Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

Mengapa Tukin TNI Naik? Reformasi Birokrasi Jadi Dasar Penyesuaian

Saddam by Saddam
1 hour ago
in Pemerintahan
Reading Time: 3 mins read
419 5
A A
0
Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Aturan, Penerima, dan Nilainya

Prabowo Naikkan Tukin TNI, Ini Aturan, Penerima, dan Nilainya

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kebijakan tukin TNI naik pada 29 Juli 2026 tidak hanya mengubah angka tunjangan, tetapi juga menandai pembaruan remunerasi setelah aturan sebelumnya berlaku sejak 2018. Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 42 Tahun 2026 untuk lingkungan TNI dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 untuk pegawai Kementerian Pertahanan. Pemerintah mendasarkan keputusan tersebut pada hasil evaluasi reformasi birokrasi yang menyatakan kedua institusi memenuhi persyaratan kenaikan indeks. Penyesuaian itu selanjutnya memerlukan aturan teknis agar dapat diterapkan secara seragam.

Dalam konteks kebijakan, tukin TNI naik setelah Kementerian Pertahanan dan TNI tidak memperoleh penyesuaian indeks selama sekitar delapan tahun. Perpres baru menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang menjadi rujukan sebelumnya. Perubahan payung hukum ini menghubungkan kenaikan kesejahteraan aparatur dengan capaian reformasi birokrasi dan evaluasi kinerja kelembagaan.

Contents

    • 0.1. You might also like
    • 0.2. Tukin TNI Naik, Prabowo Terbitkan Perpres Baru untuk TNI dan Kemenhan
    • 0.3. Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan
  • 1. Mengapa Pemerintah Mengubah Skema Tukin TNI
  • 2. Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian Menjadi Konteks Penting
  • 3. Dampak Penyesuaian bagi Struktur Jabatan TNI
  • 4. Kenaikan Tukin Diikuti Tuntutan Akuntabilitas
  • 5. Implementasi Menunggu Aturan Menteri dan Panglima TNI

You might also like

Rincian Tukin TNI Terbaru 2026, Bintang Empat Rp48,61 Juta

Tukin TNI Naik, Prabowo Terbitkan Perpres Baru untuk TNI dan Kemenhan

29 July 2026
Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan

Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan

29 July 2026

Dampak langsung kebijakan tukin TNI naik terlihat pada perubahan nominal di berbagai kelas jabatan. Tunjangan jabatan bintang empat disebut meningkat dari sekitar Rp37,81 juta menjadi Rp48,61 juta per bulan, sedangkan jabatan bintang tiga berubah dari sekitar Rp34,9 juta menjadi Rp44,87 juta. Kelas jabatan prajurit pada tingkat bawah juga mendapat penyesuaian, meskipun pembayaran aktual masih menunggu ketentuan pelaksanaan.

ADVERTISEMENT

Mengapa Pemerintah Mengubah Skema Tukin TNI

Alasan utama yang disampaikan Kementerian Pertahanan adalah hasil penilaian reformasi birokrasi. Evaluasi tersebut digunakan pemerintah untuk menilai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian atau lembaga. Hasil asesmen itu kemudian menjadi dasar dalam menentukan kelayakan penyesuaian indeks tunjangan kinerja.

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan, “Penilaian tersebut dilakukan oleh Kementerian PANRB berdasarkan asesmen yang berlaku.” Pernyataan ini menegaskan bahwa perubahan tidak ditetapkan hanya berdasarkan usulan internal Kementerian Pertahanan atau TNI, melainkan melalui proses penilaian oleh kementerian yang menangani reformasi birokrasi.

Keterangan yang tersedia juga menyebut aturan tahun 2018 dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan capaian reformasi birokrasi. Karena itu, pemerintah memilih menerbitkan dua perpres baru, bukan sekadar mengubah daftar nominal melalui petunjuk internal. Langkah tersebut memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi penyesuaian tunjangan di dua lingkungan organisasi yang berbeda.

Delapan Tahun Tanpa Penyesuaian Menjadi Konteks Penting

Kementerian Pertahanan menyebut TNI dan kementerian belum memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja sejak 2018. Selama masa itu, capaian reformasi birokrasi terus dievaluasi. Kondisi tersebut menjadi konteks mengapa pemerintah menilai aturan lama perlu diperbarui.

Rico juga membandingkan posisi TNI dan Kementerian Pertahanan dengan kementerian atau lembaga lain yang telah lebih dahulu memperoleh penyesuaian. Perbandingan itu tidak berarti seluruh instansi menerima besaran yang sama karena setiap kenaikan bergantung pada hasil evaluasi, struktur jabatan, dan kemampuan kebijakan anggaran. Namun, keterlambatan penyesuaian sejak 2018 menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan pemerintah.

