Headline.co.id, Jogja ~ Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI) dan Dekan Fakultas Biologi UGM, Prof Budi Setiadi Daryono, Ph.D., mengutuk keras pembunuhan seekor Tapir Malaya (Tapirus indicus) di Lampung. Peristiwa ini, yang terjadi baru-baru ini, dianggap sebagai pelanggaran hukum dan kemunduran dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia. “Pembunuhan Tapirus indicus adalah pelanggaran hukum sekaligus kemunduran upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” tegas Budi pada Senin (7/7).
Tapir Malaya, satwa herbivora besar yang berperan penting sebagai penyebar biji di hutan hujan dataran rendah Sumatera dan Kalimantan, kini menghadapi ancaman serius. Di Lampung, spesies ini menjadi indikator kesehatan hutan. Tapirus indicus adalah satu-satunya spesies tapir yang hidup di Asia dan dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Populasinya terus menurun akibat hilangnya habitat, perburuan, dan konflik dengan manusia, dengan status konservasi Endangered menurut IUCN.
Desakan Tindakan Hukum dan Edukasi
KOBI mendesak Kepolisian Daerah Lampung dan Balai KSDA Lampung untuk segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku, dan memprosesnya sesuai UU No. 5 Tahun 1990/No.32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksi tegas diperlukan untuk memberikan efek jera. Selain itu, KOBI menyerukan penguatan edukasi dan mitigasi konflik, mengingat banyak kasus perburuan berawal dari kurangnya pemahaman dan konflik lahan.
Kolaborasi untuk Konservasi
KOBI siap bekerja sama dengan pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat untuk memperkuat edukasi konservasi, pemantauan habitat, dan skema resolusi konflik manusia-satwa di koridor Lampung. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi dalam penjagaan satwa dan melaporkan aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi ke kanal resmi BKSDA 112 atau pihak berwenang setempat.
KOBI menekankan bahwa pelestarian Tapirus indicus bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa. “Kehilangan satu individu tapir berarti hilangnya potensi regenerasi populasi yang sudah tertekan,” pungkas Budi. KOBI dan anggotanya di Lampung akan terus mengawal proses hukum kasus ini dan membuka ruang kolaborasi riset serta konservasi, khususnya di Lampung.


















