Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pakar: KPK Harus Buktikan Penetapan Tersangka Nurhadi

wahyu by wahyu
7 years ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
393 30
A A
0
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ KPK telah menetapkan Nurhadi (NHD) bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.

Terkait dengan hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan perbuatan yang telah dilakukan oleh mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

You might also like

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman

Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman di Sorong, 1 Ditangkap

22 September 2026
Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

22 September 2026

Mudzakir menyampaikan bahwa yang paling penting KPK wajib membuktikan perbuatan yang dilakukan oleh Nurhadi yang dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana suap.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Ia juga menambahkan, sebelumnya KPK sudah bertahun-tahun tidak memberoleh bukti perbuatan Nurhadi yang masuk sebagai perbuatan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pakar Hukum Pidana UII menjelaskan, tiba-tiba empat hari jelang serah terima jabatan KPK kepada pengurus baru, KPK tetapkan Nurhadi sebagai tersangka. Nah komisioner baru tersebut seharusnya mempelajari lagi bukti yang diajukan oleh komisioner sebelumnya agar tidak menjadi ‘bola panas’ dan karena kegagalan membuktikan tipikor Nurhadi.

Untuk diketahui, KPK pada 16 Desember 2019 menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Sedangkan pimpinan KPK periode 2019-2023 dilantik pada 20 Desember 2019.

Tak hanya itu, Mudzakir juga menyoroti soal penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurhadi.

Ia menuturkan, jika status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Nurhadi, menurutnya kurang tepat. Nurhadi sebelumnya kooperatif dan dipanggil selalu datang, setelah tiba-tiba ditetapkan tersangka menjadi tidak kooperatif. Sebaiknya KPK buktikan dulu perbuatan Nurhadi yang mana sebagai tindak pidana

Oleh karena itu, lanjut Mudzakir, KPK harus membuktikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga melilit Nurhadi. Menurutnya, jika keterlibatan menantunya Rezky Herbiyono terkait keterlibatan bisnis, maka tidak bisa diasumsikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kalau perbuatan menantunya yang ‘join’ bisnis secara hukum bisnis menjadi tanggung jawab menantunya, tidak dapat ditafsirkan secara asumsi sebagai tipikor suap. Memang ada larangan dalam hukum menantu pejabat, hakim, komisioner KPK melakukan hubungan hukum bisnis?” kata Mudzakir.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: KPK Harus Buktikan Penetapan TersangkaMudzakir Pakar Hukum PidanaPenetapan Tersangka Nurhadi

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman

Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman di Sorong, 1 Ditangkap

by masfajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Sorong ~ Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial O.J.D.F. yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan di kapal pesiar...

Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

Polda Jambi Usut Karhutla 55 Hektare di Dua Perusahaan

by wahyu
22 September 2026
0

Headline.co.id, Batang Hari ~ Polda Jambi menyidik dua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di areal perusahaan di...

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja 62,5 Kg yang Disimpan dalam Tiga Karung

Polisi Ungkap Peredaran Ganja 62,5 Kg di Petamburan

by wahyu
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Jakarta Barat....

Polisi Telusuri Aliran Dana Rp3,9 Miliar Dugaan Investasi Ilegal Zahra Berkah

Polisi Telusuri Empat Rekening Kasus Zahra Berkah Rp3,9 Miliar

by masfajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, menelusuri aliran dana sekitar Rp3,9 miliar dalam kasus dugaan investasi ilegal Zahra...

Polda Metro Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Alat Konstruksi BUMN Senilai Rp37 Miliar

Polda Metro Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Alat Konstruksi

by Fajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang diduga menimbulkan kerugian...

Polisi Bongkar Jaringan Vape Etomidate, WN China dan Dua WNI Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Jaringan Vape Etomidate, Tiga Tersangka

by Fajar
22 September 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, membongkar jaringan peredaran vape yang diduga mengandung zat etomidate di Tangerang....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Bener Meriah dan DLHK Aceh Bahas Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Hunian Sementara

Pemkab Bener Meriah dan DLHK Aceh Bahas Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Hunian Sementara

