Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan

Hendrawan by Hendrawan
2 months ago
in Berita
Reading Time: 3 mins read
501 5
A A
0
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebijakan tukin TNI naik mendapat perhatian setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan dua aturan baru pada 29 Juli 2026. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 mengatur tunjangan kinerja di lingkungan TNI, sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 berlaku bagi pegawai Kementerian Pertahanan. Kedua aturan tersebut menggantikan regulasi tahun 2018 dan menetapkan penyesuaian pada berbagai kelas jabatan. Namun, rincian waktu pencairan masih menunggu petunjuk teknis dari instansi terkait.

Contents

    • 0.1. Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri
    • 0.2. Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman
  • 1. Apa yang Berubah dalam Kebijakan Tukin TNI 2026
  • 2. Siapa yang Menerima Penyesuaian Tunjangan
  • 3. Berapa Besaran Tukin TNI yang Dipublikasikan
  • 4. Apa Bedanya Tukin dengan Gaji Pokok
  • 5. Kapan Tukin Baru Mulai Dibayarkan

Bagi prajurit dan pegawai, informasi utama dari kebijakan tukin TNI naik adalah perubahan dasar hukum, cakupan penerima, dan besaran baru. Jabatan bintang empat disebut menerima Rp48,61 juta per bulan, sedangkan jabatan bintang tiga memperoleh Rp44,87 juta. Kelas jabatan bawah juga masuk dalam penyesuaian, sehingga kebijakan tidak terbatas pada pejabat tinggi.

You might also like

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri

18 September 2026
: Sebanyak 15 mahasiswa dan tujuh dosen pendamping dari UiTM Malaysia mengunjungi Kampung Emas Krapyak IX, Margoagung, Seyegan, Sleman untuk mempelajari model pemberdayaan masyarakat dan seni budaya lokal, Selasa (15/9/2026).

Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman

18 September 2026

Meski tukin TNI naik telah diumumkan, nominal tersebut tidak dapat langsung disamakan dengan total gaji atau penghasilan bersih setiap penerima. Tunjangan kinerja merupakan komponen penghasilan yang mengikuti kelas jabatan dan ketentuan kinerja. Proses pembayaran juga memerlukan aturan pelaksanaan, kesiapan administrasi, serta penetapan periode berlaku.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Apa yang Berubah dalam Kebijakan Tukin TNI 2026

Perubahan pertama adalah lahirnya payung hukum baru. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 untuk lingkungan TNI. Perpres Nomor 43 Tahun 2026 menggantikan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 untuk pegawai Kementerian Pertahanan.

Perubahan kedua adalah penyesuaian besaran tunjangan pada jenjang jabatan. Pemerintah menilai skema lama tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Karena itu, aturan baru memperbarui nominal sekaligus menjadi dasar bagi penyusunan petunjuk teknis pembayaran.

Perubahan ketiga menyangkut dasar kebijakan. Kenaikan diberikan setelah asesmen reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dengan demikian, kebijakan diposisikan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi organisasi.

Siapa yang Menerima Penyesuaian Tunjangan

Cakupan pertama adalah prajurit dan pegawai di lingkungan TNI sesuai kelas jabatan yang ditetapkan. Perpres Nomor 42 Tahun 2026 menjadi rujukan utama untuk kelompok tersebut. Besarannya berbeda berdasarkan tingkat jabatan, bukan ditetapkan dalam satu nominal yang sama untuk semua personel.

Cakupan kedua adalah pegawai Kementerian Pertahanan yang diatur terpisah melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Pemisahan ini penting karena TNI dan Kementerian Pertahanan merupakan lingkungan organisasi berbeda, meskipun sama-sama berada dalam sektor pertahanan negara.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, “Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.” Keterangan tersebut menjelaskan bahwa dua kelompok penerima sama-sama masuk dalam hasil evaluasi yang menjadi dasar perubahan.

Berapa Besaran Tukin TNI yang Dipublikasikan

Rincian yang tersedia pada saat pengumuman menunjukkan penyesuaian di tingkat atas dan bawah. Untuk memudahkan pembaca memahami perubahannya, angka berikut disajikan berdasarkan nilai bulanan yang dipublikasikan dalam bahan:

  • Jabatan bintang empat, termasuk Kepala Staf Angkatan: sekitar Rp48,61 juta, sebelumnya sekitar Rp37,81 juta.
  • Jabatan bintang tiga, termasuk Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan: sekitar Rp44,87 juta, sebelumnya sekitar Rp34,9 juta.
  • Kelas jabatan 1: sekitar Rp2,5 juta, sebelumnya sekitar Rp1,9 juta.
  • Kelas jabatan 2: sekitar Rp2,9 juta, sebelumnya sekitar Rp2 juta.

