membutuhkan perusahaan, sedangkan perusahaan acuh tak acuh terhadap keejahteraan karyawannya. Keadilan pemerintah bisa ditilik dari komunikasi yang melibatkan buruh dan pengusaha. Saya sebagai buruh, tentu mengharapkan adanya kebijaksanaan menyikapi kenaikan upah seiring mulai bangkitnya produksi (peningkatan omset) perusahaan.

Baca juga: Polisi Temukan 2000 Video Siskaeee yang Dibuat Sejak 2017

Pandemi selalu dijadikan dalih menyengsaraan kesejahteraan buruh di tengah mulai merangkaknya harga kebutuhan pokok. Apalagi pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang orientasinya meningkatkan investasi domestik dengan risiko menumbalkan buruh. Upah minimum dihitung tidak lagi berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahunan nasional tapi provinsi. Sedangkan perhitungannya menghilangkan unsur inflasi dalam perhitungan upah minimum.

Keberatan buruh terhadap kenaikan UMP didukung dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Omnibus Law No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang melanggar konstitusi atau inkonstitusional. MK menilai, dalam pembentukannya UU Ominbus Law tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak.

Baca juga: Lebih dari 900 Personel Gabungan Lakukan Operasi Penanganan Darurat Paska Erupsi Semeru

MK akan menangguhkan segala kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari Omnibus Law UU 11/2020. UU tersebut menyebabkan kerugian hak konstitusional seperti terpangkasnya waktu istirahat mingguan, menghapus sebagian kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja atau buruh, dan menghapus sanksi bagi pelaku usaha yang tidak bayar upah.

Persepsi masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai buruh kontrak dan tetap adalah keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha. Dalih investasi menjadi angin segar pemeritah dan pengusaha untuk menekan upah semaksimal mungkin. Buruh dipaksa menyetujui aturan atau kebijakan yang kurang begitu melibatkan buruh dalam proses pembahasan ngebut UU Omnibus Law.

Baca juga: Banjir Rob Melanda Sejumlah Kelurahan di Wilayah Kota Medan

Menatap tahun 2022, buruh dipaksa ‘puasa sejahtera’ di tengah pujian negara lain terhadap penanganan pandemi Covid-19. Anggapan uang pelicin dari pengusaha kepada pemerintah untuk meminimalkan upah menjadi isu nasional di kalangan buruh. Buruh tidak punya kekuatan mempengaruhi atau setidaknya diajak diskusi berkaitan dengan penetapan upah.

Pengusaha merayakan kemenangan dalam pertempuran konsep upah dengan buruh. Metode kenaikan upah tahun 2022 bisa dijadikan potret tahun-tahun berikutnya bahwa buruh tidak begitu berharga bagi kemajuan negara. Buruh tetap buruh yang harus rela diupah berapapun. Apalagi ancaman PHK masal dari pengusaha yang membuat pemerintah minder. Pemerintah lebih bangga punya data penurunan jumlah pengangguran meskipun rakyatnya menderita dengan upah yang seadanya.

Baca juga: Kunjungi Warga Erupsi Gunung Merapi, Jokowi Dengarkan Cerita Para pengungsi

Usaha gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang sedang mengkaji penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dengan formula UMP ganda terkesan basa-basi politis saja. Akhir tahun ini telah terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Pengusaha akan mudah beralasan pandemi telah berdampak terhadap sektor usahanya. Sedangkan pemerintah tidak akan tegas mengintervensi jenis perusahaan yang mengaku tidak terdampak pandemi.

Sebelum demo masal buruh meluas ke berbagai daerah di tengah pandemi, pemerintah harus bisa memfasilitasi dialektika antara pengusaha dan buruh. Minimal ada konsep bahwa perusahaan dan karyawan itu sifatnya saling membutuhkan (simbiosis mutualisme). Karyawan butuh upah untuk kesejahteraan hidupnya, sedangkan perusahaan butuh karyawan untuk menjalankan proses produksi.

Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Sahabat Ganjar Dalam Memberikan Bantuan Untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Pemerintah harus bisa cermat mengambil kebijakan menemukan solusi terhadap keinginan buruh mengenai upah. Pandemi memang harus dimaklumi, namun mengorbankan buruh sebagai penggerak roda perusahaan dan ekonomi nasional adalah ketegaan pemerintah menyengsarakan rakyatnya. Pandemi tidak mempengaruhi meningkatnya harga kebutuhan pokok, namun pandemi dijadikan alasan untuk meminimalkan kenaikan UMP.

Joko Yuliyanto

Penggagas Komunitas Seniman NU

Tags: Joko YuliyantoUpah Minimun ProvinsiVirus Covid 19
Suara Pembaca

Suara Pembaca

Related Stories

Staf Khusus Menko Infra Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra. (Foto: Dok. Kemenko Infra)

Kemenko Infrastruktur Klarifikasi Isu Rombongan Menko AHY Salip Sri Sultan, Minta Publik Bijak Gunakan Media Sosial

by Hendrawan
13 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menyesalkan munculnya unggahan negatif di media sosial yang...

