HeadLine.co.id (Yogyakarta) – Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY telah berhasil mengungkap satu perkara sekaligus mengamankan satu pelaku yang terduga menyalahgunakan narkoba berjenis tablet.
Baca juga: Update Terbaru Covid-19 di Indonesia Rabu 08 April 2020: Menjadi 2.956 Kasus
Satu orang tersangka yang diamankan itu berinisial ES alias K Bin S (34), karyawan swasta yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta. ES ditangkap tangan petugas di depan kantor Jasa ekspedisi Toto Express, Jalan Kabupaten Gamping Sleman.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Baca juga: Menkes Berikan Izin Pada Laboratorium IPB Sebagai Tempat Uji Sampel Swab
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti yaitu 10 botol warna putih masing-masing berisi 1.000 butir tablet berlogo “Y”,10 butir tablet Riklona 2 Clonazepam, 30 butir tablet Atarax 1 Alprazolam 1 mg, 1 buah tas box Ojek Online, 1 buah HP, dan beberapa lembar bukti transfe.” terang Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto saat menggelar konfrensi pers di aula lantai 2 Mako Dit Resnarkoba. Rabu (08/04).
Baca juga: Kemenkes Tunjuk RSUD Andi Makkasau Sebagai Tempat Tes Corona Menggunakan Mesin TCM
Menurut Kabid Humas, tersangka ditahan karena melanggar Undang-Undang (UU) RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 62, dan UU RI RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196.
“Tersangka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta (UU Psikotropika) dan Penjara maksimal 10 tahun atau denda satu Milyar (UU Kesehatan),” tandasnya.
