Angka tersebut menggambarkan kenaikan pada contoh jenjang jabatan yang disebutkan dalam laporan awal. Untuk kebutuhan administrasi, nilai yang digunakan harus mengikuti angka resmi dalam lampiran perpres, bukan pembulatan yang muncul dalam pemberitaan.

Bahan yang tersedia belum memuat seluruh daftar kelas jabatan secara lengkap. Karena itu, artikel ini tidak menambahkan nominal kelas lain yang belum disebutkan dalam referensi. Prajurit dan pegawai perlu merujuk dokumen resmi serta pengumuman satuan kerja masing-masing setelah aturan pelaksanaan diterbitkan.

Apa Bedanya Tukin dengan Gaji Pokok

Tunjangan kinerja merupakan tambahan penghasilan yang diberikan berdasarkan kebijakan jabatan dan kinerja. Gaji pokok diatur melalui ketentuan tersendiri dan tidak otomatis berubah hanya karena perpres tukin diperbarui. Karena itu, pernyataan tukin naik tidak sama dengan pernyataan seluruh komponen gaji TNI naik.

Total penghasilan bulanan dapat terdiri atas beberapa komponen sesuai status dan ketentuan penerima. Besaran yang diterima juga dapat berbeda karena kelas jabatan, capaian kinerja, dan aturan administrasi. Artikel ini tidak menghitung penghasilan bersih karena bahan tidak memuat komponen lengkap maupun potongan yang berlaku.

Pemisahan antara gaji dan tukin penting agar pembaca tidak salah menafsirkan angka Rp48,61 juta sebagai keseluruhan pendapatan pejabat bintang empat. Angka itu merujuk pada tunjangan kinerja bulanan yang disebut dalam rincian kebijakan, bukan seluruh hak keuangan.

Kapan Tukin Baru Mulai Dibayarkan

Perpres telah menjadi dasar hukum kenaikan, tetapi bahan yang tersedia belum menyebut tanggal pasti pencairan pertama. Pemerintah masih menyiapkan peraturan Menteri Pertahanan dan ketentuan Panglima TNI sebagai petunjuk teknis. Aturan tersebut diperlukan untuk memastikan proses pembayaran berjalan seragam di seluruh satuan kerja.

Petunjuk teknis diperlukan untuk menjelaskan penetapan penerima, kelas jabatan, pengajuan dokumen, dan periode pembayaran. Tanpa rincian tersebut, satuan kerja belum memiliki seluruh pedoman operasional yang dibutuhkan untuk menyalurkan nominal baru.

Hingga berita ini disusun pada 29 Juli 2026, belum ada keterangan lebih lanjut dalam bahan mengenai pembayaran retroaktif atau rapel. Informasi tentang periode mulai berlaku dan pencairan harus menunggu pengumuman resmi berikutnya, sehingga penerima disarankan tidak menjadikan perkiraan yang beredar sebagai kepastian pembayaran.

Tags: Gaji TNIkementerian pertahananPerpres TukinPrabowo SubiantoTukin TNI 2026Tunjangan Prajurit

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri

by Dani
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta keluhan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat sebagai bagian dari...

: Sebanyak 15 mahasiswa dan tujuh dosen pendamping dari UiTM Malaysia mengunjungi Kampung Emas Krapyak IX, Margoagung, Seyegan, Sleman untuk mempelajari model pemberdayaan masyarakat dan seni budaya lokal, Selasa (15/9/2026).

Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman

by Dani
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sebanyak 15 mahasiswa Universiti Teknologi MARA (UiTM) Malaysia bersama tujuh dosen pendamping mempelajari pemberdayaan masyarakat di Kampung...

: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung Pustakaloka Nusantara IV kawasan Parlemen Senayan. (Foto: Humas Kemendes PDT)

Mendes PDT Ajak AKSI Perkuat Asta Cita Pembangunan dari Desa

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengajak anggota Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia...

: Laksana laga puncak di panggung utama, duel sengit lima set antara Cukesa Ngalangan melawan RBC Bulusan menyajikan drama sportivitas tinggi yang menyedot perhatian serta gemuruh antusiasme warga Kalurahan Sardonoharjo.

Porkal Sardonoharjo 2026, Cukesa Ngalangan Menang Lima Set

by Dwina
18 September 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Cukesa Ngalangan mengalahkan RBC Bulusan dalam pertandingan lima set pada Pekan Olahraga Kalurahan (Porkal) Sardonoharjo 2026 di...

Raih Terbaik Kompolnas Awards 2026, Kapolda Sumsel: Hasil Kerja Keras dan Kolaborasi

Polda Sumsel Raih Polda Terbaik Kompolnas Awards 2026

by Aditya
18 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Sumatera Selatan meraih penghargaan sebagai Polda Terbaik dalam Kompolnas Awards 2026. Penghargaan tersebut diberikan pada malam...

: Apel Siaga dalam rangka Hari Jadi ke-81 TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Dermaga Madura Koarmada II, Surabaya, Kamis (10/9/2026) - Foto: Mc.Jatim.