Dengan aturan baru, pemerintah berusaha memperkecil jarak antara capaian reformasi birokrasi dan skema remunerasi yang diterima. Kebijakan tersebut juga membawa konsekuensi berupa tuntutan akuntabilitas karena tunjangan kinerja pada dasarnya berkaitan dengan jabatan, capaian organisasi, dan kinerja individu.

Dampak Penyesuaian bagi Struktur Jabatan TNI

Perubahan nominal mencakup posisi perwira tinggi hingga prajurit pada kelas jabatan bawah. Kepala Staf Angkatan yang berada pada jabatan bintang empat disebut memperoleh Rp48,61 juta per bulan. Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan pada jabatan bintang tiga disebut menerima Rp44,87 juta per bulan.

Pada lapisan bawah, publikasi awal menyebut kelas jabatan 1 memperoleh sekitar Rp2,5 juta dan kelas jabatan 2 sekitar Rp2,9 juta per bulan. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan patokan lama sekitar Rp1,9 juta dan Rp2 juta. Karena angka dalam pemberitaan ditampilkan dalam bentuk pembulatan, satuan kerja tetap harus menggunakan angka resmi dalam lampiran perpres dan petunjuk teknis saat melakukan pembayaran.

Kenaikan nominal dapat menambah penghasilan bulanan penerima, tetapi tidak serta-merta membuat seluruh prajurit mendapatkan jumlah yang sama. Kelas jabatan, kedudukan, dan pelaksanaan kinerja tetap membedakan besaran tukin. Tunjangan ini juga tidak dapat dibaca sebagai keseluruhan gaji karena penghasilan prajurit terdiri atas komponen yang diatur terpisah.

Kenaikan Tukin Diikuti Tuntutan Akuntabilitas

Hubungan antara reformasi birokrasi dan tunjangan kinerja membuat kebijakan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, pemerintah memberikan penghargaan finansial atas capaian organisasi. Di sisi lain, penerima dan institusi dituntut mempertahankan serta meningkatkan kinerja agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam aturan tunjangan sebelumnya, pembayaran berkaitan dengan penilaian reformasi birokrasi, capaian organisasi, dan kinerja individu. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa tukin bukan pembayaran yang berdiri sendiri tanpa ukuran kinerja. Aturan teknis baru akan menentukan bagaimana prinsip itu diterapkan setelah nominal diperbarui.

Pemerintah belum menjelaskan dalam bahan yang tersedia mengenai total kebutuhan anggaran akibat penyesuaian tersebut. Karena itu, dampak fiskal tidak dapat dihitung hanya dari nominal per jabatan tanpa mengetahui jumlah penerima, distribusi kelas jabatan, periode berlaku, serta ketentuan pembayaran.

Implementasi Menunggu Aturan Menteri dan Panglima TNI

Tahap berikutnya adalah penyusunan peraturan pelaksanaan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Aturan turunan diperlukan untuk mengatur prosedur administrasi, penetapan kelas jabatan, pengajuan pembayaran, serta keseragaman penerapan di seluruh satuan kerja.

Keberadaan perpres memberi dasar hukum utama, tetapi pencairan memerlukan kesiapan anggaran dan sistem pembayaran. Oleh sebab itu, pengumuman kenaikan tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh penerima langsung memperoleh nominal baru pada hari yang sama dengan publikasi kebijakan.

Hingga 29 Juli 2026, belum tersedia keterangan rinci dalam bahan mengenai tanggal pembayaran pertama atau mekanisme pembayaran selisih untuk periode sebelumnya. Kepastian tersebut akan bergantung pada aturan teknis dan pengumuman resmi lanjutan dari Kementerian Pertahanan maupun TNI.

Tags: Kementerian PANRBkementerian pertahananPrabowo SubiantoReformasi birokrasiTNITunjangan Kinerja
ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Rincian Tukin TNI Terbaru 2026, Bintang Empat Rp48,61 Juta

Tukin TNI Naik, Prabowo Terbitkan Perpres Baru untuk TNI dan Kemenhan

by wahyu
29 July 2026
0

Tukin TNI naik melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Simak dasar kebijakan, besaran baru, penerima, dan status pencairannya.

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan

Tukin TNI Naik 2026: Aturan, Penerima, Besaran, dan Jadwal Pencairan

by Hendrawan
29 July 2026
0

Tukin TNI naik pada 2026 melalui dua perpres baru. Cek aturan, penerima, besaran untuk sejumlah kelas jabatan, dan status jadwal...

Jadwal CPNS 2026

CPNS 2026 Segera Dibuka? Ini Penjelasan Pemerintah soal Jadwal dan Formasi

by wahyu
26 July 2026
0

Pemerintah menyiapkan CPNS 2026 dengan memetakan kebutuhan kompetensi dan anggaran. Jadwal, jumlah formasi, serta instansi belum diumumkan resmi.

