Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak, perampasan kemerdekaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bendungan Hilir, Tanah Abang. Kasus ini mencuat setelah dua Pekerja Rumah Tangga (PRT) melompat dari sebuah gedung, yang mengakibatkan salah satu dari mereka, berinisial D, meninggal dunia pada Rabu, 22 April 2026.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa setelah penyelidikan mendalam, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AV, T alias U, dan WA alias Y, yang kini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. “Penyidik bergerak secara profesional dan cepat. Tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada hari ini, 5 Mei 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto pada Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Kombes Pol. Budi Hermanto, tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026. Sementara itu, tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai PRT. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, serta hasil visum et repertum dan autopsi.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan pendampingan dan perlindungan maksimal bagi saksi korban. Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak adanya pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum. Ia juga meminta warga segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110 jika menemukan praktik-praktik yang mengarah pada eksploitasi manusia maupun TPPO di lingkungannya demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.





















