Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menyatakan dukungannya terhadap pelatihan teknis bagi Aparat Penegak Hukum (APH), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan paralegal dalam menangani kasus kekerasan seksual. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 di Kementerian Hukum, Jakarta, sebagaimana dikutip dalam siaran pers pada Selasa (5/5/2026).
Pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Undang-undang ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur untuk menjamin perlindungan yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban. Veronica Tan menyatakan, “Saya mendukung penuh rencana pelatihan teknis ini karena telah mengintegrasikan perspektif gender, perlindungan kelompok rentan, serta upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. Tugas kita adalah memastikan implementasinya berjalan efektif di lapangan.”
Veronica Tan menekankan bahwa pelatihan tidak boleh berhenti pada peningkatan pengetahuan saja, tetapi harus diikuti dengan implementasi nyata. Indikator keberhasilan, menurutnya, dapat diukur melalui peningkatan penyelesaian kasus, meningkatnya pemahaman publik, serta penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Wakil Menteri Hukum, Edward Hiariej, juga menegaskan pentingnya penguatan pemahaman aparat dalam mengimplementasikan UU TPKS, khususnya terkait hukum acara sebagai dasar pemidanaan. Ia menyebutkan bahwa kolaborasi lintas kementerian, termasuk Kemen PPPA dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), menjadi kunci optimalisasi implementasi regulasi tersebut. “UU TPKS memiliki empat aspek penting, yaitu substansi tindak pidana, hukum acara, peran serta masyarakat dalam pencegahan, serta rehabilitasi. Kami telah menyiapkan modul pelatihan sebagai panduan bagi aparat agar implementasinya semakin optimal,” jelas Edward.
Edward juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum memiliki sekitar 83.000 pos bantuan hukum hingga tingkat desa yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas paralegal, termasuk dalam perlindungan perempuan dan anak serta pekerja migran. Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, turut menyatakan dukungan melalui integrasi materi perlindungan perempuan dan anak dalam program orientasi calon pekerja migran. “Kami memiliki fasilitator yang dapat dilibatkan dalam pelatihan ini agar perspektif perlindungan semakin kuat sebelum pekerja migran berangkat,” ujarnya.
Perwakilan AIPJ, Safira, menambahkan bahwa program kerja sama ini terus mendukung prioritas pemerintah Indonesia dalam meningkatkan akses terhadap keadilan, termasuk melalui penguatan implementasi regulasi seperti KUHP dan UU TPKS. Rencananya, pelatihan teknis pencegahan dan penanganan TPKS akan dilaksanakan pada Juni dalam dua tahap, yaitu pembelajaran daring dan sesi tatap muka. Skema ini dirancang untuk memastikan peserta memperoleh pemahaman komprehensif sekaligus keterampilan praktis yang dapat langsung diterapkan di lapangan.






