**Bola Panas Persaingan Spesialisasi Kedokteran: Menyoroti Hambatan dan Mencari Jalan Keluar di Indonesia**

Bola Panas Program Spesialisasi Kedokteran: Tantangan dan Solusi di Indonesia

by Hendrawan
30 August 2024
0

Headline.co.id, Jakarta - Dokter spesialis anak, dr. Sugeng Ibrahim, menyampaikan keprihatinannya terhadap meningkatnya kasus gizi buruk di Indonesia. Berdasarkan data...

Dealer sepeda listrik Jogja

Sepeda Listrik Baru Untuk Energi Bersih Terbarukan dan Ramah Lingkungan

by Saddam
31 January 2023
0

Sepeda Listrik Baru Untuk Energi Bersih Terbarukan dan Ramah Lingkungan ~ Headline.co.id. Semenjak BBM naik tentu membuat gundah dompet hehe....

Abdul Jamil: Pengalaman Adalah Pelajaran

by Suara Pembaca
8 December 2021
0

Abdul Jamil: Pengalaman Adalah Pelajaran ~ Headline.co.id (Opini). Pengalaman adalah peristiwa/sesuatu hal yang telah terjadi dan dilalui oleh seseorang baik itu...

Berkaca dari Tiongkok, Masyarakat Indonesia Harus Tunda Mudik Tahun Ini

by Aditya
7 April 2020
0

HeadLine.co.id, (Nasional) - Wabah virus Corona (Covid-19) yang tengah melanda Indonesia, kini telah memasuki fase lonjakan jumlah pasien yang terinfeksi...

Corona dan Spiritual

by Aditya
14 March 2020
0

HeadLine.co.id, (Opini) - Belakangan, dunia dihebohkan dengan satu makhluk tak kasat mata bernama CORONA. Makhluk kecil yang selama ini tidak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

DPRK Nagan Raya Sahkan Dua Qanun Penting untuk Pembangunan

DPRK Nagan Raya Sahkan Dua Qanun Penting untuk Pembangunan

29 December 2025
Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

Gempa Magnitudo 3,5 Guncang Wilayah Membramo Tengah, Papua

23 December 2025

#DirumahAjaSelamatkanBangsa, AWI Movement Galang Dana Lewat Kaos untuk Penganan Covid-19 di Medan

23 April 2020
Tahapan Perjalanan Isra Mi'raj yang Dilalui Rasulullah

Urutan Perjalanan Isra Mi’raj Rasulullah SAW: Dari Masjidil Haram hingga Langit Ketujuh

15 January 2026
Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Mimika, Papua

Gempa Magnitudo 4.2 Mengguncang Mimika, Papua

12 November 2025
Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Rp437 Triliun, Babak Baru Kemitraan Strategis Global

Indonesia-Arab Saudi Teken Kesepakatan Rp437 Triliun, Babak Baru Kemitraan Strategis Global

4 July 2025

Pandemi Covid-19 Masih Mewabah, Kemenag Terbitkan Panduan Kurikulum Darurat Bagi Madrasah

26 May 2020

Artikel Terbaru

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Layanan Call Center 112 Diresmikan di Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh dan Program SKALA Kolaborasi untuk Pemulihan Pascabencana

23 January 2026
Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

Pemkab Agam Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Banjir Bandang

23 January 2026
Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Esai Internasional

Mahasiswa UGM Raih Juara Pertama di Kompetisi Esai Internasional

23 January 2026
Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

Kementerian Sosial Distribusikan Santunan kepada 355 Ahli Waris Korban Banjir di Aceh dan Sumatera

23 January 2026
Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

Penyelesaian Kasus Guru di Jambi dengan Restorative Justice

23 January 2026
Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

Pemerintah Alokasikan Rp52,12 Triliun untuk Pendidikan 2026, Fokus pada Kualitas dan Pemerataan

22 January 2026

Popular Story

  • Petugas gabungan mengevakuasi jenazah korban gantung diri dari atas pohon di kawasan Jl Kahar Muzakir, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (22/1/2026).

    Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    963 shares
    Share 385 Tweet 241
  • AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Dilantik Sebagai Kapolres Siak

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Wisata Pictniq Jogja, Sensasi Keliling Dunia dalam Sehari di Perbukitan Gunungkidul

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Dua Pelajar Tewas dalam Laka Tunggal di Jalan Raya Sanden Bantul, Motor N-Max Tabrak Tiang Lampu

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Penerbangan Perintis di Gorontalo Resmi Beroperasi, Tingkatkan Konektivitas Wilayah 3TP

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Menantang Adrenalin di Wisata Pantai Timang Gunungkidul, Gondola Laut yang Mendunia dan Magnet Wisatawan Mancanegara

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.