HUT ke-81 TNI AL Fokuskan Prajurit pada Respons Bencana

by Fajar
18 September 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali memimpin Apel Siaga dalam rangka HUT ke-81...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polda Maluku Utara Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana

Polda Maluku Utara Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana

12 February 2026
Danrem Lilawangsa Dorong Penguatan Keluarga dan Disiplin Prajurit di Bulan Ramadan

Danrem Lilawangsa Dorong Penguatan Keluarga dan Disiplin Prajurit di Bulan Ramadan

4 March 2026
Wagub Sumbar Targetkan Akses Semipermanen Selesai dalam Dua Pekan

Wagub Sumbar Targetkan Akses Semipermanen Selesai dalam Dua Pekan

7 December 2025
Wakil Gubernur Aceh Dorong Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana

Wakil Gubernur Aceh Dorong Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pemulihan Pascabencana

7 March 2026
Petugas Polsek Mergangsan mengamankan seorang perempuan terduga pelaku peredaran uang palsu beserta barang bukti tiga lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu saat pengungkapan kasus di Pasar Prawirotaman, Kota Yogyakarta, Rabu (31/12/2025).

Transaksi Daging Sapi Berujung Kasus Uang Palsu, Seorang Perempuan Diamankan Polisi

31 December 2025
Indonesia Perkenalkan Marine Actions Expo (MAX) 2026

Indonesia Perkenalkan Marine Actions Expo (MAX) 2026

21 December 2025
BNPB Berikan Bantuan Sembako untuk Penghuni Huntara di Aceh Tamiang

BNPB Berikan Bantuan Sembako untuk Penghuni Huntara di Aceh Tamiang

26 February 2026

Artikel Terbaru

Kapolri: Jadikan Keluhan Masyarakat sebagai Peringatan Dini Pembenahan Polri

Kapolri Minta Keluhan Masyarakat Jadi Peringatan Dini Polri

18 September 2026
Perasaan Ikwan Jalani Debut Di Kompetisi Asia

Debut Ikwan di Kompetisi Asia Berbuah Kemenangan PERSIB

18 September 2026
Siaran Pers: Kemenpar Perluas Pasar Wisatawan Jepang melalui Tourism Expo Japan 2026

Kemenpar Promosikan Destinasi Indonesia di Tourism Expo Japan 2026

18 September 2026
: Istimewa

Moderasi Beragama Jadi Fokus Kolaborasi GAMKI dan Pemprov Riau

18 September 2026
: Sebanyak 15 mahasiswa dan tujuh dosen pendamping dari UiTM Malaysia mengunjungi Kampung Emas Krapyak IX, Margoagung, Seyegan, Sleman untuk mempelajari model pemberdayaan masyarakat dan seni budaya lokal, Selasa (15/9/2026).

Mahasiswa Malaysia Belajar Pemberdayaan Masyarakat di Sleman

18 September 2026
: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) di Gedung Pustakaloka Nusantara IV kawasan Parlemen Senayan. (Foto: Humas Kemendes PDT)

Mendes PDT Ajak AKSI Perkuat Asta Cita Pembangunan dari Desa

18 September 2026
: Laksana laga puncak di panggung utama, duel sengit lima set antara Cukesa Ngalangan melawan RBC Bulusan menyajikan drama sportivitas tinggi yang menyedot perhatian serta gemuruh antusiasme warga Kalurahan Sardonoharjo.

Porkal Sardonoharjo 2026, Cukesa Ngalangan Menang Lima Set

18 September 2026

Popular Story

Evolusi Logo Lamborghini, dari Lambang Traktor hingga Banteng Ikonik Supercar
Otomatif

Evolusi Logo Lamborghini, dari Lambang Traktor hingga Banteng Ikonik Supercar

by Hendrawan
18 September 2026
0

Evolusi logo Lamborghini bermula dari bisnis traktor hingga banteng ikonik. Simak perubahan...

Read moreDetails

Miguel Pereira Soroti Finishing Persebaya Jelang Laga Ketiga

Red Bull Ring Jadi Destinasi Ikonik MotoGP di Austria

Pencarian Lima Jurnalis Hilang, Polisi Sisir Laut Tangerang

Menag: Rumah Ibadah Jadi Penguat Spiritual Generasi Muda

MTQ Nasional XXXI Perkuat Persaudaraan dan Inklusivitas

TP-PKK Balangan Sabet Lima Penghargaan di Jambore PKK Kalsel 2026

Standar TikTok dan BNPL Dorong Konsumsi Melampaui Gaji, Pakar Ingatkan Pentingnya Bijak Kelola Keuangan

Kasus Hukum Agustus 2026: Polda Sulut Amankan 4 Tersangka

Polres Sampang Salurkan Air Bersih ke 14 Kecamatan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.