Headline.co.id (Kulon Progo) ~Belasan botol minuman keras (miras) berbagai merek tanpa izin edar berhasil diamankan Polres Kulonprogo dalam Operasi Pekat Progo 2025 yang digelar pada Jumat malam, 2 Mei 2025. Operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Kulonprogo.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Warga Canden yang Meninggal Mendadak di Pinggir Jalan
Kegiatan penindakan dipimpin langsung oleh Kasatgas Tindak Operasi, IPDA Christianta Esnugraha, S.H., dengan menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras tanpa izin. Dari hasil operasi, petugas berhasil menyita total 30 botol miras dari berbagai merek.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain terdiri dari 4 botol anggur kolesom cap Orang Tua, 2 botol anggur merah cap Orang Tua, 3 botol anggur ketan hitam, 4 botol anggur putih, 5 botol black currant Intisari, 3 botol Atlas anggur rambutan, 3 botol Drum Whisky, dan 6 botol bir Singaraja,” terang Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id.
Baca juga: Ketahuan Bawa Gesper dan Bonceng Tiga, Tiga Remaja Diserahkan Warga ke Polsek Sewon
Seluruh barang bukti tersebut diketahui berasal dari seorang warga berinisial AS alias R yang berdomisili di wilayah Wates. Saat ini, miras hasil sitaan telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Dr. Wilson Bugner F. Pasaribu, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Operasi Pekat Progo 2025 merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai bentuk penyakit sosial.
Baca juga: Dua Pemotor Tewas dalam Kecelakaan Maut di Simpang Empat Ngentak, Moyudan Sleman
“Operasi ini merupakan langkah konkret kami dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kulonprogo. Penindakan terhadap miras ilegal akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas AKBP Wilson.
Ia juga menambahkan bahwa sasaran operasi tak hanya terbatas pada miras ilegal, namun juga mencakup tempat hiburan malam, praktik perjudian, serta keberadaan gelandangan dan pengemis. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli serta penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.
Baca juga: Tragis! Ibu dan Anak Jadi Korban Tabrakan di Sentolo Kulonprogo, Satu Tewas di Tempat