Formasi CPNS 2026 Masih Dibahas, Pelamar Diminta Cek Informasi Resmi

Mengapa CPNS 2026 Belum Dibuka? Kebutuhan dan Anggaran Dihitung

by Wawan
26 July 2026
0

CPNS 2026 belum dibuka karena pemerintah masih memetakan kompetensi, menghitung kebutuhan formasi, dan menilai kesiapan fiskal sebelum menetapkan jadwal.

CPNS 2026 Belum Dibuka, Kenali Link Resmi dan Modus Penipuan

Kapan Pendaftaran CPNS 2026 Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari Pemerintah

by Wawan
26 July 2026
0

CPNS 2026 belum memiliki jadwal resmi. Kenali portal SSCASN, ciri tautan palsu, dan langkah memeriksa informasi agar data pribadi tetap...

Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Jadi Strategi Pramono Anung Menjaga Stabilitas APBD DKI

Pramono Anung Tegaskan Obligasi Jakarta Rp3,5 Triliun Bukan karena Kekurangan Dana

by Hendrawan
23 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027 tidak disebabkan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Penurunan Harga Cabai Merah di Padang Panjang Capai 13,64 Persen

Penurunan Harga Cabai Merah di Padang Panjang Capai 13,64 Persen

10 November 2025
Ilustrasi gambar Rental Mobil di Bandung

Jelajahi Bandung Lebih Mudah dengan Rental Mobil Terdekat dan Nyaman

9 August 2025
Mahasiswa UGM Siap Kembangkan Desa Pesisir Bengkalis

Mahasiswa UGM Siap Kembangkan Desa Pesisir Bengkalis

22 June 2026
Penjualan Merek Lokal Melonjak 500% di Shopee 9.9

Lonjakan Pesat Penjualan Merek Lokal di Kampanye Shopee 9.9: Naik Lima Kali Lipat!

13 September 2024
Menhub Prediksi 119,5 Juta Orang Akan Melakukan Perjalanan Selama Nataru 2025/2026

Menhub Prediksi 119,5 Juta Orang Akan Melakukan Perjalanan Selama Nataru 2025/2026

6 December 2025
Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Wilayah Luwu Timur, Sulawesi Selatan

20 March 2026

Kota Solo KLB Corona, Berikut Penjelasan Walikota Solo!

14 March 2020

Artikel Terbaru

Persebaya vs PSMS Medan Malam Ini, Modal Bajul Ijo Usai Tekuk Persija

Persebaya vs PSMS Medan Jadi Ujian Perebutan Puncak Grup B

29 July 2026
Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

Polda NTT Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

29 July 2026
Kemkomdigi Lantik Pejabat Baru untuk Dorong Transformasi Digital

Kemkomdigi Lantik Pejabat Baru untuk Dorong Transformasi Digital

29 July 2026
Janice Tjen Lolos ke Perempat Final Ganda di DC Open 2026

Janice Tjen Lolos ke Perempat Final Ganda di DC Open 2026

29 July 2026
Real Madrid Tundukkan Leganes 4-1 di Laga Pramusim

Real Madrid Tundukkan Leganes 4-1 di Laga Pramusim

29 July 2026
Ayana Moon Dorong UMKM Bangun Personal Branding di Era Digital

Ayana Moon Dorong UMKM Bangun Personal Branding di Era Digital

29 July 2026
Link Live Streaming Persebaya vs PSMS Medan Piala Presiden 2026

Fakta Penting Persebaya vs PSMS Medan Jelang Kickoff Pukul 19.30 WIB

29 July 2026

Popular Story

KPK Menahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp17,9 Miliar
Pemerintah

KPK Menahan Bupati Lombok Barat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Senilai Rp17,9 Miliar

by masfajar
24 July 2026
0

Headline.co.id, Lombok Barat ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan...

Read moreDetails

PBVSI Undang Warga Jakarta Dukung SEA V Cup 2026

UGM dan BRIN Kembangkan Program Pangan Lokal untuk Cegah Stunting di Gunungkidul

Fakta Aksi Danau Batur: Bersih-Bersih hingga Tebar 9.000 Mujair

Pemkab Manggarai Barat Fokus Tingkatkan PAD Melalui Pajak Hiburan dan Kesehatan

Pemprov Riau dan Kementerian HAM Kerja Sama Tingkatkan Desa Sadar HAM

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Pemerintah Ungkap Alasan dan Penggantinya

Memahami Perbedaan Blind Spot dan Black Spot untuk Keselamatan Berkendara

InJourney Ajak 500 Pelajar Kenali Budaya di Candi Prambanan pada Hari Anak Nasional 2026

Kronologi Serangan Laut Merah dan Sikap Resmi Indonesia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.