3 February 2026
Sumenep Perkenalkan SIKERIS untuk Layanan Kependudukan Digital

Sumenep Perkenalkan SIKERIS untuk Layanan Kependudukan Digital

1 December 2025
Aksi Humanis PJR BORR-Bocimi, Bantu Evakuasi Avanza yang Alami Gangguan Kopling

PJR BORR-Bocimi Evakuasi Avanza Alami Gangguan Kopling di Tol BORR

22 August 2026
Presiden Prabowo Dorong Investasi AS untuk Atasi Stunting dan Ekonomi Inklusif

Presiden Prabowo Dorong Investasi AS untuk Atasi Stunting dan Ekonomi Inklusif

20 February 2026
Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) resmi dibuka di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Agenda utama Munas tahun ini adalah pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) ISSI masa bakti 2025–2029, dengan calon tunggal Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, yang sebelumnya menjabat Ketum PB.ISSI periode 2021–2025. (Foto Humas KONI Pusat)

Munas ISSI 2025 Teguhkan Transformasi Menuju Olimpiade Los Angeles 2028, Listyo Sigit Calon Tunggal Ketua Umum

31 October 2025
Presiden Prabowo Dorong Penggunaan Motor Listrik untuk Becak dan Batasi Usia Pengemudi

Presiden Prabowo Dorong Penggunaan Motor Listrik untuk Becak dan Batasi Usia Pengemudi

18 November 2025
Kemenko Pangan Dorong Pemanfaatan Bahan Baku Lokal untuk Program MBG

Kemenko Pangan Dorong Pemanfaatan Bahan Baku Lokal untuk Program MBG

28 April 2026

Artikel Terbaru

: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat bertemu Baszucki di kantor pusat Roblox di Silicon Valley, Amerika Serikat, Selasa (22/9/2026) menegaskan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) harus diterjemahkan ke dalam langkah konkret di dalam platform. Foto: Istimewa/Kemkomdigi

[Siaran Pers] Menkomdigi Tegaskan Aturan Indonesia kepada CEO Roblox

22 September 2026
Wamenhan Terima Kunjungan Dubes Prancis untuk Indonesia

Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Prancis Dibahas dalam Misi PEGASE

22 September 2026
: Wamendikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, saat memberikan Kuliah Kebangsaan di Universitas Muhammadiyah Bandung, Kota Bandung (Foto: Rayhan Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Perluas Program Kualifikasi Akademik untuk 150 Ribu Guru

22 September 2026
Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Menuju Stadion Si Jalak Harupat

FIFA ASEAN Cup 2026, Polda Jabar Kerahkan 2.026 Personel

22 September 2026
: BSSN menyelenggarakan Onboarding Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi bagi 171 peserta yang berhasil lolos seleksi di Kantor BSSN Sawangan, Depok, Senin (21/9/2026). FOTO dok. HUMAS BSSN

Program Magang BSSN Diikuti 171 Lulusan Perguruan Tinggi

22 September 2026
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman

Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman di Sorong, 1 Ditangkap

22 September 2026
HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Korlantas Polri Anjangsana ke Irjen Pol (Purn) Refdi Andri

HUT ke-71, Korlantas Polri Anjangsana ke Refdi Andri

22 September 2026

Popular Story

Naskah Injil Ethiopia yang Dijarah Pasukan Inggris Picu Sengketa Pengembalian Artefak
Mancanegara

Naskah Injil Ethiopia yang Dijarah Pasukan Inggris Picu Sengketa Pengembalian Artefak

by Hendrawan
18 September 2026
0

Naskah Gondarine Gospel yang dijarah pasukan Inggris pada 1868 memicu sengketa antara...

Read moreDetails

Gempa Bumi Magnitudo 3,2 Guncang Selatan Sukabumi

PERSIB Menang 2-1 atas Persijap Setelah Tempuh 14 Ribu Km

Apel Jaga Warga di Jakarta Perkuat Sinergi Cegah Gangguan Kamtibmas

Harhubnas 2026, Gorontalo Dorong Transportasi Terintegrasi

Italia Kerahkan Kapal Perang ke Bab al-Mandeb, Tak Tunggu Keputusan Bersama Uni Eropa

Misi PBB Sebut Serangan AS di Iran Berpotensi Jadi Kejahatan Perang

Aksi Kemanusiaan Polri Menjangkau Sejumlah Daerah

Wajah Memerah Saat Olahraga, Ini Penyebab dan Tanda Bahayanya

Polisi Afrika Selatan Selidiki Kematian 9 Perempuan, Kempton Park Diperketat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.