Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Provinsi Riau memastikan bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikelola secara transparan dan akuntabel. Bantuan karhutla Riau dialokasikan ke sejumlah perangkat daerah sesuai kebutuhan penanganan, bukan dikelola oleh satu instansi saja. Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Kota Pekanbaru, Kamis (24/9/2026). Pengelolaan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah untuk mendukung operasi pemadaman, sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, serta penanganan dampak karhutla lainnya.
Rapat paripurna tersebut membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam forum itu, Pemprov Riau menjelaskan mekanisme pengalokasian dan penggunaan bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Mekanisme Bantuan Karhutla Riau Mengacu Surat Edaran Mendagri
Syahrial mengatakan pandangan fraksi-fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan perubahan APBD. Menurut dia, forum tersebut juga menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menjelaskan kebijakan serta penggunaan anggaran kepada DPRD.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Berbagai pandangan fraksi tersebut merupakan bagian penting dari proses pembahasan. Sekaligus mencerminkan komitmen dan sinergi yang kuat Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan serta pembangunan daerah yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” kata Syahrial.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah mekanisme pengalokasian dan penggunaan bantuan untuk menangani karhutla. Syahrial menjelaskan, pelaksanaan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah lain berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Dapat kami jelaskan terkait mekanisme penggunaan pengalokasian dan pelaksanaan bantuan pemerintah pusat maupun daerah lainnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang penggunaan bantuan untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),” jelasnya.
Anggaran Karhutla Dibagi dalam Empat Pilar Penanganan
Menurut Syahrial, anggaran bantuan karhutla didistribusikan secara proporsional ke dalam empat kelompok penanganan. Keempatnya meliputi operasi pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, serta dukungan untuk menangani dampak karhutla lainnya.
“Anggaran ini didistribusikan secara proporsional ke dalam 4 pilar penanganan operasi pemadaman, pengadaan sarana dan prasarana, bantuan kesehatan, dan dukungan penanganan dampak Karhutla lainnya,” ungkap Syahrial.
Pembagian tersebut mencakup kebutuhan operasi di lapangan, penyediaan sarana dan prasarana, dukungan kesehatan masyarakat, serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan dampak karhutla. Pemprov Riau menempatkan pengelolaan bantuan sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
Perangkat daerah yang menerima alokasi tersebut terdiri atas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemadam kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Biro Umum.
“Ini dialokasikan pada beberapa perangkat daerah yakni BPBD dan Damkar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kesehatan, Satpol PP, serta Biro Umum. Pemerintah Provinsi Riau sepakat bahwa setiap rupiah bantuan pusat harus dikeluar secara transparan dan akuntabel,” terangnya.
Program dengan Capaian Rendah Akan Dievaluasi
Selain membahas bantuan karhutla, Pemprov Riau menanggapi masukan DPRD mengenai evaluasi program dalam APBD. Evaluasi diarahkan terhadap kegiatan yang memiliki capaian rendah atau tidak lagi sesuai dengan kebutuhan daerah pada tahun berjalan.
Syahrial mengatakan pemerintah daerah sependapat dengan pandangan Fraksi PDI Perjuangan agar program yang tidak mencapai target, tidak selesai tepat waktu, tidak memiliki indikator dan penerima manfaat yang jelas, atau tidak lagi relevan, dievaluasi.
“Mengenai evaluasi terhadap program khususnya program yang realisasi capaiannya rendah, tidak selesai tepat waktu, tidak memiliki indikator terukur, tidak memiliki penerima manfaat yang jelas, tidak memberikan dampak signifikan atau tidak lagi relevan dengan kondisi tahun berjalan. Kami sependapat dengan fraksi PDI Perjuangan untuk dilakukan evaluasi, refocusing dan realokasi anggaran,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















