Headline.co.id, Polres Pamekasan ~ Jawa Timur, tengah menyelidiki dugaan suap dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan. Pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi terkait kasus ini pada Senin (7/7/2026). Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang menuduh adanya praktik suap dan penyalahgunaan wewenang oleh Korwil BGN setempat.
Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, penyelidikan ini dilakukan oleh tim Reskrim Polres Pamekasan berdasarkan laporan dari komunitas masyarakat yang menamakan diri Formaasi dan TPF-N. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Korwil MBG Kabupaten Pamekasan diduga terlibat dalam beberapa pelanggaran hukum, termasuk praktik suap dan gratifikasi selama menjabat, pelanggaran etik dengan rangkap jabatan, serta pembangunan infrastruktur dapur MBG ilegal tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Praktik Pungutan Liar dan Pelanggaran Etik
Selain dugaan suap, laporan juga menuduh adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penentuan hak titik koordinat pembangunan dapur MBG. “Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar Ipda Yoni Evan Pratama.
Pemeriksaan Intensif Terhadap Terlapor
Sebelumnya, pada 6 Juni 2026, terlapor Korwil MBG Kabupaten Pamekasan, HR, telah mendatangi Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 10 jam di ruang penyidik Satreskrim Polres Pamekasan. Dalam pemeriksaan tersebut, HR membantah tuduhan keterlibatannya dalam aliran dana suap terkait izin operasional dapur MBG.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan kebenaran dari tuduhan yang ada dan menegakkan hukum secara adil.


















