Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Ungkap Modus Pengaturan Mitra SPPG

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
401 22
A A
0
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu (3/6/2026) dan ketiganya telah ditahan. Kasus ini mencuat karena adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program prioritas nasional tersebut. Kejaksaan Agung mengungkap praktik tersebut dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi sehingga sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat menjadi mitra program.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam proses penunjukan mitra SPPG.

You might also like

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

21 July 2026
Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

21 July 2026

Menurutnya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra justru diduga memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

ADVERTISEMENT

“Faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk pejabat dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Penyidik juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh status sebagai mitra meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Syarief menjelaskan, proses verifikasi kelayakan yang seharusnya menjadi mekanisme penyaringan justru diduga dimanipulasi melalui intervensi dari para tersangka.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menduga tindakan tersebut dilakukan untuk meloloskan pihak-pihak tertentu agar dapat terlibat dalam pelaksanaan program MBG. Praktik itu kini menjadi fokus penyidikan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola program yang menggunakan dana negara dalam jumlah besar.

Sebagai informasi, Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025. Program yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah melalui penyediaan makanan bergizi secara gratis.

Program ini didukung anggaran yang sangat besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp85,27 triliun untuk pelaksanaan MBG. Sementara pada tahun 2026, anggaran program tersebut meningkat menjadi Rp298 triliun.

Dengan besarnya dana yang dikelola, Kejaksaan Agung menegaskan pengusutan perkara dilakukan untuk memastikan tata kelola program berjalan sesuai ketentuan dan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Tags: Dadan HindayanaKejaksaan AgungKepala BGN
ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Polda Sumatera Utara Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 3.865 kasus narkoba selama periode Januari hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut,...

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

Polda Jambi Kejar WNA Bulgaria Terkait Pembobolan Ribuan Rekening Bank

by Dani
21 July 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tengah memburu seorang warga negara asing asal Bulgaria yang diduga sebagai...

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Butir Pil Berlogo Y, Pria 36 Tahun Ditangkap di Banguntapan

Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan

by Hendrawan
21 July 2026
0

Highlight Berita Satresnarkoba Polres Bantul Sita 1.602 Pil Berlogo Y, Pemasok Ditangkap di Banguntapan: Satresnarkoba Polres Bantul menyita 1.602 butir...

Sidang Roy Suryo

Kronologi Praperadilan Roy Suryo dari Putusan Pertama hingga Ketiga

by Hendrawan
21 July 2026
0

Kronologi sidang praperadilan Roy Suryo: putusan pertama dikabulkan sebagian, permohonan kedua ditolak, dan gugatan ketiga meminta ganti rugi.

Ilustrasi ruang sidang dengan palu hakim dan berkas praperadilan

Sidang Praperadilan Roy Suryo Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

by Hendrawan
21 July 2026
0

Sidang praperadilan Roy Suryo ditolak PN Jakarta Selatan. Status tersangka tetap sah, sedangkan permohonan ketiga membahas ganti rugi.

sidang roy suryo hari ini

Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo dan Dampaknya

by Hendrawan
21 July 2026
0

Hakim menolak praperadilan Roy Suryo karena dinilai tidak relevan dan mengganggu perkara pokok. Simak alasan hukum serta dampak putusannya.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Banten Bongkar Kasus Perdagangan Orang dengan Modus PSK Online

Polda Banten Bongkar Kasus Perdagangan Orang dengan Modus PSK Online

28 February 2026

Presiden Jokowi Lakukan Rangkaian Kunjungan Luar Negeri ke Kawasan Asia Timur

25 July 2022
Umat Islam Merauke Gelar Kirab 1 Muharam 1448 Hijriah

Umat Islam Merauke Gelar Kirab 1 Muharam 1448 Hijriah

17 June 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Sumedang, Jawa Barat

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Sumedang, Jawa Barat

17 March 2026
Kemendikdasmen Dorong Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang Pascabanjir

Kemendikdasmen Dorong Pemulihan Sekolah di Aceh Tamiang Pascabanjir

27 January 2026

Polda DIY Siap Membantu Pemakaman Korban Covid-19, Catat Informasi Lengkapnya Disini!

16 April 2020
Transformasi BPR Marunting Sejahtera untuk Penguatan Ekonomi Daerah dan UMKM di Kobar

Transformasi BPR Marunting Sejahtera untuk Penguatan Ekonomi Daerah dan UMKM di Kobar

4 June 2026

Artikel Terbaru

Perjuangan Ibu dari Cileungsi Mengantarkan Anak Kuliah Gratis di UGM

Perjuangan Ibu dari Cileungsi Mengantarkan Anak Kuliah Gratis di UGM

21 July 2026
Lionel Messi Sampaikan Pesan Usai Kekalahan Argentina di Final Piala Dunia 2026

Lionel Messi Sampaikan Pesan Usai Kekalahan Argentina di Final Piala Dunia 2026

21 July 2026
Spanyol Raih Gelar Juara Dunia 2026 dengan Dominasi Penuh

Spanyol Raih Gelar Juara Dunia 2026 dengan Dominasi Penuh

21 July 2026
Spanyol Raih Kemenangan Tipis atas Argentina di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Raih Kemenangan Tipis atas Argentina di Final Piala Dunia 2026

21 July 2026
ASEAN Tekankan Pentingnya Keselamatan Navigasi di Selat Hormuz

ASEAN Tekankan Pentingnya Keselamatan Navigasi di Selat Hormuz

21 July 2026
Kemkomdigi Ajak Publik Beri Masukan Evaluasi Regulasi Telekomunikasi

Kemkomdigi Ajak Publik Beri Masukan Evaluasi Regulasi Telekomunikasi

21 July 2026
Bank Jakarta Luncurkan Cabang Berwajah Baru di Kebayoran Park

Bank Jakarta Luncurkan Cabang Berwajah Baru di Kebayoran Park

21 July 2026

Popular Story

Cuaca Besok 22 Juli 2026 di Sumatera, Cek Prakiraan Banda Aceh hingga Bandar Lampung
Peristiwa

Prediksi Cuaca Besok di Sumatera: Medan, Padang, Pekanbaru hingga Palembang Berpotensi Hujan

by Dani
21 July 2026
0

Highlight Berita Prediksi Cuaca Besok di Sumatera: Medan, Padang, Pekanbaru hingga Palembang...

Read moreDetails

Kalurahan Sumbersari Lakukan Penebangan Pohon untuk Cegah Bencana

Argentina Melaju ke Final Piala Dunia 2026 Berkat Peran Penting Lionel Messi

Kemkomdigi Susun Empat Langkah Strategis Atasi Kesenjangan AI Nasional

Wali Kota Pekanbaru Dorong Pejabat Gunakan Sepeda Motor untuk Tinjau Masalah Publik

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Melaju ke Final Piala Dunia 2026

Kolaborasi Alma Ata, Indosat, dan Google Perkuat Kesiapan Mahasiswa Hadapi Era AI

Polda Jambi Ungkap Kasus Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar

Cara Cek PIP Anak SD melalui SIPINTAR, Siapkan NISN dan NIK Siswa

Pemkab Lumajang Berencana Tambah Penerima Beasiswa Kuliah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.