Headline.co.id: YouTuber Atta Halilintar Polisikan Penyebar Hoaks Perceraian dan Nikah Siri
Jakarta – Kepolisian menindaklanjuti laporan YouTuber Atta Halilintar terkait penyebaran hoaks perceraian dan nikah siri dengan rekan seprofesinya, YouTuber Ria Ricis alias RR.
“Laporan sudah diterima pada Rabu malam,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, saat dikonfirmasi Headline.co.id, Kamis.
Nurma membenarkan bahwa laporan tersebut melibatkan nama Ria Ricis. Nurma menyatakan bahwa laporan itu terkait dengan pencemaran nama baik dan kejahatan informasi melalui satu akun media sosial TikTok.
“Akunnya masih kami telusuri untuk mencari terlapornya,” tutur Nurma.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur tentang penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Nurma.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4310083/polisi-terima-laporan-atta-halilintar-terkait-hoaks-cerai-nikah-siri.